Kolom
Pentingnya Diksi dalam Regulasi: Kasus PPN atas Air Bersih
Berdasarkan Pasal 16B UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN, Pemerintah Indonesia tidak memungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan atas pengenaan PPN, baik sementara atau selamanya untuk barang-barang maupun kegiatan tertentu. Dalam penjelasan UU tersebut, disebutkan bahwa tujuan pemberian kebebasan adalah untuk memberikan fasilitas perpajakan bagi sektor-sektor yang berprioritas tinggi dalam skala nasional.
Salah satu kemudahan perpajakan yang diatur adalah mengenai menjamin tersedianya air bersih. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.03/2008 Tahun 2008, menyebutkan bahwa salah satu barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, adalah air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum.
Sebagai turunan atas peraturan tersebut, dikeluarkan Surat Edaran Nomor Se-118/PJ/2009 tentang PPN atas Penyerahan Air Bersih. Dijelaskan bahwa air bersih yang ditetapkan sebagai barang kena pajak yang bersifat strategis harus memenuhi tiga kriteria, yaitu air bersih tersebut yang belum siap untuk diminum, dihasilkan dan diserahkan oleh Perusahaan Air Minum, dan dialirkan melalui pipa atau dengan cara lain seperti diserahkan melalui tangki air.
Berdasarkan peraturan tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam regulasi yang berjalan di Indonesia. Pertama, penggunaan terminologi kata air bersih bukan air minum. Kedua, air bersih yang didefinisikan oleh Pemerintah Indonesia melalui Surat Edaran Nomor Se-118/PJ/2009 tentang PPN atas Penyerahan Air Bersih adalah air yang belum siap untuk diminum.
Padahal, Pemerintah Indonesia sendiri sudah menggunakan terminologi “air minum” bukan lagi “air bersih”. Salah satu buktinya adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
Selain itu, WHO juga sudah menggunakan terminologi “drinking water” bukan lagi “clean water”. Di sisi lain, kalimat dalam peraturan tersebut juga membingungkan, salah satu persyaratannya adalah “air bersih tersebut dihasilkan dan diserahkan oleh Perusahaan Air Minum”. Perusahaan Air Minum tersebut tentunya menghasilkan dan menyerahkan air yang layak untuk diminum, bukan hanya sekedar air bersih.
Perbedaan dalam penggunaan terminologi terkait air tersebut berdampak besar pada kondisi lapangan dalam hal pemungutan pajak. Timbul berbagai sengketa mengenai penerapan fasilitas perpajakan tersebut. Pasalnya, air bersih yang mendapatkan fasilitas perpajakan adalah air yang belum siap minum.
Sehingga, untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul karena penggunaan terminologi ‘air bersih’, serta bagaimana air yang siap diminum bukanlah barang strategis yang mendapatkan fasilitas PPN, Pemerintah Indonesia memberikan solusi dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, dijelaskan bahwa air bersih juga termasuk air yang sudah siap untuk diminum. Setelah itu, pemerintah kembali menyempurnakannya dengan melakukan perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah menambah ketentuan baru dengan menyatakan bahwa air bersih termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih, serta biaya beban tetap air bersih. Dengan disempurnakannya aturan tersebut, menunjukkan usaha pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yaitu air minum yang aman serta biaya lain yang menyertainya.
Kasus sengketa mengenai air minum yang dikategorikan sebagai air bersih tersebut menunjukkan bagaimana perbedaan terminologi berpengaruh besar pada suatu negara. Terminologi yang tepat bukan hanya yang memiliki definisi yang sesuai, tetapi juga terminologi yang sejalan dengan peraturan lainnya, serta terminologi yang digunakan dalam skala internasional.
Selain itu, peraturan yang terlalu luas dapat menimbulkan berbagai penafsiran, sehingga diperlukan aturan tambahan yang memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Di sisi lain, sebagai sebuah kebijakan yang memiliki siklus, setelah kebijakan diimplementasikan, terus perlu dilakukan evaluasi.
Hal yang paling utama dalam sebuah kebijakan adalah bagaimana menunjukkan keberpihakan kepada rakyat. Sebagai kebijakan yang merupakan buatan manusia dengan lingkungan yang strategis dan berubah-ubah, selalu ada dinamika. Sehingga, proses evaluasi harus dilakukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan kebijakan yang ada.