Analisis Merger pada Bank Syariah Indonesia

Hernawan | Ricardo Marcelino
Analisis Merger pada Bank Syariah Indonesia
Bank Syariah Indonesia (BSI)

Pengembangan organisasi merupakan sesuatu hal yang penting untuk diterapkan pada seluruh organisasi. Salah satu berita mengenai pengembangan organisasi yang kita temukan pada tahun ini adalah merger yang dilakukan pemerintah untuk membentuk Bank Syariah Indonesia (BSI). Bank ini mulai beroperasi pada tanggal 1 Februari 2021 melalui pengesahan oleh presiden Joko Widodo dengan harapan menjadi pendorong bagi ekosistem perbankan syariah nasional. Pembentukan BSI sendiri dilakukan melalui penggabungan (merger) dari tiga bank syariah nasional yang sudah berdiri terlebih dahulu, sebagaimana dimiliki oleh negara, antara lain Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah.

Perjalanan merger menjadi Bank Syariah Indonesia dimulai sejak 2016 di mana Otoritas Jasa Keuangan telah menyiapkan rancangan pengembangan keuangan pada sektor syariah. Setelah tiga tahun berjalan, pada 2019, OJK mendorong untuk dilakukannya konsolidasi pada perbankan dengan mengajukan nama lima bank syariah yang ada di Indonesia seperti PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, PT Bank BRI Syariah, Unit Usaha Syariah, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Berlanjut pada Juli 2020, Menteri BUMN berencana menggabungkan 4 bank syariah BUMN yaitu BRI Syariah, BNI Syariah, BTN Syariah, dan Mandiri Syariah. Namun, pada Oktober, pemerintah memutuskan untuk melakukan konsolidasi kepada tiga bank dengan mengecualikan BTN Syariah dan menetapkan nama perusahaan yang terkonsolidasi menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Selanjutnya sebagai bentuk legalitas, OJK mengeluarkan izin merger usaha pada 27 Januari 2021.

Merger ini didasari pada prinsip syariah yaitu tolong menolong, juga dilakukan dengan berbagai alasan, salah satunya adalah penguatan pasar. Indonesia sendiri merupakan negara dengan populasi umat muslim yang besar, bahkan dianggap terbesar di dunia dengan jumlah sebesar 87,2% dari total populasi Indonesia. Terlebih saat ini hanya sekitar 10% dari industri perbankan konvensional sehingga potensi yang dimiliki untuk memajukan perbankan syariah masih sangatlah besar.

Melalui Bank Syariah yang unggul, diharapkan masyarakat lebih peka terhadap adanya perbankan syariah dan mau untuk menggunakan layanan yang ditawarkan. Selain itu, dengan menggabungkan tiga bank syariah yang dimiliki oleh BUMN, tentunya turut menggabungkan beberapa sumber daya yang ada sehingga akan memperkuat kinerja organisasi. Sumber daya ini dapat berupa permodalan di mana sebagai sebuah perbankan yang beroperasi tentunya dibutuhkan permodalan yang kuat. Dengan begitu, organisasi dapat lebih mudah mengekspansi pelayanan dan bahkan direncanakan oleh BSI untuk menggarap pada pasar internasional.

Alasan lain dalam merger ini ialah penggabungan teknologi yang dimiliki oleh ketiga bank syariah tersebut. Dengan begitu, akan mempermudah pelayanan BSI karena teknologi yang dimiliki ketiga bank telah tersebar untuk melayani seluruh masyarakat Indonesia. Penyatuan teknologi yang dimiliki oleh ketiga bank tersebut, juga mempermudah pelayanan dan penyederhanaan jumlah bank syariah di Indonesia.

Dengan begitu, persaingan antar perbankan syariah dapat diminimalisir. Keberadaannya juga turut membantu masyarakat dalam memilih layanan perbankan syariah, dengan mengurangi jumlah pilihan pada masyarakat. Perbankan syariah yang dimerger menjadi satu organisasi juga mempermudah organisasi untuk melantai pada Bursa Efek Indonesia (BEI) di mana salah satu perbankan yang melakukan merger sudah melantai pada bursa saham terlebih dahulu, yaitu Bank Republik Indonesia Syariah.

Merger merupakan sebuah bentuk pengembangan organisasi yaitu perubahan yang direncanakan pada kultur organisasi melalui pemanfaatan teknologi, penelitian dan teori (Burke, 1982). Hal ini dilakukan melalui penggabungan organisasi menjadi sebuah kesatuan organisasi yang baru. Tentunya dapat terlihat bahwa dalam membentu Bank Syariah Indonesia terdapat penggabungan antara ketiga perbankan syariah milik negara, mengindikasikan bahwa yang dilakukan oleh pemerintah merupakan tindakan merger.

Pada prosesnya, terdapat tiga fase yang dilakukan untuk melakukan merger. Fase pertama, precombination phase sebagai fase memastikan penggabungan organisasi, dilakukan melalui penetapan kandidat organisasi yang akan digabungkan yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah oleh pemerintah.

Setelahnya dilakukan perundingan dan penetapan merger menjadi Bank Syariah Indonesia dengan dasar perkuatan organisasi melalui penggabungan nasabah dan sumber daya yang dimiliki oleh ketiga organisasi tersebut menjadi sebuah keunggulan kompetitif. Lalu dilakukan penentuan visi untuk menjadi top 10 global Islamic bank dan tiga misi utama yaitu memberikan akses solusi keuangan syariah di Indonesia, menjadi bank besar yang memberikan nilai terbaik bagi pemegang saham, dan menjadi perusahaan pilihan serta kebanggan para talenta terbaik Indonesia.

Pada tahap kedua, legal combination phase yang melibatkan proses hukum dan peraturan dilakukan melalui pemberian izin penggabungan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui surat nomor SR-3/PB.1/2021 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRI Syariah Tbk. Di mana di dalamnya termasuk perizinan penggunaan nama PT. Bank Syariah Indonesia melalui izin usaha yang dimiliki oleh BRI Syariah.

Selain itu, ditetapkan aset terhitung dari penggabungan tiga bank tersebut sebesar Rp 214,6 triliun dengan modal inti Rp 20,4 triliun. Lalu, ditetapkan pula komposisi pemilik modal di mana dipegang oleh Bank Mandiri sebesar 51,2 persen, BNI sebesar 25 persen, BRI 17,4 persen, DPLK BRI-Saham Syariah sebesar 2 persen dan publik sebesar 4,4 persen.

Fase terakhir yaitu operational combination phase sebagai fase penerapan integrasi dilakukan melalui penyatuan kode bank, sebagai tahap akhir dari penyatuan tiga bank yang sebelumnya dimiliki masing-masing bank (422 untuk BRI Syariah, 427 BNI Syariah, 451 Mandiri Syariah) menjadi kode 451.

Terdapat pula pengintegrasian rekening ex-legacy menjadi satu system BSI serta peluncuran aplikasi BSI mobile sebagai bentuk pelayanan digital kepada masyarakat yang diberikan oleh organisasi. Pada fase ini pula, ditetapkan kantor pusat perusahaan dalam pengambilan keputusan BSI diletakkan pada Kantor Pusat Gedung The Tower, Jl. Gatot Subroto No. 27 Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 dan kontak pelayanan dapat melalui 14040 dan email [email protected].

Selain melakukan merger, terdapat strategi lain yaitu aliansi. Strategi ini merupakan suatu kesepakatan secara formal antara dua atau lebih organisasi untuk mencapai tujuan masing-masing organisasi, tanpa melalui penggabungan organisasi hanya melalui berbagi sumber daya yang dimiliki. Namun, untuk diterapkan pada penguatan pasar perbankan syariah dirasa kurang cocok karena pada strategi aliansi masih dapat menimbulkan jiwa kompetitif antar perbankan syariah.

Sedangkan merger difungsikan untuk dan penyederhanaan jumlah bank syariah di Indonesia dengan begitu persaingan dalam pelayanan antar bank syariah milik negara bisa diminimalisir. Penggunaan merger juga sejalan dengan tujuan dari pembentukan Bank Syariah Indonesia sendiri yaitu dapat mengekspansi pasar pada tingkat global. Hal ini sejalan dengan merger yang dapat digunakan untuk alasan alasan diversifikasi atau integrasi vertikal, mencapai akses ke pasar global, teknologi, atau sumber daya lainnya, mencapai efisiensi operasional, peningkatan inovasi, atau berbagi sumber daya.

Dengan demikian, merger menjadi salah satu pilihan yang diambil oleh pemerintah sebagai opsi penguatan atau pengembangan organisasi dalam mengekspansi dunia perbankan syariah. Melalui merger ini, diharapkan BSI dapat menjadi wajah baru perbankan syariah di Indonesia yang dapat dikenal secara internasional.

Tentunya untuk mencapai hal tersebut, pengembangan organisasi ini tidak boleh berhenti dan harus terus menerus dilakukan agar BSI dapat terus bergerak menjadi organisasi yang lebih baik. Sebaiknya, fokus yang dapat dilakukan oleh BSI sekarang adalah penguatan secara internal terlebih dahulu, melalui penanaman nilai-nilai dan budaya baru yang disesuaikan pada penggabungan tiga organisasi.

Hal ini akan menjadi sebuah permasalahan baru yang dihadapi. Pasalnya, tidak mudah dalam menyesuaikan nilai dan budaya organisasi pada tiga organisasi yang bersatu. terlebih dengan waktu merger singkat. Dengan bersatunya nilai dan budaya baru yang dianut, maka akan mempermudah peningkatan pelayanan dan pencapaian visi misi yang sudah ditetapkan pada proses merger.

Referensi

Burke, W. (1982). Organization Development: Principles and Practices. Boston: Little Brown.

Cummings, T., G. & Worley, C., G. (2009). Organization Development & Change. Cengage Learning.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak