Tentunya kita mengapresiasi vonis seumur hidup yang diberikan kepada Herry pelaku pemerkosa 13 santriwati bahkan ada yang sampai hamil dan memiliki anak yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jawa Barat beberapa hari yang lalu.
Hukuman seumur hidup ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan mampu memberikan sinyalemen agar para pelaku kejahatan seksual kepada perempuan dan anak memperoleh hukuman yang setimpal atas perilaku kebiadaban yang mereka lakukan, agar kejadian-kejadian seperti ini tidak akan pernah terulang lagi.
Perilaku Harry yang telah memerkosa santrinya sendiri adalah perilaku bejat yang pantas memperoleh hukuman seberat-beratnya. Perilaku memerkosa santriwati tersebut telah membuat trauma korban, menghancurkan masa depan dan membuat kerusakan pada perkembangan dan fungsi pada otak korban.
Seorang guru yang sejatinya harus mendidik, mengasuh, menyayangi, membimbing, memberikan ilmu seluas-luasnya untuk masa depan dan jalan terang buat para santri-santrinya justru melakukan hal yang sebaliknya, menghancurkan masa depan dan membuat hitam dan suram kehidupan para santriwati yang menjadi korbannya.
Aksi Harry yang telah memerkosa para santriwatinya bukanlah perbuatan bejat satu-satunya yang terjadinya di negeri ini. Sebagai contoh beberapa waktu lalu ada kasus yang terjadi di Malang Jawa Timur bahwa ada oknum seorang guru tari yang diduga tega memerkosa tujuh anak didiknya dan sudah ditangkap oleh pihak yang berwajib. Pun, demikian kasus lain yang terjadi di Bogor di mana ada pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap lima anak. Ada juga beberapa kasus lain yang terjadi di dunia kampus berupa kasus pelecehan seksual atau pun juga pemerkosaan yang terjadi beberapa waktu lalu. Untuk itu, kasus-kasus seperti ini harus diproses dan ditindak tegas dan para pelakunya memperoleh hukuman yang setimpal, agar anak-anak dan perempuan merasa aman dan nyaman dari ancaman aksi para pelaku predator seksual ini.
Kita menyadari bahwa kasus-kasus yang terbongkar di atas hanyalah bagian terkecil yang nampak di permukaan. Kasus-kasus tersebut barang kali seperti fenomena gunung es di mana di permukaan nampak sedikit namun jumlah kasus yang sebenarnya terjadi sejatinya sangat banyak. Ini bisa terjadi karena banyak kasus yang tidak terbongkar atau tidak terlaporkan karena beberapa faktor semisal pelaku adalah orang dekat atau keluarga korban sendiri sehingga merasa ewuh pekewuh untuk melaporkan kasus tersebut, ataupun juga karena relasi kuasa seperti pada kasus pelaku pelecehan atau perkosaan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen atau oknum guru kepada para murid, mahasiswi ataupun kepada para santrinya dan karena hubungan relasi kuasa tersebut sehingga murid, mahasiswi dan santriwati tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena memperoleh beberapa ancaman seperti intimidasi tidak diberi nilai bagus, tidak diluluskan dan sebagainya serta masih banyak faktor-faktor yang lainnya yang mengakibatkan kasus-kasus seperti ini tidak dengan mudah untuk bisa dibongkar. Untuk itu, diperlukan advokasi dan sosialiasi kepada masyarakat agar para korban, masyarakat atau keluarga yang menjadi korban atau mengetahui adanya kejahatan seksual tersebut berani melaporkan ke pihak yang berwajib.
Perempuan dan anak adalah orang-orang yang harus sama-sama kita lindungi dari ancaman kejahatan seksual. Dan melindungi mereka adalah tugas kita semua. Untuk itu kita mendukung keberanian keluarga, masyarakat dan para korban untuk melaporkan setiap kejadian kejahatan seksual yang dilakukan oleh para oknum, sebab kita yakin bahwa di luar sana masih banyak para pelaku kejahatan seksual pada anak dan perempuan masih bergentayangan hidup bebas dan mencari para mangsanya.
Hukuman berat yang dijatuhkan kepada Harry berupa hukuman seumur hidup ini, semoga bisa menjadi contoh hukuman-hukuman pada pelaku kejahatan seksual yang lainnya yang masih menunggu vonis. Bukan hanya hukuman seumur hidup saja yang kita harapkan dijatuhkan kepada para penjahat yang telah membuat suram dan hitam masa depan perempuan dan anak ini, namun bisa juga berupa hukuman mati ataupun juga hukuman kebiri karena hukuman-hukuman ini juga dapat dijatuhkan kepada para pelaku kejahatan seksual pada perempuan dan anak.
Akhirnya kita berharap bahwa dengan keberanian masyarakat, keluarga dan korban kejahatan seksual pada perempuan dan anak melaporkan setiap kejadian kejahatan seksual ini kepada pihak yang berwajib, serta hukuman yang diberikan kepada pelaku yang adil dan seberat-beratnya hal ini akan membuat semakin berkurangnya tindak kejahatan seksual pada perempuan dan anak atau bahkan tidak ada sama sekali di negeri yang kita cintai ini.