Dewasa ini, semakin banyak informasi yang berseliweran di antara kita. Tentu tidak semuanya yang benar, dan tak jarang terdapat kekeliruan di dalamnya. Di satu sisi, kekeliruan dalam suatu hal yang wajar dan manusiawi, namun kekeliruan yang dilakukan wartawan juga dapat berakibat fatal jika tidak segera dikoreksi. Maka dari itu, dalam rangka mencegah kesalahan penyampaian pesan kepada audiens, diciptakanlah hak jawab dan hak koreksi.
Kesempatan untuk mengklarifikasi dan mengoreksi diberikan kepada pihak yang diberitakan dan dicantumkan ke dalam suatu berita, hak ini disebut hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab adalah hak suatu pihak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan namanya. Pihak yang diberitakan diperbolehkan untuk membantah pemberitaan yang bersifat merugikan dan merusak nama baik pihaknya. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan bagi pihak yang diberitakan.
Selain itu, ada juga hak koreksi. Hak ini mengizinkan setiap orang untuk mengoreksi atau mengklarifikasi kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik mengenai dirinya maupun orang lain. Hak ini diciptakan untuk mengurangi terjadinya kesalahpahaman karena kekeliruan yang dilakukan oleh wartawan. Kedua hak ini sudah diatur dalam UU Pers no.40 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Kedua hak ini memang dapat digunakan seluruh pihak. Namun, dalam penggunaannya diperlukan landasan dan dasar yang jelas. Pengajuan hak jawab dan hak koreksi harus dilandasi dengan hal yang faktual dan berkaitan dengan kepentingan khalayak banyak. Sanggahan dan tanggapan yang disampaikan harus disertai dengan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Dengan hadirnya kedua hak ini, kalangan pers sangat berharap kekeliruan dalam penyampaian informasi dapat berkurang dan tidak terjadi kesalahpahaman oleh pembaca. Hak jawab dan hak koreksi menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengawasi dan memantau pers di Indonesia.
Masyarakat dapat memantau liputan yang dilakukan pers dan melaporkan seandainya terjadi kekeliruan dan pelanggaran KEJ yang dilakukan pers tersebut. Hal ini semata dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan meningkatkan kepercayaan massa terhadap pers Indonesia.