Perselingkuhan adalah tindakan yang melibatkan hubungan romantis atau seksual dengan orang lain selain pasangan sah. Dalam konteks hubungan, perselingkuhan dapat memiliki dampak yang signifikan, baik emosional maupun hukum. Artikel ini akan membahas tentang perselingkuhan dalam hubungan dan konsekuensi hukum yang mungkin terjadi.
Perselingkuhan sering kali dianggap sebagai pengkhianatan dalam hubungan, karena melibatkan pelanggaran kesetiaan dan kepercayaan antara pasangan. Tindakan ini dapat mengakibatkan keretakan dalam hubungan dan membawa banyak emosi negatif, seperti kecewa, marah, dan sakit hati. Bagi banyak pasangan, perselingkuhan dapat menjadi pemicu perceraian atau perpisahan.
BACA JUGA: Victim Blaming Korban Pelecehan Seksual dan Akar Penyebabnya
Namun, penting untuk dicatat bahwa perselingkuhan dalam hubungan tidak selalu memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. Di banyak yurisdiksi, perselingkuhan itu sendiri tidak melanggar hukum atau tidak dikenakan sanksi pidana. Hukum biasanya fokus pada masalah hukum yang lebih jelas seperti perzinahan atau tindakan zina yang melibatkan hubungan seksual di luar pernikahan.
Dalam beberapa kasus, ketika perselingkuhan melibatkan perzinahan atau tindakan zina, dapat ada konsekuensi hukum yang berlaku. Misalnya, dalam beberapa negara, seperti Indonesia dengan mengacu pada Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama, seorang pria yang sudah menikah yang melakukan perzinahan dapat dikenai pidana penjara maksimal sembilan bulan. Demikian pula, seorang wanita yang sudah menikah yang melakukan perzinahan juga dapat dikenai sanksi serupa.
Pasal 284 KUHP Lama menjelaskan:
"Barangsiapa yang sudah menikah melakukan zina atau bersetubuh dengan orang lain yang bukan pasangannya, diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan."
Dalam konteks ini, pasal tersebut mencakup perselingkuhan yang melibatkan tindakan zina atau bersetubuh antara suami atau istri dengan orang lain selain pasangannya.
BACA JUGA: Menggantungkan Nasib Tanpa Ilmu: Sebuah Perjudian dengan Takdir
Namun, perlu diperhatikan bahwa hukuman pidana tersebut hanya berlaku jika tindakan perselingkuhan tersebut dilakukan secara terang-terangan atau diketahui oleh publik. Jika perselingkuhan dilakukan secara rahasia tanpa diketahui oleh pihak lain, umumnya tidak ada sanksi pidana yang dapat diberlakukan.
Selanjutnya, penting untuk dicatat bahwa penegakan hukum dalam kasus-kasus perselingkuhan jarang dilakukan secara aktif. Seringkali, masalah perselingkuhan dalam hubungan lebih diatasi melalui jalur peradilan keluarga atau melalui proses mediasi dan penyelesaian di luar pengadilan. Upaya untuk melibatkan pihak kepolisian dan sistem peradilan pidana biasanya terbatas pada kasus-kasus yang melibatkan kekerasan atau pemalsuan dokumen.
Dalam dasarnya, laporan adalah suatu pemberitahuan yang diajukan oleh seseorang sesuai dengan hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pihak berwenang, yang bertujuan untuk melaporkan kejadian atau dugaan terjadinya tindak pidana (sesuai dengan Pasal 1 angka 24 KUHAP). Dengan demikian, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang terjadi atau tidak.
Proses pelaporan dimulai dengan mengunjungi kantor polisi terdekat dari lokasi kejadian. Kemudian, Anda dapat mengarahkan diri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang memiliki tugas untuk menerima pengaduan dan laporan dari masyarakat serta memberikan bantuan, pertolongan, dan informasi. Setelah diterima oleh SPKT, laporan akan melalui tahap evaluasi awal untuk menentukan apakah layak untuk dibuatkan laporan polisi. Apabila dinyatakan layak, laporan tersebut akan diberi nomor registrasi sebagai bagian dari administrasi penyidikan yang dicatat secara manual atau menggunakan aplikasi manajemen penyidikan elektronik. Untuk memastikan proses penyelidikan berjalan lancar dan cepat, penting untuk tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
BACA JUGA: Remaja Bunuh Diri karena Masalah Kesehatan Mental, Salah Siapa?
Kesimpulan, perselingkuhan dalam hubungan memiliki dampak emosional yang signifikan, seperti kecewa, marah, dan sakit hati, dan dapat menyebabkan keretakan dalam hubungan, bahkan perceraian atau perpisahan. Namun, konsekuensi hukum terkait perselingkuhan bervariasi di berbagai yurisdiksi.
Dalam banyak negara, perselingkuhan itu sendiri tidak melanggar hukum atau tidak dikenakan sanksi pidana. Hukum umumnya memfokuskan pada masalah hukum yang lebih jelas, seperti perzinahan atau tindakan zina yang melibatkan hubungan seksual di luar pernikahan. Dalam beberapa negara, perzinahan atau tindakan zina dapat dikenakan sanksi pidana, seperti pidana penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS