Beberapa waktu yang lalu, viral sebuah video yang memperlihatkan dua anak sekolah berseragam pramuka menunjukkan keadaan guiding block di Taman Danau Dampelas, Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat yang mengarah langsung ke pinggiran sungai.
Penempatan jalur khusus yang tidak sesuai dengan aturan dikhawatirkan dapat membahayakan penyandang disabilitas, terutama tunanetra. Oleh sebab itu, per tanggal 4 April 2025, guiding block tersebut sudah dibongkar dan diperbaiki.
Namun, kejadian ini bukan kasus yang pertama. Sejumlah berita tentang pembuatan guiding block yang asal-asalan sudah pernah terjadi sebelumnya.
Pada tahun 2020, pemasangan jalur pemandu tunanetra di depan Alun-alun Tengku Amir Hamzah Stabat, Langkat, Sumatra Utara dinilai tidak sesuai dengan standar internasional dan mengabaikan tipe jalur guiding block.
Di tahun 2021, guiding block di jalan protokol Kota Cilegon, Banten sempat jadi sorotan karena kondisi yang memprihatinkan dan bertabrakan dengan tiang reklame. Begitu pula pada tahun 2023, guiding block di sejumlah titik di Kota Malang viral karena bentuknya yang berantakan dan bertabrakan objek lain.
Dari sejumlah kasus di atas, menunjukkan kalau pembuatan jalur khusus ini rupanya masih perlu perhatian lebih. Apalagi, kasus tentang kerusakan jalur pedestrian dan arah guiding block yang tidak jelas selalu terjadi setiap tahunnya.
Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah belum serius memperbaiki dan memberikan akses jalan kaki yang ramah bagi semua kalangan, terutama penyandang disabilitas
Padahal jika mengacu pada undang-undang, penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh akses jalan yang aman.
Hal itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 97 menyebutkan kalau Pemerintah dan Pemerintah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas, termasuk di dalamnya adalah fasilitas jalan.
Hal tersebut diperjelas pada Pasal 101 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Dengan adanya undang-undang tersebut, penyandang disabilitas telah dijamin haknya untuk mendapatkan fasilitas umum yang terjamin keamanannya. Di sisi yang sama, undang-undang tersebut menunjukkan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyediakan infrastruktur dan fasilitas umum yang aman.
Terkhusus pembuatan guiding block, memang memerlukan perhatian khusus. Pembuatannya tidak hanya memperhatikan bentuknya saja, tetapi fungsi dan aturan penempatan agar jalur yang terbentuk tidak membahayakan pengguna jalan.
Hal ini disebabkan penyandang tunanetra sangat bergantung pada sistem sensorik untuk mendeteksi keadaan sekitar untuk memberi arah mobilitas mereka.
Oleh karena itu, pembuatan jalur pemandu ini harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, termasuk pemasangan tipe guiding block.
Guiding block memiliki dua tipe bentuk. Pertama, guiding block tipe line atau garis, berfungsi untuk mengarahkan jalur dan pemandu jalan. Kedua, guiding block tipe spot atau bulat-bulat, berfungsi untuk pembatas atau peringatan untuk berhenti dan sebagai tanda adanya perubahan kontur jalan. Sementara itu, guiding block dibuat dengan warna kuning untuk membedakan jalur pemandu dengan jalur lainnya.
Aturan tersebut mesti ditaati pengelola jalan, pemerintah, dan pemerintah daerah jika ingin menciptakan lingkungan yang ramah bagi disabilitas.
Di sisi lain, adanya guiding block memang bertujuan untuk menciptakan ruang yang inklusif bagi semua orang. Keberadaan jalur pemandu yang aman dan sesuai aturan bisa menjadi salah satu indikator bahwa suatu wilayah telah menjamin hak semua orang, terutama disabilitas untuk beraktivitas sesuai tujuan mereka.
Sayangnya memang masih ada masyarakat yang kurang memahami peran dan fungsi guiding block. Bentuk dan warna yang berbeda bisa disalahartikan hanya sebagai hiasan jalan saja. Hal ini menyebabkan penyandang disabilitas kesulitan bermobilisasi apabila keadaan pedestrian sedang ramai.
Tak sedikit juga jalur pedestrian yang dilengkapi guiding block tertutup oleh objek lain, baik yang permanen atau temporal. Kita sering kali menjumpai pedagang kaki lima di jalur pedestrian sehingga keberadaannya menutup akses jalur pemandu ini dari para disabilitas.
Sementara itu, di jalur ini juga kerap ditemui objek permanen yang berdiri tepat di tengah jalur, seperti tiang listrik, tiang reklame, atau tempat tanaman.
Dengan demikian, pembuatan guiding block di Indonesia memang masih perlu perhatian khusus, baik dari pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
Pemerintah berkewajiban menciptakan ruang beraktivitas yang aman dan inklusif. Sementara itu, masyarakat bisa berperan aktif mengawal kebijakan pemerintah agar kita terus memperoleh hak berupa fasilitas di ruang publik yang layak bagi semua orang.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS