Kabar baik datang dari dunia konservasi Indonesia. Kementerian Kehutanan secara resmi melarang praktik menunggangi gajah (elephant riding) di tempat wisata dan lembaga konservasi.
Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, yang ditandatangani pada 18 Desember 2025. Aturan ini akan diterapkan secara lebih ketat mulai awal 2026.
Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi upaya perlindungan satwa liar, khususnya gajah Sumatera yang berstatus terancam punah. Selama bertahun-tahun, praktik gajah tunggang kerap dibungkus sebagai wisata edukatif dan ramah keluarga. Namun, di balik itu, para ahli konservasi dan aktivis satwa terus mengingatkan bahwa aktivitas ini menyimpan dampak serius terhadap kesehatan fisik dan psikologis gajah.
Secara ilmiah, punggung gajah tidak dirancang untuk menopang beban manusia secara berulang. Aktivitas menunggangi gajah dapat merusak struktur tulang belakang, memicu gangguan sendi, serta menyebabkan luka kronis. Lebih dari itu, proses “penjinakan” gajah untuk atraksi wisata sering kali melibatkan metode kekerasan dan pengekangan yang menimbulkan trauma psikologis berkepanjangan. Stres kronis, agresivitas, dan penurunan kualitas hidup adalah konsekuensi yang tak jarang terjadi.
Larangan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Selain merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pemerintah juga memperketat regulasi melalui perubahan undang-undang dan aturan turunan terbaru.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU 5/1990 memberikan sanksi yang lebih tegas bagi praktik penyiksaan satwa. Sementara itu, Peraturan Menteri Kehutanan tahun 2025 menetapkan standar operasional baru bagi lembaga konservasi, termasuk pelarangan atraksi yang menyebabkan stres kronis dan kewajiban memberikan kebebasan bergerak bagi satwa.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penghentian total peragaan gajah tunggang di seluruh lembaga konservasi, seperti kebun binatang, taman safari, dan pusat wisata satwa.
Pemerintah juga mendorong perubahan paradigma wisata, dari yang berbasis eksploitasi menjadi wisata berbasis pengamatan (observation-based tourism). Pengunjung diarahkan untuk mengenal gajah melalui observasi perilaku alami, edukasi tentang ekologi dan konservasi, serta interaksi terbatas yang tidak membahayakan satwa.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan standar kesejahteraan satwa (animal welfare) dan menyelaraskan praktik pariwisata dengan prinsip konservasi modern. Di tingkat global, tren wisata satwa memang telah bergeser. Banyak negara mulai meninggalkan atraksi berbasis tunggang, sirkus, atau pertunjukan, dan beralih pada pengalaman yang lebih etis serta berkelanjutan.
Menariknya, kebijakan ini juga menjadi bukti bahwa suara publik memiliki daya dorong nyata. Selama beberapa tahun terakhir, kritik dan kampanye di media sosial mengenai eksploitasi satwa semakin masif. Suara-suara di ruang digital yang berbasis data dan kepedulian, ternyata mampu menggerakkan perubahan kebijakan. Ini menjadi pengingat bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan.
Mulai 2026, praktik gajah tunggang untuk tujuan hiburan komersial secara resmi dilarang di Indonesia. Jika masyarakat masih menemukan tempat wisata yang menawarkan jasa menunggang gajah atau melihat gajah dalam kondisi terikat secara menyakitkan, pelanggaran tersebut dapat dilaporkan melalui aplikasi Gakkum LHK atau Call Center Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Pada akhirnya, larangan ini bukan sekadar soal menghentikan satu jenis atraksi wisata. Ia mencerminkan perubahan cara pandang: bahwa satwa bukan alat hiburan, melainkan makhluk hidup yang memiliki hak untuk hidup layak dan bebas dari penderitaan.
Maka, mari terus bersuara, terus peduli, dan tidak lelah “berisik” demi kebaikan satwa dan alam Indonesia. Karena perubahan besar sering kali berawal dari kepedulian yang konsisten.
