Berulangnya Kekerasan Anak: Bukti Negara Absen di Level Daerah?

Bimo Aria Fundrika | Ernik Budi R.
Berulangnya Kekerasan Anak: Bukti Negara Absen di Level Daerah?
Ilustrasi kekerasan pada anak. [freepik.com]

Kasus kematian anak di Sukabumi yang ramai diberitakan kembali membuka luka lama dalam sistem perlindungan anak di Indonesia. Korban berinisial NS meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan yang melibatkan ibu tirinya.

Di tengah proses penyelidikan, publik dihadapkan pada dua hal sekaligus dimana ada dugaan tindak pidana kekerasan dan tentang efektivitas perlindungan hukum bagi anak.

Antara Dugaan Pidana dan Hak Anak yang Terabaikan

Dalam perspektif hukum, anak merupakan subjek yang secara eksplisit dilindungi negara. Hak untuk hidup, memperoleh perlindungan dari kekerasan, dan terbebas dari perlakuan yang merendahkan martabat bukan sekadar norma moral, melainkan hak konstitusional dan hak yang dijamin undang-undang.

Artinya, setiap dugaan kekerasan terhadap anak tidak hanya dipandang sebagai peristiwa pidana biasa, tetapi sebagai pelanggaran terhadap hak dasar yang mendapat perlindungan khusus.

Jika benar terdapat unsur kekerasan fisik, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penganiayaan, bahkan dapat diperberat karena korbannya adalah anak. Hukum positif Indonesia memberikan pemberatan sanksi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, terlebih jika pelaku memiliki hubungan keluarga atau pengasuhan dengan korban.

Relasi Kuasa dan Pemberatan Tanggung Jawab Hukum

Tak bisa dipungkiri salah satu aspek krusial dalam kasus kekerasan anak adalah relasi kuasa. Relasi Kuasa yang dimaksud hari ini adalah anak berada dalam posisi bergantung secara fisik, psikologis, dan ekonomi kepada orang dewasa di sekitarnya. Ketika kekerasan justru diduga dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab pengasuhan, maka terjadi penyalahgunaan otoritas.

Dalam hukum pidana, relasi ini relevan untuk menilai tingkat kesalahan dan pertanggungjawaban pelaku. Pengasuh atau orang tua memiliki kewajiban hukum untuk melindungi, bukan mencelakai. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut tidak hanya berdimensi moral, tetapi juga yuridis.

Selain itu, apabila terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan kematian, hukum juga membuka ruang untuk pertanggungjawaban berdasarkan kealpaan. Dengan kata lain, baik kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa anak tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Proses pembuktian melalui visum, autopsi, dan alat bukti lainnya menjadi kunci untuk memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana tertentu.

Masalah Struktural: Di Mana Sistem Bekerja?

Di luar aspek pertanggungjawaban individu, terdapat persoalan struktural yang tak kalah penting yakni efektivitas sistem perlindungan anak di tingkat daerah. Regulasi telah mengamanatkan keterlibatan negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga dalam perlindungan anak. Artinya, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.

Pertanyaannya, apakah mekanisme pencegahan dan deteksi dini berjalan? Apakah terdapat kanal pengaduan yang mudah diakses? Apakah aparat dan lingkungan responsif terhadap tanda-tanda kekerasan?

Mengandalkan hukum sebagai fungsi represif adalah benar adanya. Namun, pemerintah juga harus memperhatikan bahwa hukum tidak hanya berfungsi represif (menghukum setelah kejadian), tetapi juga preventif (mencegah sebelum terjadi).

Bagi penulis, ini adalah PR kita bersama untuk lebih berjaga jika ada dugaan kekerasan berlangsung. Kita harus menciptakan sistem yang dapat mendeteksi masalah-masalah ini secara langsung dan patut mengevaluasi pakah sistem yang diciptakan dapat untuk fungsi preventif ini dapat berjalan efektif.

Perlindungan Anak sebagai Ujian Negara Hukum

Negara hukum tidak diukur semata dari banyaknya regulasi, melainkan dari efektivitas perlindungan terhadap kelompok rentan. Anak adalah kelompok yang secara hukum dikategorikan membutuhkan perlindungan khusus. Setiap kegagalan melindungi anak dari kekerasan mencerminkan celah dalam implementasi hukum.

Kasus ini seharusnya tidak berhenti pada penentuan siapa yang bersalah. Ia harus menjadi momentum untuk meninjau ulang sistem pengawasan, pelaporan, dan intervensi dini di tingkat lokal. Tanpa penguatan sistemik, hukum akan selalu datang terlambat hadir setelah korban jatuh.

Pada akhirnya, perlindungan anak bukan sekadar wacana normatif dalam undang-undang. Ia adalah mandat konstitusional yang menuntut kehadiran nyata negara. Dan di situlah kualitas negara hukum benar-benar diuji.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak