Menjelang Idulfitri, satu isu ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan: Tunjangan Hari Raya atau THR. Bagi pekerja formal, THR telah menjadi hak yang relatif jelas dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Perusahaan diwajibkan memberikan tunjangan tersebut sebagai bagian dari perlindungan terhadap pekerja.
Namun, situasi berbeda dialami oleh jutaan pekerja dalam ekonomi platform atau gig economy. Pengemudi ojek daring, kurir pengantaran makanan, hingga pekerja lepas dalam berbagai aplikasi digital sering kali berada dalam posisi yang tidak pasti ketika membicarakan THR.
Mereka bekerja setiap hari, menghasilkan pendapatan bagi perusahaan platform, tetapi secara hukum sering tidak dikategorikan sebagai pekerja tetap. Akibatnya, hak-hak normatif seperti THR menjadi wilayah yang kabur.
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana transformasi ekonomi digital tidak hanya membawa inovasi dan efisiensi, tetapi juga memunculkan tantangan baru dalam perlindungan tenaga kerja.
Status Kerja yang Abu-Abu
Model bisnis platform digital biasanya menggunakan istilah kemitraan untuk menggambarkan hubungan antara perusahaan dan pekerja. Para pengemudi atau kurir dianggap sebagai mitra independen, bukan karyawan.
Konsep ini memberi fleksibilitas. Pekerja dapat menentukan jam kerja sendiri, memilih pesanan yang diambil, dan mengatur ritme aktivitas mereka. Bagi banyak orang, fleksibilitas tersebut menjadi daya tarik utama ekonomi gig.
Namun, di balik fleksibilitas itu, terdapat persoalan struktural. Dalam praktiknya, pekerja platform sering bergantung pada sistem aplikasi yang menentukan tarif, insentif, hingga akses terhadap pesanan. Algoritma menjadi pengatur kerja yang tidak terlihat, tetapi sangat menentukan.
Ketika pekerja berada dalam hubungan ekonomi yang bergantung pada perusahaan platform, tetapi tidak memperoleh perlindungan layaknya pekerja formal, muncul ketegangan antara fleksibilitas dan keamanan kerja. Di sinilah isu THR menjadi simbol dari ketidakpastian tersebut.
THR sebagai Simbol Keadilan Sosial
THR bukan sekadar tambahan pendapatan menjelang Lebaran. Dalam konteks sosial Indonesia, THR memiliki makna yang lebih luas. Tunjangan ini menjadi bagian dari persiapan keluarga menyambut hari raya, mulai dari mudik, membeli kebutuhan makanan, hingga berbagi dengan kerabat.
Bagi pekerja platform, ketiadaan THR sering kali terasa sebagai bentuk ketimpangan. Mereka tetap bekerja keras selama Ramadan, bahkan sering menghadapi peningkatan permintaan layanan, tetapi tidak selalu memperoleh jaminan tunjangan hari raya.
Beberapa perusahaan platform memang mulai memberikan bonus atau bantuan hari raya. Namun, kebijakan tersebut biasanya bersifat sukarela, tidak memiliki standar yang sama, dan sering kali bergantung pada performa atau tingkat aktivitas pekerja.
Akibatnya, tidak semua pekerja memperoleh manfaat yang setara. Sebagian menerima bantuan yang cukup, sementara yang lain hanya mendapatkan insentif kecil atau bahkan tidak sama sekali. Situasi ini menunjukkan bahwa ekonomi digital membutuhkan kerangka regulasi yang mampu menyeimbangkan inovasi bisnis dengan perlindungan sosial bagi pekerja.
Mencari Model Perlindungan Baru
Perdebatan mengenai hak pekerja gig sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Banyak negara menghadapi dilema yang sama: bagaimana mengatur hubungan kerja yang tidak sepenuhnya tradisional, tetapi juga tidak sepenuhnya independen.
Sebagian negara mulai mengembangkan kategori baru dalam hukum ketenagakerjaan, seperti pekerja independen yang memiliki hak perlindungan tertentu. Model ini mencoba menjembatani fleksibilitas kerja dengan kebutuhan akan jaminan sosial dasar.
Indonesia pun perlahan bergerak ke arah yang sama. Diskusi mengenai THR bagi pekerja platform menjadi pintu masuk untuk membicarakan perlindungan yang lebih luas, termasuk jaminan sosial, asuransi kerja, dan transparansi sistem algoritma.
Pada akhirnya, ekonomi digital tidak dapat dipisahkan dari realitas sosial para pekerjanya. Inovasi teknologi memang penting untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi keberlanjutan sistem tersebut bergantung pada rasa keadilan yang dirasakan oleh mereka yang berada di dalamnya.
Lebaran, dengan seluruh makna kebersamaan dan solidaritasnya, seharusnya menjadi momentum untuk memastikan bahwa kemajuan ekonomi digital tidak meninggalkan para pekerja di belakang.