Kolom
Rutan Kosong, Rumah Penuh: Akankah Status Tahanan Rumah Jadi Tren Pejabat?
Sobat Yoursay, masih ingat dengan pepatah "ada harga, ada rupa"? Sepertinya dalam dunia penegakan hukum kita, pepatah itu sedang mengalami pergeseran makna menjadi "ada celah, ada cara".
Belum genap seminggu publik dibuat terheran-heran dengan pengalihan status penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, kini "gerbong" berikutnya sudah mengantre. Keluarga Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, melalui penasihat hukumnya, Aziz Yanuar, berencana mengajukan permohonan serupa kepada majelis hakim. Alasannya, karena sebelumnya sudah ada yang dikabulkan, kenapa kami tidak? Sobat Yoursay, bukankah ini awal dari sebuah tren yang sangat berbahaya bagi kewibawaan hukum di negeri ini?
Jika kita melihat secara jernih, fenomena ini adalah dampak langsung dari kebijakan "pintu terbuka" yang dimulai oleh KPK sebelumnya. Ketika sebuah lembaga penegak hukum memberikan keistimewaan tanpa penjelasan detail yang transparan, mereka sebenarnya sedang menciptakan yurisprudensi atau contoh hukum yang akan dituntut oleh semua tersangka lainnya.
Sobat Yoursay, bayangkan jika setiap tersangka korupsi sekarang merasa berhak untuk "pulang" ke rumah hanya dengan bermodalkan surat permohonan keluarga. Jika Noel nantinya dikabulkan, maka tersangka-tersangka lain di rutan pasti akan berteriak menuntut keadilan yang sama. Pada saat itulah, fungsi rutan sebagai tempat isolasi bagi mereka yang merugikan negara akan berubah fungsi menjadi tempat persinggahan sementara sebelum kembali ke kasur empuk di rumah masing-masing.
Sobat Yoursay, bagaimana perasaan seorang pencuri motor atau pelaku penipuan receh yang permohonan penangguhannya ditolak berkali-kali meski keluarganya memohon sambil menangis? Sementara di sisi lain, mereka melihat para elit politik yang tersangkut kasus korupsi triliunan rupiah bisa pindah ke rumah dengan alasan "subjektif" yang misterius.
Diskriminasi ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengadilan. Kita seolah sedang menonton sebuah pertunjukan di mana hukum hanya tajam kepada mereka yang tidak memiliki akses ke "jalur VIP" permohonan keluarga.
Kita sudah terlalu sering disuguhi pemandangan di mana para pejabat yang memakai rompi oranye tetap bisa tersenyum lebar, melambaikan tangan, dan kini bahkan bisa kembali ke rumah sebelum vonis jatuh. Sobat Yoursay, kalau begini caranya, apakah kita masih bisa berharap ada pejabat yang kapok melakukan korupsi? Jika risiko tertangkap hanya berarti pindah tempat tidur dari rutan ke kamar pribadi, maka korupsi mungkin akan dianggap sebagai "risiko pekerjaan" yang sangat layak untuk diambil.
Kita butuh majelis hakim yang berani berdiri tegak dan tidak sekadar mengikuti arus "permintaan keluarga". Hakim harus menjadi benteng terakhir yang menjaga agar status tahanan rumah tidak menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan lewat pengaruh atau relasi.
Sobat Yoursay, keadilan itu harus terlihat dan terasa sama bagi semua orang, bukan hanya bagi mereka yang punya tim kuasa hukum yang lihai memanfaatkan momentum. Jika permohonan Noel dikabulkan hanya karena "ingin disamakan" dengan tersangka lain, maka kita benar-benar telah melegalkan diskriminasi hukum di depan mata seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai penutup, mari kita tunggu keberanian majelis hakim dalam memutus permohonan ini. Apakah mereka akan menjaga marwah pengadilan, ataukah mereka akan membiarkan efek domino ini terus berlanjut hingga rutan-rutan kita kosong dari para koruptor?
Bagaimana menurut Sobat Yoursay, apakah kalian setuju jika alasan "kemanusiaan" atau "permintaan keluarga" dijadikan standar utama untuk memulangkan tersangka korupsi ke rumah mereka masing-masing?