Kolom
Sesat Logika Tipikor: Saat Vendor Kreatif Jadi Kambing Hitam Anggaran
Sobat Yoursay, pernah nggak sih kamu belanja di pasar, sudah tawar-menawar harga sama penjual, sepakat, bayar, lalu barangnya kamu bawa pulang dan kamu pakai dengan puas? Rasanya normal-normal saja, kan? Transaksi selesai, semua senang. Tapi, bayangkan kalau dua tahun kemudian, tiba-tiba ada pihak ketiga yang datang ke si penjual tadi, memborgolnya, dan menyeretnya ke pengadilan dengan tuduhan, "Kamu jualan kemahalan, kamu sudah merugikan uang belanja pembeli!"
Aneh? Banget. Tapi inilah plot twist horor yang sedang menimpa Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang niatnya cuma cari makan lewat jasa kreatif, tapi malah berujung jadi tersangka korupsi.
Amsal ini adalah pemilik vendor, alias pihak swasta. Dia menawarkan jasa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo seharga 30 juta rupiah. Pihak desa setuju. Kontrak diteken. Video dibuat, diserahkan, dan para Kepala Desa (Kades) pun mengaku puas. Bahkan, kabarnya nggak ada temuan dari inspektorat saat proyek itu diperiksa di awal. Harusnya bersih, kan?
Tapi tiba-tiba, muncul tuduhan mark-up. Katanya, harga wajarnya harusnya cuma 24 juta. Amsal didakwa melanggar Pasal 3 UU Tipikor tentang "Penyalahgunaan Wewenang". Di sinilah dahi kita mulai berkerut. Sejak kapan seorang vendor swasta punya wewenang atas anggaran negara?
Logikanya begini, Sobat Yoursay, Amsal itu cuma jualan jasa. Dia menawarkan harga. Yang punya dompet, yang punya kuasa untuk bilang "Ya" atau "Tidak", dan yang punya tanda tangan untuk mencairkan anggaran adalah pejabat publik—dalam hal ini, Kepala Desa.
Kalau harga 30 juta dianggap kemahalan, kenapa disetujui? Dan kenapa dibayar?
Kalau kita bicara soal proyek pemerintah, alur birokrasinya itu memang panjang banget. Ada verifikasi, ada persetujuan berlapis, sampai ada pengawasan dari inspektorat. Artinya, kalau sebuah anggaran cair, itu sudah melewati "pintu-pintu" resmi negara.
Kalau sekarang jaksa bilang itu korupsi karena harganya nggak wajar, pertanyaannya, siapa yang meloloskan harga itu?
Di sinilah letak ironi yang bikin kita elus dada. Amsal, si eksekutor lapangan yang cuma pegang kamera dan laptop, sekarang harus berada di meja hijau. Sementara itu, pihak-pihak yang punya otoritas ke pintu anggaran, yang menyetujui kontrak, dan yang memakai hasilnya, justru seolah aman-aman saja dan hanya jadi saksi.
Apakah ini gaya baru penegakan hukum kita? Menghukum si penjual karena si pembeli dianggap boros?
Kalau pola pikir ini terus dipakai, jujur saja, siapa yang masih berani kerja bareng pemerintah? Kasus ini memberikan pesan tersembunyi yang cukup mengerikan bagi kita para pelaku usaha atau pekerja kreatif. Seolah-olah ada aturan tak tertulis, "Hati-hati, kalau kamu dapet proyek pemerintah, meskipun kerjaanmu bagus dan harganya sudah disepakati, kamu tetap bisa dipenjara kalau nanti ada orang lain yang merasa harganya kurang murah."
Kalau setiap ada dugaan penyimpangan anggaran, yang pertama kali dikorbankan adalah vendor kecil—yang notabene nggak punya kuasa politik—maka kita sedang melegalkan praktik "kambing hitam". Vendor swasta dipaksa memikul beban tanggung jawab moral dan hukum yang seharusnya dipikul oleh sang pemegang otoritas anggaran.
Kasus ini menyisakan satu pertanyaan besar yang menggantung di kepala kita semua. Kalau yang menyetujui anggaran tidak bersalah, dan yang mengawasi anggaran juga merasa sudah benar, lalu kenapa cuma si tukang edit video yang harus menanggung beban kerugian negara?
Apakah benar hukum kita sedang mencari keadilan, atau sekadar mencari siapa yang paling mudah untuk disalahkan? Bagaimana menurutmu, Sobat Yoursay?