Kolom

Giliran Beli Rumah Disebut MBR, Giliran Bayar Pajak Dianggap Kaya Raya

Giliran Beli Rumah Disebut MBR, Giliran Bayar Pajak Dianggap Kaya Raya
Ilustrasi perumahan (Unsplash/Tierra Mallorca)

Melihat slip gaji atau isi dompet di akhir bulan belakangan ini rasanya makin bikin menghela napas panjang, apalagi setelah pemerintah resmi menaikkan batas angka kelas "Masyarakat Berpenghasilan Rendah" alias MBR, Sobat Yoursay.

Berdasarkan aturan terbaru yang mengacu pada Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, kriteria MBR kini resmi dipecah menjadi empat zona wilayah dengan angka batas nominal yang cukup bikin terbelalak. Bayangkan saja, untuk Zona 1 yang mencakup wilayah Jawa di luar Jabodetabek serta Sumatera, batas penghasilan MBR bagi individu yang belum kawin kini menyentuh Rp8,5 juta per bulan, sedangkan bagi pasangan suami istri ditetapkan sebesar Rp10 juta per bulan.

Sementara itu, di kawasan megapolitan Jabodetabek yang masuk ke dalam Zona 4, angkanya melonjak jauh lebih drastis hingga mencapai Rp12 juta per bulan untuk yang lajang dan menyentuh Rp14 juta per bulan bagi mereka yang sudah menikah.

Mendengar kabar ini, reaksi pertama kita mungkin adalah gabungan antara ingin tertawa getir atau mengelus dada. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PKP Maruarar Sirait memang mengklaim bahwa penyeragaman ini bertujuan untuk memperkuat program 3 Juta Rumah serta memberikan kemudahan administrasi seperti pembebasan BPHTB.

Namun, mari kita melihat realitas yang ada di tanah air saat ini. Apakah pergeseran angka di atas kertas ini benar-benar menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang mendambakan hunian layak, atau justru sekadar kosmetik birokrasi yang mengaburkan fakta lapangan?

Mari kita bedah kontradiksi yang paling mencolok terlebih dahulu. Kebijakan ini menetapkan batas bawah MBR di angka Rp8,5 juta hingga Rp14 juta agar seseorang bisa menikmati subsidi fasilitas perumahan. Pertanyaannya, Sobat Yoursay, adakah Upah Minimum Regional atau UMR di kota-kota Indonesia yang saat ini menyentuh atau mendekati angka Rp8 juta? Faktanya, jangankan delapan juta rupiah, UMR di kota-kota besar penyangga industri pun rata-rata masih terseok-seok di kisaran empat sampai lima juta rupiah saja.

Dengan menetapkan standar MBR setinggi langit itu, kementerian terkait seolah sedang hidup di dimensi lain yang tidak selaras dengan kenyataan upah riil yang diterima oleh para pekerja atau kaum buruh di lapangan.

Keanehan ini semakin diperparah oleh fenomena standar ganda akut yang terjadi antar-instansi pemerintahan kita. Ini adalah potret nyata ego sektoral di mana definisi "miskin" atau "berpenghasilan rendah" diubah-ubah sesuai selera kepentingan masing-masing kementerian.

Ketika kita berurusan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, gaji Rp10 juta atau Rp14 juta dikelompokkan sebagai penghasilan rendah demi mengejar target serapan program rumah bersubsidi. Namun, tunggu sampai Sobat Yoursay berhadapan dengan Kementerian Keuangan.

Di mata Dirjen Pajak, penghasilan tahunan kamu yang berada di angka tersebut jelas berada jauh di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Alhasil, kamu tetap akan dikejar-kejar oleh potongan PPh 21 dan sistem Tarif Efektif Rata-rata atau TER yang menguras kantong tiap bulan. Sudah tahu dianggap berpenghasilan rendah untuk beli rumah, tapi mengapa di sisi lain tetap diperas dan dipajaki seolah-olah kita ini kelompok kaya raya?

Ketidaksinkronan data ini terus merembet bagai benang kusut ke lembaga negara lainnya. Coba tengok standar yang dipakai oleh Kementerian Sosial. Karena gaji kamu mungkin berada sedikit di atas UMR lokal, di data DTKS kamu akan dianggap sebagai orang mampu. Jangan harap kamu bisa mendapatkan bantuan sosial, mengajukan Kartu Indonesia Pintar untuk pendidikan adik atau anak, atau mendaftarkan keluarga menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan yang gratis.

Definisi yang dipakai Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah pun ikut menambah daftar panjang kebingungan ini; mereka menetapkan UMR yang kecil, tetapi di sisi lain membiarkan standar kemiskinan perumahan melonjak tinggi.

Lucunya lagi, bagi Badan Pusat Statistik atau BPS, dengan bergesernya standar-standar ini, kamu bisa langsung dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan tinggi dalam indikator makro, yang kemudian diklaim secara politis sebagai bukti sukses bahwa angka rakyat miskin di Indonesia telah berkurang drastis.

Sobat Yoursay, perubahan regulasi lewat Permen PKP ini terkesan hanya sibuk mengelompokkan dan menaikkan angka-angka di atas kertas tanpa benar-benar menyentuh akar permasalahan yang dihadapi masarakat.

Solusi hunian seharusnya bukan dengan memperluas definisi masyarakat berpenghasilan rendah hingga mencakup angka belasan juta rupiah, melainkan bagaimana pemerintah bisa menekan harga tanah yang kian gila, mengontrol spekulasi properti, serta menaikkan daya beli dan upah riil pekerja agar selaras dengan inflasi tahunan.

Jika ego sektoral dan standar ganda antar-kementerian ini terus dipelihara, maka jargon program pembangunan jutaan rumah itu hanya akan berakhir sebagai komoditas politik dan angin surga belaka. Menurut Sobat Yoursay sendiri, apakah kebijakan baru ini adil untuk kantong kita, atau justru membuat impian generasi muda untuk punya rumah sendiri jadi makin fana dan menjauh dari kenyataan?

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda