Kolom

Ketika PTN Berubah: Dari Subsidi Negara ke Kemandirian Kampus

Ketika PTN Berubah: Dari Subsidi Negara ke Kemandirian Kampus
Ilustrasi Mahasiswa Perguruan Tinggi (Unsplash/@rutmiit)

Di tengah polemik biaya kuliah yang terus meningkat, muncul satu pertanyaan yang sering dilontarkan mahasiswa dan orang tua. Kalau Uang Kuliah Tunggal (UKT) sekarang jauh lebih mahal dibanding dulu, mengapa masih banyak dosen yang mengeluhkan kesejahteraan mereka?

Jika pemasukan kampus meningkat karena UKT, bukankah gaji dosen juga seharusnya meningkat?

Sayangnya, kenyataan pengelolaan perguruan tinggi tidak sesederhana itu.

Untuk memahami persoalan ini, kita perlu melihat bagaimana sistem pendanaan perguruan tinggi negeri berubah selama dua dekade terakhir.

Dahulu, sebagian besar perguruan tinggi negeri memperoleh pendanaan operasional yang relatif besar dari pemerintah pusat. Biaya pendidikan mahasiswa memang ada, tetapi nilainya jauh lebih rendah dibanding sekarang. Kampus tidak terlalu dibebani untuk mencari sumber pendanaan sendiri karena sebagian besar kebutuhan operasional ditanggung melalui anggaran negara.

Situasinya berubah ketika sebagian perguruan tinggi memperoleh status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Status ini memberikan otonomi yang lebih luas kepada kampus dalam mengelola akademik, organisasi, dan keuangan. Di sisi lain, konsekuensinya adalah kampus juga dituntut lebih mandiri dalam memenuhi berbagai kebutuhan pengembangan dan operasional.

Artinya, kampus tidak lagi sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah. Mereka harus mengelola berbagai sumber pendapatan, termasuk UKT, kerja sama penelitian, layanan pendidikan, hingga sumber pendapatan lain yang sah.

Di sinilah sering muncul kesalahpahaman.

Banyak orang mengira seluruh uang UKT langsung menjadi anggaran untuk menggaji dosen. Padahal, UKT merupakan sumber pendanaan yang digunakan untuk membiayai hampir seluruh aktivitas kampus.

Bayangkan kampus sebagai sebuah rumah besar.

Jika dahulu sebagian besar biaya perawatan rumah ditanggung oleh "orang tua", kini penghuni rumah ikut menanggung biaya yang jauh lebih besar. Namun uang itu bukan hanya untuk membayar satu anggota keluarga.

Dana tersebut digunakan untuk membayar listrik, air, internet, perawatan gedung, pembangunan ruang kuliah, laboratorium, perpustakaan, keamanan, kebersihan, sistem teknologi informasi, kegiatan mahasiswa, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga gaji berbagai tenaga kependidikan selain dosen.

Dengan kata lain, UKT membiayai keseluruhan ekosistem perguruan tinggi.

Karena itulah, kenaikan UKT tidak otomatis berarti kenaikan gaji dosen dalam proporsi yang sama.

Namun, penjelasan tersebut bukan berarti persoalan kesejahteraan dosen selesai begitu saja.

Di berbagai perguruan tinggi, terutama bagi dosen nonpegawai negeri atau dosen dengan status tertentu, masih terdapat persoalan mengenai tingkat kesejahteraan, beban administrasi, hingga ketimpangan pendapatan. Tidak sedikit dosen yang harus menjalankan tridarma perguruan tinggi. Mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat. Dengan beban kerja tinggi, tetapi merasa kompensasi yang diterima belum sebanding.

Di sisi lain, mahasiswa dan orang tua juga memiliki alasan yang dapat dipahami ketika mempertanyakan mahalnya UKT. Bagi banyak keluarga, biaya kuliah kini menjadi salah satu pengeluaran terbesar. Bahkan tidak semua mahasiswa dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh kelompok UKT rendah atau bantuan biaya pendidikan. Akibatnya, pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi sarana mobilitas sosial justru terasa semakin sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat.

Persoalan ini menunjukkan bahwa masalah pendanaan perguruan tinggi jauh lebih kompleks daripada sekadar hubungan antara UKT dan gaji dosen.

Yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan antara mahasiswa, dosen, dan kampus, melainkan transparansi pengelolaan anggaran serta kebijakan pendanaan yang berkelanjutan. Mahasiswa berhak mengetahui secara umum bagaimana dana pendidikan dikelola. Dosen juga berhak memperoleh sistem penghargaan yang adil atas kontribusi akademiknya. Sementara pemerintah tetap memiliki peran penting dalam memastikan pendidikan tinggi dapat diakses secara luas tanpa mengorbankan kualitas maupun kesejahteraan tenaga pendidik.

Pada akhirnya, pendidikan tinggi bukan sekadar layanan yang diperjualbelikan. Ia adalah investasi bagi masa depan bangsa. Kampus membutuhkan dana agar dapat berkembang, mahasiswa membutuhkan biaya kuliah yang terjangkau, dan dosen membutuhkan kesejahteraan agar dapat menjalankan tugas akademiknya secara optimal.

Ketiga kepentingan tersebut tidak semestinya dipertentangkan, melainkan dikelola melalui kebijakan yang transparan, berkeadilan, dan berpihak pada peningkatan mutu pendidikan Indonesia.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda