Kolom

Gaji Naik, Korupsi Turun? Sebuah Asumsi yang Perlu Diuji

Gaji Naik, Korupsi Turun? Sebuah Asumsi yang Perlu Diuji
Ilustrasi Hukum dan Keadilan (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul pandangan bahwa salah satu cara mencegah korupsi adalah dengan menaikkan gaji atau tunjangan bagi pejabat dan aparatur yang menempati posisi strategis. Jika penghasilan sudah tinggi, maka dorongan untuk melakukan korupsi akan berkurang. 

Korupsi bukan semata persoalan kebutuhan ekonomi. Korupsi adalah persoalan integritas, tata kelola, pengawasan, dan kepastian hukum.

Banyak penelitian menunjukkan bahwa kenaikan remunerasi memang dapat mengurangi insentif untuk melakukan korupsi kecil (petty corruption), terutama ketika seseorang sebelumnya menerima penghasilan yang tidak layak. Namun, teori tersebut tidak selalu berlaku pada korupsi berskala besar. Sejarah Indonesia justru memperlihatkan bahwa tidak sedikit pejabat dengan gaji dan fasilitas tinggi tetap terjerat kasus korupsi.

Menteri, anggota legislatif, kepala daerah, direksi BUMN, hingga pejabat lembaga negara memperoleh penghasilan yang jauh di atas rata-rata masyarakat. Sebagian bahkan menikmati berbagai fasilitas negara. Namun, fakta tersebut tidak otomatis membuat praktik korupsi berhenti. Yang terjadi justru sebaliknya: nilai kerugian negara dalam berbagai kasus semakin besar.

Hal ini menunjukkan bahwa korupsi sering kali bukan lahir karena seseorang tidak memiliki cukup uang, melainkan karena kesempatan terbuka, pengawasan lemah, dan risiko hukuman dianggap tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh.

Dalam teori fraud triangle, terdapat tiga faktor yang mendorong seseorang melakukan kecurangan: tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi. Kebutuhan ekonomi hanyalah salah satu bentuk tekanan. Namun tanpa adanya kesempatan akibat lemahnya sistem pengawasan, serta pembenaran moral dari pelaku, korupsi tidak akan mudah terjadi. Karena itu, memperbaiki sistem jauh lebih penting daripada sekadar menaikkan pendapatan.

Di sinilah muncul pertanyaan mengenai prioritas kebijakan.

Apabila negara memiliki ruang fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur, apakah kenaikan tersebut seharusnya hanya difokuskan pada jabatan-jabatan yang dianggap rawan korupsi? Ataukah pemerintah juga perlu memberikan perhatian yang sama kepada profesi-profesi yang selama ini memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan sumber daya manusia, seperti guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, maupun aparat pelayanan publik di daerah?

Guru, misalnya, memegang peran strategis dalam membentuk kualitas generasi mendatang. Mereka bekerja mencetak sumber daya manusia yang kelak menjadi penggerak ekonomi, birokrasi, hingga inovasi nasional. Namun, dalam banyak kesempatan, kesejahteraan guru—terutama guru honorer—masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Tentu, peningkatan kesejahteraan guru tidak seharusnya dikaitkan dengan ada atau tidaknya risiko korupsi dalam profesi tersebut. Kesejahteraan adalah bentuk penghargaan terhadap kontribusi, bukan kompensasi atas potensi penyimpangan. Negara seharusnya meningkatkan kesejahteraan profesi-profesi penting karena nilai pengabdiannya bagi masyarakat, bukan karena profesi tersebut memiliki peluang melakukan korupsi.

Di sisi lain, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui pendekatan ekonomi. Yang jauh lebih menentukan adalah konsistensi penegakan hukum. Hukuman yang tegas, transparansi pengelolaan anggaran, digitalisasi pelayanan publik, penguatan lembaga pengawas, serta budaya antikorupsi akan memberikan efek yang lebih berkelanjutan daripada sekadar menaikkan tunjangan.

Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan juga merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik. Pemerintah tentu berhak menjelaskan alasan di balik setiap kebijakan, tetapi kritik dari masyarakat seharusnya dipandang sebagai masukan untuk memperbaiki tata kelola, bukan sebagai ancaman. Ruang dialog yang sehat akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Pada akhirnya, bangsa ini membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam memerangi korupsi. Menganggap korupsi semata-mata sebagai akibat dari kurangnya penghasilan berisiko mengabaikan akar persoalan yang sesungguhnya. Sebab sejarah telah berulang kali menunjukkan bahwa keserakahan tidak mengenal batas pendapatan. Seseorang dapat tetap melakukan korupsi meskipun telah hidup berkecukupan.

Korupsi tidak akan berakhir hanya karena gaji dinaikkan. Ia baru akan berkurang ketika sistem menutup celah penyimpangan, hukum ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu, dan integritas menjadi syarat utama dalam penyelenggaraan negara.

Itulah sebabnya, membangun pemerintahan yang bersih tidak cukup dengan memperbaiki penghasilan pejabat, tetapi juga harus memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan keadilan bagi seluruh aparatur negara. 

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda