Kolom

Indonesia Dapat Kategori E untuk Kesejahteraan Hewan, Kok Bisa?

Indonesia Dapat Kategori E untuk Kesejahteraan Hewan, Kok Bisa?
Ilustrasi hewan (Magnific)

Pernahkah kita membayangkan bahwa cara sebuah negara memperlakukan hewan ternyata juga bisa dinilai dalam sebuah pemeringkatan global? Bukan hanya soal bagaimana hewan dipelihara, tetapi juga bagaimana negara membuat aturan, menjalankan kebijakan, hingga memastikan perlindungan tersebut benar-benar diterapkan. 

Dalam Animal Protection Index (API) yang dibuat oleh World Animal Protection, Indonesia mendapatkan kategori E pada skala A sebagai hasil terbaik hingga G sebagai kategori dengan perlindungan yang paling lemah.

World Animal Protection juga mencatat bahwa penilaian Indonesia mengalami penurunan dibandingkan penilaian sebelumnya pada 2014. Artinya, Indonesia sebenarnya bukan negara yang sama sekali tidak memiliki aturan mengenai kesejahteraan hewan, tetapi masih terdapat persoalan pada kelengkapan regulasi, kekuatan penegakan hukum, serta konsistensi penerapannya. 

Indonesia sebenarnya sudah memiliki sejumlah aturan yang berkaitan dengan kesejahteraan hewan, salah satunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 mengatur agar hewan dalam kegiatan tertentu, seperti pemeliharaan, pengangkutan, penyembelihan, dan pembunuhan, diperlakukan secara layak.

Apa yang Membuat Indonesia Berada di Kategori E?

Indonesia mendapatkan band E dalam (API), karena perlindungan tersebut dinilai belum cukup kuat dan menyeluruh, terutama karena belum adanya strategi nasional khusus tentang kesejahteraan hewan, masih lemahnya mekanisme penegakan aturan, serta belum adanya lembaga khusus yang bertanggung jawab menangani kesejahteraan hewan secara menyeluruh. 

World Animal Protection juga mencatat bahwa sejak penilaian sebelumnya pada 2014, Indonesia belum melakukan banyak perubahan positif terhadap hukum dan regulasi kesejahteraan hewan. 

Salah satu persoalan yang cukup terlihat adalah perlindungan terhadap hewan pendamping seperti anjing dan kucing yang mendapatkan band F. World Animal Protection menyoroti masih adanya perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing di sejumlah wilayah Indonesia 

Persoalan perdagangan hewan juga tidak hanya berkaitan dengan anjing dan kucing, tetapi menyentuh persoalan satwa liar. Indonesia memang memiliki aturan konservasi yang melarang perdagangan satwa yang dilindungi, tetapi praktik perdagangan ilegal dan pemeliharaan satwa liar sebagai hewan peliharaan masih menjadi tantangan. 

Selain persoalan perdagangan, hewan yang digunakan untuk hiburan dan pekerjaan menjadi salah satu kelemahan paling besar dalam penilaian Indonesia karena mendapatkan band G, yaitu kategori terendah dalam API. 

Nilai rendah pada kategori tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Indonesia secara keseluruhan masih berada di band E.

Menurut saya, persoalan tersebut bukan hanya tentang apakah negara memiliki aturan atau tidak, tetapi apakah aturan tersebut sudah cukup spesifik, apakah ada mekanisme pengawasan yang jelas, dan apakah pelanggaran terhadap kesejahteraan hewan dapat benar-benar ditindak. 

Akan tetapi, nilai E seharusnya tidak dipahami sebagai tanda bahwa Indonesia sama sekali tidak memiliki kepedulian terhadap hewan. Namun, berdasarkan penilaian tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki tugas untuk memastikan aturan yang dibuat tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar benar mampu memberikan perlindungan terhadap hewan dalam praktiknya.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda