Kolom

Rektor Ditangkap KPK: Maba Korban Pemerasan Harus Diselamatkan?

Rektor Ditangkap KPK: Maba Korban Pemerasan Harus Diselamatkan?
Ilustrasi gedung universitas. (Pexels/Efrem Efre)

Kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membakar amarah publik. Sorotan media dan warganet mendadak tertuju pada satu hal: berapa total uang yang dikeruk dan berapa banyak mahasiswa baru (maba) yang masuk lewat jalur pemerasan ini?

Di balik hiruk-piruk penghakiman massal, ada satu pertanyaan krusial yang luput dari pembahasan: bagaimana nasib maba dan orang tua yang terjebak dalam pusaran pemerasan ini?

Apakah kita akan membiarkan mereka menjadi korban dua kali—sudah diperas puluhan hingga ratusan juta rupiah, kini terancam kehilangan masa depan akademiknya?

Beda Tipis Antara Penyuap dan Korban Pemerasan

Di media sosial, narasi yang berkembang cenderung menyamaratakan semua maba jalur mandiri terindikasi sebagai "peserta haram" yang harus dilenyapkan status kemahasiswaannya. Padahal, jika kita menilik relasi kuasa di institusi pendidikan, posisinya jauh lebih kompleks.

Bayangkan Anda seorang orang tua yang anaknya telah berjuang mati-matian, lalu dihadapkan pada oknum pejabat kampus yang secara implisit memberi pesan: "Bayar sekian, atau anak Anda tidak diterima." Ini bukan sekadar transaksi suap sukarela, melainkan pemerasan sistemis.

Orang tua sering kali tidak memiliki daya tawar (bargaining power). Mereka diperas oleh ketakutan akan pupusnya cita-cita sang anak. Ketika kasus ini terbongkar, publik sibuk merayakan penangkapan rektor, sementara maba dan keluarganya ditinggalkan dalam ketakutan mendalam tanpa kepastian hukum.

Dilema Keheningan: Mengapa Korban Tak Berani Bersuara?

Mengapa selama ini tidak ada orang tua atau mahasiswa yang berani melapor? Jawabannya sederhana: risiko pembalasan (retaliation).

Sistem di kampus kita belum memberikan ruang aman bagi para saksi dan korban. Tanpa jaminan perlindungan, melapor sama saja dengan "bunuh diri" akademik. Maba terancam dicap bermasalah, diintimidasi oknum dosen, atau bahkan dikeluarkan dari kampus. Akibatnya, mereka memilih bungkam dan menelan pahitnya menjadi korban.

Jika cara pandang kita hanya fokus pada penghukuman oknum tanpa memikirkan pemulihan korban, kita sedang membiarkan rantai ketakutan ini terus berulang di kampus-kampus lain.

Amnesti Akademik dan Ruang Aman Pelapor

Sudah saatnya kementerian dan aparat penegak hukum menggeser fokus pembahasan dari sekadar angka kerugian negara menuju pemulihan hak-hak korban. Ada dua langkah konkret yang mendesak untuk diterapkan:

Pertama, pembentukan kanal Whistleblowing System (WBS) independen. Sistem pengaduan tidak boleh lagi dikelola oleh internal kampus yang rawan konflik kepentingan. Kanal ini wajib terintegrasi langsung dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau kementerian untuk menjamin anonimitas total serta keamanan pelapor.

Kedua, kebijakan amnesti dan perlindungan status akademik. Harus ada garis tegas antara maba yang murni menyuap untuk mengakali nilai akademik dengan maba berprestasi yang menjadi korban pemerasan. Bagi mereka yang terbukti menjadi korban dan kooperatif membuka praktik pungli, negara wajib memberikan jaminan perlindungan status akademik. Uang hasil pemerasan pun harus disita KPK dan dikembalikan kepada rekening keluarga korban.

Pendidikan yang Memanusiakan

Kampus seharusnya menjadi benteng moral terakhir, bukan pasar gelap tempat masa depan anak muda diperjualbelikan oleh oknum berhakim. Menghukum rektor yang korup memang wajib, tetapi menyelamatkan hak anak bangsa yang menjadi korban jauh lebih utama.

Jika ruang aman untuk melapor tak kunjung dibangun, sampai kapan kita membiarkan dunia pendidikan kita disandera oleh ketakutan?

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda