Kolom
Rekening Diblokir Jelang Demo, Penegakan Hukum atau Pembungkaman?
Rencana aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 mendapat perhatian publik bahkan sebelum massa turun ke jalan. Dilansir dari Suara pada Sabtu (26/8), bukan hanya karena tuntutan yang akan disampaikan, tetapi juga karena rekening Bank Mandiri milik koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, dilaporkan terblokir ketika persiapan aksi masih berlangsung. Rekening tersebut disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan operasional aksi.
Menanggapi hal tersebut, Bank Mandiri akhirnya buka suara dan kemudian memberikan klarifikasi bahwa pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Namun, timing pemblokiran inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan. Jika aksi demonstrasi bahkan belum berlangsung, mengapa rekening milik koordinator aksi sudah diblokir?
Ketika Rekening Diblokir Sebelum Kritik Disampaikan
Pemblokiran rekening tentu dapat dilakukan apabila terdapat dasar hukum yang jelas. Penegak hukum juga memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tertentu apabila terdapat dugaan pelanggaran atau kebutuhan penyelidikan. Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah aparat memiliki kewenangan.
Yang menjadi pertanyaan adalah apa alasan pemblokiran tersebut dan apakah tindakan itu benar-benar berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum? Sampai informasi yang tersedia, Bank Mandiri menyebut tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, alasan substantif dan perkara spesifik yang menjadi dasar permintaan tersebut belum dijelaskan secara terbuka.
Di sinilah ruang kecurigaan publik muncul. Sebab, pemblokiran terjadi ketika sebuah kelompok masyarakat sedang mempersiapkan aksi untuk menyampaikan aspirasi. Hubungan sebab-akibat tentu belum dapat dipastikan, tetapi waktunya membuat publik memiliki alasan untuk bertanya.
Apakah Ini Penegakan Hukum atau Intimidasi?
Istilah pembungkaman tentu merupakan tudingan yang serius. Karena itu, tidak tepat jika langsung menyimpulkan bahwa pemblokiran rekening tersebut pasti merupakan tindakan pembungkaman. Namun, dugaan tersebut juga tidak bisa begitu saja diabaikan.
Dalam demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi yang dilindungi selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketika akses finansial seorang koordinator aksi tiba-tiba terhambat sebelum aksi berlangsung, publik tentu akan mempertanyakan apakah tindakan tersebut memiliki tujuan hukum yang jelas atau justru berpotensi menghambat kemampuan kelompok tersebut untuk menjalankan aksi.
Terlebih, rekening tersebut disebut digunakan untuk menampung donasi masyarakat. Artinya, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pemilik rekening, tetapi juga dapat memengaruhi persiapan peserta aksi.
Transparansi Jangan Sampai Terlambat
Jika pemblokiran memang berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, seharusnya ada penjelasan yang cukup mengenai dasar dan mekanismenya. Bukan berarti seluruh informasi penyelidikan harus dibuka kepada publik. Kerahasiaan proses hukum tentu perlu dihormati.
Tetapi setidaknya masyarakat perlu mengetahui bahwa tindakan tersebut memiliki dasar yang jelas dan tidak dilakukan semata-mata karena seseorang akan menyampaikan kritik.
Bank Mandiri telah menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur. Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara rinci aparat mana yang meminta, perkara apa yang menjadi dasar, serta bagaimana mekanisme pembukaan kembali rekening tersebut. Kekosongan informasi seperti inilah yang kemudian mudah diisi oleh spekulasi.
Jangan Sampai Orang Takut Bersuara
Yang lebih penting dari kasus ini bukan hanya nasib rekening Supriyono, tetapi pesan yang mungkin ditangkap masyarakat. Jika setiap tindakan terhadap seseorang yang aktif menyampaikan kritik terjadi tanpa penjelasan yang memadai, masyarakat bisa mulai bertanya-tanya: apakah menyampaikan kritik memiliki konsekuensi yang lebih besar daripada sekadar perbedaan pendapat?
Di sisi lain, masyarakat juga harus tetap kritis terhadap informasi yang beredar. Rekening yang diblokir tidak otomatis berarti pemiliknya telah terbukti melakukan tindak pidana. Begitu pula, urutan waktu antara pemblokiran dan rencana demonstrasi belum cukup untuk membuktikan bahwa keduanya memiliki hubungan hukum.
Karena itu, yang diperlukan adalah transparansi, bukan spekulasi. Jika memang ada dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Jika ada transaksi atau sumber dana yang perlu diperiksa, pemeriksaan juga harus dilakukan sesuai aturan.
Tetapi jika tindakan tersebut ternyata tidak berkaitan dengan aktivitas demonstrasi, penjelasan yang terbuka justru semakin penting untuk menghilangkan dugaan adanya intimidasi.
Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya tentang apakah masyarakat diperbolehkan berdiri di depan gedung parlemen dan menyampaikan tuntutan. Demokrasi juga tentang apakah masyarakat dapat menyampaikan kritik tanpa merasa takut bahwa suara mereka akan membawa konsekuensi yang tidak jelas.
Rekening boleh saja diblokir jika memang hukum mengharuskannya. Namun, ketika pemblokiran terjadi menjelang sebuah aksi demonstrasi maka publik berhak untuk mempersepsikan bahwa jangan-jangan sedang ada upaya untuk membungkam suara rakyat.