Kolom

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Antara)

Purbaya Yudhi Sadewa baru saja angkat kaki dari kursi empuk Menteri Keuangan. Tepat pada Senin (14/9/2026) kemarin, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai juru bayar negara yang baru, bermodalkan selembar Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. 

Dari sini kita jadi tahu, kursi menteri itu ternyata memang jauh lebih rawan ketimbang kursi kos-kosan mahasiswa. Bisa mendadak pindah pemilik bahkan sebelum badannya merasakan kenyamanan duduk di atasnya.

Bagi kita rakyat jelata yang hobi nonton berita, urusan gonta-ganti menteri begini cuma ditonton sebagai drama opera sabun: siapa yang didepak, siapa yang tersenyum lebar di depan kamera, dan siapa yang mendadak melas jadi mantan. Padahal, persoalan yang jauh lebih mendasar bin krusialnya adalah mengenai aturan hukum tentang batas kewenangan presiden dalam menggonta-ganti menterinya supaya tidak terkesan seenak jidat sendiri.

Jawabannya: Ya jelas boleh, suka-suka dia! Konstitusi kita yang sah, alias Pasal 17 ayat (2) UUD 1945, sudah ketok palu bilang kalau menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Inilah barang keramat yang di dunia tata negara kerennya disebut sebagai "hak prerogatif Presiden". Bahasa gampangnya: hak mutlak sang presiden.

Tapi tunggu dulu, frasa "hak mutlak" ini tolong jangan diartikan kebablasan mirip kartu sakti bebas tilang di seluruh penjuru jalanan Indonesia. Kewenangan Presiden itu tetap ada pagarnya, tidak bisa main trabas saja karena harus tunduk pada hukum. 

Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 sudah wanti-wanti menegaskan kalau urusan bikin, mengubah, sampai membubarkan kementerian itu ada undang-undangnya. Jadi, presiden memang boleh jadi mandor utama, tapi dia tidak bisa mendirikan atau membongkar bangunan kementerian cuma modal hasrat atau bisikan para komprador belaka!

Kalau mau tahu aturan mainnya, tengok saja UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang kemarin baru saja dipoles lewat UU Nomor 61 Tahun 2024. Di Pasal 24, para anggota dewan yang terhormat sudah merinci daftar dosa yang bisa bikin menteri auto-dipecat: mulai dari kesadaran diri untuk mundur, mendadak mogok kerja tiga bulan berturut-turut, apes diciduk KPK dan kena vonis pidana, ketahuan maruk rangkap jabatan, sampai alasan suka-suka yang cuma ada di dalam kepala Pak Presiden.

Jadi, urusan reshuffle alias bongkar-pasang kabinet ini jelas bukan barang haram atau tindakan kriminal. Secara hukum tata negara, Pak Presiden memang punya tiket sakti untuk melakukannya. Namun, alih-alih meributkan sah atau tidaknya, hal yang jauh lebih seksi untuk didebatkan di warung kopi sebenarnya adalah motif utama di balik penggunaan tiket sakti tersebut.

Kata para peneliti pinter seperti Annisah Putri dan kawan-kawannya waktu membedah urusan copot-mencopot menteri zaman Jokowi dulu, reshuffle itu punya muka ganda. Di satu sisi, ia dipakai sebagai rapor evaluasi buat mendepak menteri yang kerjanya lelet biar roda pemerintahan makin ngebut. Tapi di sisi lain, mukanya berubah jadi wajah bagi-bagi kue jatah kursi biar partai-partai koalisi yang banyak maunya itu tidak ngambek.

Nah, giliran Kabinet Merah Putih-nya Pak Prabowo dibedah oleh peneliti bernama Rizki Mubarok, penyakit lamanya ternyata masih kambuh. Dinamika gonta-ganti menteri ini ujung-ujungnya ya demi mengamankan sirkus stabilitas politik biar kursi kekuasaan tidak goyang.

Sementara istilah-istilah keren bin mentereng dari barat sana—seperti transparansi, akuntabilitas, meritokrasi, sampai good governance—ah, itu mah masih jadi pajangan dokumen belaka alias pekerjaan rumah yang entah kapan bakal dikerjakannya!

Pendek kata, ada dua jenis kacamata yang bisa kita pakai buat meneropong sirkus reshuffle ini. Kacamata pertama jenisnya kacamata idealis yang menyoroti hal-hal serius, seperti kebecusan kerja sang menteri, pencapaian target kerja, hingga nasib kebijakannya apakah benar-benar berjalan atau cuma mandek di atas kertas saat rapat. 

Nah, kacamata kedua ini tipikal kacamata politisi yang licin seperti kawanan kancil, karena fokusnya langsung bergeser pada kalkulasi keuntungan yang bisa didapatkan kelompoknya jika si “anu” didepak dari jabatan.

Ajaibnya, kedua kacamata yang beda alam ini bisa mendadak klop dalam satu keputusan. Namanya juga pemerintah, selain mereka butuh menteri yang pintar mengelola seabrek anggaran dan setumpuk program, mereka juga harus jago jadi pawang biar sirkus politik tetap adem ayem. Di negara yang parpolnya bejibun begini, ruang kabinet itu isinya ya tempat senggol-senggolan sikut demi berebut jatah kekuasaan!

Lihat saja kasus Pak Purbaya yang kemarin baru saja didepak. Istana dengan rapi merilis uraian resmi: katanya Pak Suahasil Nazara diberi titah suci oleh Presiden buat menjaga kesehatan dan kesaktian APBN biar tidak jebol, plus memastikan duit negara mengalir ke program prioritas. 

Nah, kalimat mentereng dari humas pemerintah itu kan cuma menjelaskan job desk buat si orang baru ini, bukan jawaban jujur kenapa si menteri lama tiba-tiba disuruh angkat koper. Namanya juga politik, yang diumumkan itu yang wangi nan formal saja, alasan aslinya mah tetap jadi rahasia dapur yang terkunci rapat!

Sudahlah, kita penonton di barisan belakang mending rem dulu jempolnya, jangan keasinan ikutan tuduh-tuduhan. Mau nuduh menteri lama dipecat karena tidak kredibel, atau nuduh ini cuma ritual bagi-bagi kursi koalisi, dua-duanya masih sebatas gosip warung kopi. Selama Istana masih pelit bagi-bagi alasan yang jujur, tebakan kita cuma mentok jadi duga sangka belaka. Itu tidak baik.

Daripada pusing menebak isi kepala penguasa yang ujung-ujungnya juga gosip kekuasaan sana-sini, tinggal tengok saja hasilnya nanti! Begitu menteri baru itu duduk manis, kita tinggal melihat apakah kebijakan fiskal ini jadi lebih waras, APBN makin sehat atau masih saja sekarat, serta birokrasi bisa mendadak lari maraton.

Tiket sakti prerogatif Presiden itu memang sah dan halal dijamin undang-undang dasar. Tapi ingat, kekuasaan yang sah di atas kertas itu hukumnya wajib memproduksi pemerintahan yang baik bin efektif di dunia nyata. 

Urusan gonta-ganti menteri itu bukan cuma perkara tukar papan nama di lobi kantor kementerian, kawan! Kita yang bayar negara ini lewat pajak punya hak mutlak buat menilai perubahan nyata pada cara kerjanya, bukan sekadar melihat pergantian muka pajangan agar kelihatan baru.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda