Kolom

RUU Perampasan Aset: Menjerat Koruptor atau Menjebak Pebisnis?

RUU Perampasan Aset: Menjerat Koruptor atau Menjebak Pebisnis?
Ilustrasi UMKM. (Pexels/Kampus Production)

Wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perbincangan hangat. Kehadirannya dinilai sebagai angin segar untuk memiskinkan para koruptor, aparat nakal, hingga pengusaha curang. Asas equality before the law pun dijunjung tinggi—semua setara di hadapan hukum tanpa terkecuali.

Namun, di balik euforia publik yang ingin melihat harta penjahat disita negara, ada satu kecemasan sunyi yang mengintai pasar: bagaimana jika payung hukum ini justru melukai pengusaha jujur, UMKM, dan investor yang sama sekali tidak bersalah?

Skenarionya sangat sederhana namun berdampak sistemik. Bayangkan sebuah UMKM supplier bahan baku menjual barang senilai ratusan juta rupiah kepada sebuah perusahaan. Pembayaran diterima, barang dikirim, dan transaksi dinyatakan selesai.

Beberapa bulan kemudian, pemilik perusahaan pembeli ditangkap karena kasus tindak pidana pencucian uang. Masalah timbul ketika pembekuan aset dilakukan secara kaku oleh penegak hukum. Uang hasil penjualan yang diterima UMKM tadi mendadak berstatus "terindikasi aliran dana kejahatan" dan ikut dibekukan.

Tanpa aturan batas yang presisi, semangat memiskinkan koruptor berisiko menciptakan collateral damage atau kerugian sampingan bagi ekosistem bisnis harian masyarakat.

Urgensi Membentengi Good Faith Third Party

Isu yang kerap luput dari perdebatan publik adalah perlindungan bagi pihak ketiga beritikad baik (good faith third party). Dalam lalu lintas ekonomi modern yang bergerak cepat, seorang pedagang, pengembang properti, atau investor UMKM tidak mungkin bertindak layaknya detektif privat untuk mengaudit asal-usul setiap rupiah yang dibayarkan oleh klien mereka.

Jika setiap transaksi bisnis dibayangi ancaman pembekuan aset tanpa mekanisme perlindungan yang transparan, efek jera yang tercipta bukan hanya untuk para penjahat, melainkan juga bagi roda perekonomian nasional.

Investor akan enggan menyuntikkan modal, dan UMKM akan makin takut menerima transaksi berskala besar. Fenomena chilling effect atau ketakutan berbisnis ini jelas menjadi ancaman nyata bagi kepastian berusaha di Indonesia.

Solusi Digital dan Kompensasi Cepat

Guna mencegah RUU Perampasan Aset menjadi senjata makan tuan bagi iklim investasi, ada dua langkah konkret yang mendesak untuk dimasukkan ke dalam draf regulasi:

  • Integrating Digital Asset Tracking: Pemerintah bersama OJK dan Kementerian Hukum perlu membangun platform due diligence digital yang mudah diakses publik. Sebelum melakukan transaksi bernilai fantastis, pelaku bisnis dapat memeriksa status validasi rekam jejak aset secara real-time demi memastikan dana atau properti tersebut bersih.
  • Mekanisme Fast-Track Compensation: Harus ada jaminan hukum berupa prosedur kompensasi atau pemulihan akses aset yang cepat jika terjadi kekeliruan administrasi oleh aparat penegak hukum. Jika rekening seorang pengusaha terbukti salah blokir, proses pembukaannya tidak boleh memakan waktu berbulan-bulan hingga merusak arus kas (cash flow) usaha mereka.

Menjaga Keadilan Tanpa Mengorbankan Ekonomi

RUU Perampasan Aset adalah instrumen krusial untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara. Namun, ketegasan hukum tidak boleh berjalan buta tanpa sensitivitas terhadap dunia usaha. Memiskinkan penjahat adalah kewajiban, tetapi melindungi transaksi masyarakat yang jujur adalah keharusan.

Pada akhirnya, sebuah undang-undang yang ideal bukan hanya berhasil merampas harta milik koruptor, melainkan mampu memberikan rasa aman bagi mereka yang bekerja dan berbisnis secara sah. Apakah hukum kita siap hadir menjadi pelindung, atau justru berisiko menjadi ancaman baru bagi iklim usaha nasional?

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda