Kolom
Debat Feri Amsari vs Rocky Gerung: Soroti Konflik Jagungisasi di Desa
Ada yang menarik dari perdebatan Feri Amsari dan Rocky Gerung belakangan ini. Dua orang yang biasanya terlihat duduk di bangku pemikiran yang berdekatan justru beradu argumen soal Kopdes Merah Putih dan keterlibatan tentara dalam pertanian. Tidak ada yang perlu diributkan dari perbedaan itu. Dalam diskursus akademik, perdebatan justru pertanda bahwa pikiran masih bekerja.
Forum Sinkos Indonesia bertajuk “Debat Sengit Rocky Gerung, Feri Amsari, Margarito Kamis Seputar Isu Krusial & Panas” memperlihatkan perbedaan tersebut dengan cukup terang. Rocky membaca program pemerintah melalui tujuan dan manfaat yang hendak dicapai. Feri lebih sibuk menguji struktur, kewenangan, serta konsekuensi kelembagaannya.
Perbedaan paling menarik muncul ketika mereka membahas tentara bertani atau program yang belakangan populer disebut jagungisasi. Rocky kira-kira mengambil posisi kalau tentara menanam jagung tanpa membawa senjata, mengapa harus dipersoalkan? Senjata tidak ada, jagung ada. Negara dapat pangan, petani terbantu.
Masalahnya, negara tidak bekerja sesederhana itu. Feri tepat ketika membawa persoalan ini keluar dari urusan cangkul dan senjata. Seorang prajurit yang memegang cangkul tetap merupakan prajurit. Struktur komando, status kelembagaan, serta kewenangan militernya tidak berubah hanya karena hari itu ia sedang menanam jagung.
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara. Undang-undang tersebut juga menegaskan prinsip profesionalisme TNI. Pada 2025, UU itu kemudian diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025, yang memperluas beberapa ruang penugasan prajurit dalam institusi sipil.
Jadi, mengatakan keterlibatan TNI dalam pangan sama sekali tidak memiliki dasar hukum juga keliru. Peraturan Panglima TNI Nomor 2 Tahun 2025 bahkan secara khusus mengatur Unit Produksi Ketahanan Pangan di lingkungan TNI. Persoalannya sekarang justru adalah “ketika sesuatu legal, apakah otomatis tepat?”
Pertanyaan itu sering hilang dalam debat publik. Legalitas adalah satu lapisan. Ada lapisan lain bernama profesionalisme militer, supremasi sipil, efektivitas kebijakan, serta dampaknya terhadap masyarakat yang memang hidup dari sektor tersebut.
Kementerian Pertanian pada Februari 2026, misalnya, mengumumkan kerja sama dengan Kopassus untuk menyiapkan sekitar 2.000 hektare lahan bagi percepatan tanam jagung. Artinya, ini bukan lagi cerita tentara yang kebetulan memegang cangkul. Ada kebijakan konkret yang membuat institusi militer masuk semakin jauh ke produksi pangan.
Di sinilah logika Rocky terasa terlalu mudah. Ia seolah-olah menganggap karakter militer hilang ketika senjata ditinggalkan. Padahal problemnya bukan hanya pada senjata. Problemnya adalah pergeseran tugas, pokok dan fungsi institusinya.
Selain dari itu, mereka juga memperdebatkan soal Kopdes Merah Putih. Rocky melihat koperasi sebagai bentuk ekonomi kerakyatan yang dekat dengan gagasan sosialisme. Secara historis dan konstitusional, argumen tersebut memang memiliki pijakan. Pasal 33 UUD 1945 memang menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Namun, menyebut sebuah program sebagai koperasi tidak otomatis membuat seluruh desainnya menjadi sosialistis. Koperasi memiliki prinsip demokrasi anggota dan kemandirian. Sementara Kopdes Merah Putih dibentuk melalui kebijakan negara yang sangat terkoordinasi dari pusat.
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 memerintahkan percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ada Keppres Nomor 9 Tahun 2025 tentang satuan tugas percepatan pembentukannya. Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 kemudian mengatur pengembangan usaha koperasi tersebut.
Di titik ini Feri punya pertanyaan yang lebih tajam bahwa koperasi ini tumbuh dari kebutuhan masyarakat desa atau sedang ditanamkan dari atas oleh negara?
Pertanyaan itu penting karena koperasi bukan sekadar papan nama. Kalau sebuah koperasi dibentuk dengan target nasional, dikejar melalui instruksi birokrasi, lalu menjadi bagian dari agenda pembangunan pemerintah, kita perlu melihat bagaimana posisi anggota desa di dalamnya. Apakah mereka benar-benar menjadi subjek ekonomi atau sekadar pelaksana program?
Feri juga membawa persoalan tata ruang dan data mengenai Kopdes yang bersinggungan dengan kawasan tertentu. Angka 16.734 yang ia sebut dalam debat memang menarik, tetapi angka tersebut harus dibaca hati-hati. Data mengenai jumlah desa yang membentuk koperasi tidak otomatis berarti seluruh koperasi tersebut berada di kawasan hutan.
Justru karena itulah kritik terhadap Kopdes seharusnya tidak bergantung pada satu angka. Stranas PK sendiri telah menaruh perhatian pada tata kelola Kopdes Merah Putih. Pada 2026, pemetaan juga dilakukan terhadap Kopdes yang berdiri di atas kawasan lahan pertanian yang dilindungi.
Pada akhirnya, Feri dan Rocky sebenarnya sedang memperdebatkan satu persoalan yang jauh lebih besar daripada jagung dan koperasi: seberapa jauh negara boleh masuk ke ruang sipil atas nama kepentingan rakyat?
Rocky menguji kebijakan dari hasil yang dijanjikan. Feri menguji kebijakan dari struktur kekuasaan yang bekerja di belakangnya. Dalam urusan negara, cara kedua memang sering terasa lebih cerewet. Namun justru pertanyaan cerewet itulah yang diperlukan agar kebijakan tidak hanya terlihat bagus di atas kertas.
Sebab tentara yang menanam jagung memang menghasilkan jagung. Koperasi yang dibentuk pemerintah juga bisa menghasilkan aktivitas ekonomi. Tetapi demokrasi tidak hanya bertanya apakah program tersebut menghasilkan sesuatu.
Demokrasi juga bertanya: siapa yang berhak menentukan, dengan kewenangan apa, melalui mekanisme apa, dan sampai di mana batasnya? Kalau pertanyaan ini dianggap terlalu merepotkan, mungkin kita memang sedang terlalu nyaman dengan logika bahwa selama jagung tumbuh, semua persoalan selesai.
Padahal negara bukan kebun jagung. Ia punya batas kewenangan yang jauh lebih rumit daripada batas pematang sawah.