Kolom

Gaji PPPK Ditanggung Pusat Mulai 2027, Pemda Bakal Punya 'Gunung Uang' Baru atau Malah Kalap Belanja

Gaji PPPK Ditanggung Pusat Mulai 2027, Pemda Bakal Punya 'Gunung Uang' Baru atau Malah Kalap Belanja
Ilustrasi ruang rapat/sidang dewan pemerintahan sebagai simbol pembahasan kebijakan anggaran daerah. (Pexels/Markus Winkler)

Kabar pengalihan beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke APBN mulai 2027 mendatang tentu disambut dengan hembusan napas lega oleh pemerintah daerah. Bagaimana tidak? Anggaran jumbo sebesar Rp31,1 triliun yang selama ini mengikat APBD akhirnya diambil alih oleh pusat.

Secara kasat mata, ini adalah kemenangan ganda. Kesejahteraan aparatur daerah terjamin pusat, dan keuangan daerah mendadak punya ruang napas baru (fiscal space).

Namun, di balik euforia efisiensi ini, ada satu pertanyaan krusial yang luput dari sorotan: hendak dibawa ke mana triliunan rupiah uang daerah yang mendadak bebas tersebut?

Jebakan di Balik Longgarnya APBD

Mari kita jujur melihat rekam jejak pengelolaan keuangan di daerah. Selama ini, alasan klasik yang sering kita dengar saat jalanan desa rusak berat, fasilitas puskesmas memprihatinkan, atau sekolah hampir roboh adalah satu kalimat sakti: "Anggaran habis untuk gaji pegawai."

Kini, alasan itu resmi kedaluwarsa per 2027. Namun, mengharapkan APBD otomatis berbalik menjadi jalan tol mulus atau sekolah modern tanpa pengawalan ketat adalah sebuah kepolosan. Tanpa aturan main yang jelas, daerah berpotensi terjebak dalam fiscal space paradox.

Ruang fiskal yang mendadak longgar berisiko tinggi dihabiskan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif dan seremonial.

Bayangkan jika triliunan rupiah yang berhasil diselamatkan itu justru mengalir halus menjadi anggaran perjalanan dinas yang membengkak, pengadaan mobil dinas baru, studi banding tanpa hasil, hingga renovasi kantor dinas.

Jika itu terjadi, efisiensi skala nasional ini hanya berpindah dari kantong kiri ke kantong kanan tanpa pernah dirasakan manfaatnya oleh rakyat bawah.

Mengunci Peruntukan lewat Mandatory Earmarking

Di sinilah Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri harus hadir dengan sikap tegas, bukan sekadar menjadi pihak yang mentransfer uang. Kebijakan pengalihan gaji ini harus ikuti oleh instrumen pengawasan yang mengikat, yaitu penguncian peruntukan (mandatory earmarking).

Pemerintah pusat perlu menetapkan aturan main baru: setiap rupiah yang berhasil dihemat daerah dari pengalihan beban gaji PPPK wajib hukumnya dialokasikan langsung ke dalam Belanja Modal Produktif.

Artinya, minimal 70 hingga 80 persen dari sisa dana efisiensi tersebut dikunci secara otomatis untuk tiga sektor vital:

  • Infrastruktur Dasar: Perbaikan jalan kabupaten/kota, fasilitas air bersih, dan penerangan jalan.
  • Layanan Publik: Modernisasi alat kesehatan di RSUD/Puskesmas dan perbaikan ruang kelas sekolah.
  • Digitalisasi Daerah: Pembangunan sistem pelayanan publik berbasis digital agar urusan rakyat tidak lagi berbelit-belit.

Jika pemda nekat menggeser alokasi efisiensi ini ke belanja operasional birokrasi, pusat harus berani menerapkan sanksi tegas, misalnya berupa pemotongan Dana Transfer Umum (DTU) di tahun anggaran berikutnya.

Momentum Uji Komitmen Pemimpin Daerah

Pada akhirnya, pengalihan beban gaji PPPK ke APBN per 2027 bukan sekadar urusan pindah buku pencatatan akuntansi dari daerah ke pusat. Ini adalah ujian transparansi dan komitmen moral para kepala daerah.

Masyarakat tentu tidak ingin melihat APBD kembali habis hanya untuk membiayai kenyamanan birokrasi, sementara jalan di depan rumah tetap berlubang. Pengalihan Rp31,1 triliun ini adalah momentum emas untuk membuktikan apakah pemerintah daerah benar-benar berniat membangun wilayahnya, atau sekadar mahir mencari alasan.

Coba renungkan: ketika alasan "uang habis untuk gaji pegawai" sudah tidak lagi berlaku di 2027 kelak, alasan apalagi yang akan dipakai pemda jika pelayanan publik di daerah kita tak kunjung membaik?

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda