Kolom

Menko IPK Minta Kota Bersiap, tapi Mengapa Birokrasi Daerah Lambat?

Menko IPK Minta Kota Bersiap, tapi Mengapa Birokrasi Daerah Lambat?
Ilustrasi lanskap bangunan perkotaan dan kawasan pemukiman padat. (Pexels/Mari M)

Proyeksi bahwa 72 persen penduduk Indonesia akan memadati kawasan perkotaan pada 2045 tentu bukan main-main. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono, baru-baru ini menyerukan pentingnya transformasi kota agar lebih tangguh dan berkelanjutan.

Seruan tersebut tentu berada di jalur yang benar. Namun, ada satu kenyataan di lapangan yang jarang tersentuh panggung diskusi: laju perpindahan warga jauh lebih cepat ketimbang kecepatan birokrasi daerah dalam memperbarui aturannya.

Jebakan Regulatory Lag di Daerah

Masalah utama tata kota kita hari ini bukan sekadar kurangnya anggaran atau canggihnya maket masterplan. Masalah dasarnya adalah regulatory lag—alias ketimpangan waktu antara dinamika warga dan respons hukum birokrasi.

Coba bayangkan situasi ini: seorang warga atau pengembang bisa mendirikan permukiman, membuka tempat usaha, hingga memicu titik kemacetan baru hanya dalam hitungan minggu. Sebaliknya, untuk mengubah status zona tata ruang atau meredefinisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat daerah, birokrasi kita butuh waktu 3 hingga 5 tahun.

Prosesnya harus melewati kajian berlapis, rapat koordinasi lintas dinas yang tak berkesudahan, hingga persetujuan DPRD dan kementerian terkait. Akibatnya, saat aturan baru resmi disahkan, kondisi di lapangan sudah berubah total. Pemerintah daerah akhirnya selalu bersikap reaktif—baru menata jalan setelah kemacetan parah, atau baru membangun drainase setelah kawasan kumuh terlanjur meluas.

Menghukum Inovasi dengan Aturan Kaku

Ketimpangan kecepatan ini menciptakan dilema besar bagi warga. Ketika masyarakat atau pelaku usaha mencoba menawarkan solusi adaptif—seperti ruang usaha mikro berbasis kontainer lepas-pasang (pop-up store) atau pemanfaatan lahan kosong sementara untuk parkir terpadu—aturan daerah sering kali menguncinya dengan pasal-pasal kaku.

Birokrasi kerap menganggap inovasi cepat sebagai "pelanggaran zonasi" hanya karena jenis usahanya belum tertuang dalam dokumen perencanaan yang ditulis lima tahun lalu. Di sinilah letak ironinya: birokrasi bergerak secepat kura-kura, tetapi menuntut masyarakat yang bergerak secepat kilat untuk berhenti menunggu stempel administrasi.

Solusi: Mendorong Sandbox Perencanaan Kota

Jika pemerintah pusat serius ingin mewujudkan transformasi kota yang tangguh, kita tidak bisa lagi mengandalkan cara lama dalam merencanakan ruang. Salah satu solusi konkret yang layak diuji coba adalah skema Sandbox Perencanaan Kota (Urban Planning Sandbox).

Konsep ini mengadopsi mekanisme uji coba di industri teknologi. Pemerintah daerah diberikan diskresi hukum untuk menerapkan zona regulasi sementara berkonsep fleksibel di wilayah-wilayah yang mengalami pertumbuhan pesat.

Lewat sandbox ini, pemerintah kota dapat mengizinkan pemanfaatan ruang adaptif, tata kelola transportasi lokal, hingga fasilitas publik sementara selama periode 1–2 tahun tanpa perlu menunggu revisi total dokumen RTRW. Jika uji coba tersebut berhasil menata kawasan secara tertib dan ramah lingkungan, barulah praktik tersebut diresmikan ke dalam aturan tata ruang permanen.

Refleksi Bagi Kita

Transformasi kota tidak akan pernah tercapai jika instrumen hukumnya masih terjebak dalam pola pikir abad ke-20 yang lambat dan kaku. Pertanyaannya kini: mau sampai kapan kita membiarkan tata kota kita selalu tertinggal satu langkah di belakang laju kehidupan warganya sendiri?

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda