Kolom

Hari Kesetaraan Upah: Sudahkah Kerja Perempuan Dihargai Setara?

Hari Kesetaraan Upah: Sudahkah Kerja Perempuan Dihargai Setara?
Ilustrasi Pekerja Perempuan (pexels/EqualStock IN)

Berbicara tentang dunia kerja biasanya tidak lepas dari soal gaji. Namun, persoalannya bukan hanya tentang berapa nominal yang diterima seseorang setiap bulan. Tetapi pada setiap pekerja yang harus mendapatkan penghargaan setara atas pekerjaan yang memiliki nilai yang sama.

Seolah masalah tersebut selalu mengemuka pada Hari Kesetaraan Upah Internasional yang diperingati setiap 18 September. Komnas Perempuan menjadikan momentum ini untuk mendorong keadilan upah tanpa memandang jenis kelamin.

Hari Kesetaraan Upah Internasional ditetapkan melalui resolusi Majelis Umum PBB pada November 2019 dan mulai diperingati sejak 2020. Momentum ini lahir dari masih berlangsungnya kesenjangan upah berbasis gender secara global, ketika perempuan rata-rata memperoleh upah sekitar 18 hingga 20 persen lebih rendah dibandingkan laki-laki untuk pekerjaan yang nilainya sama.

Upah Setara Bukan Sekadar Nominal yang Sama

Kesetaraan upah sering kali dipahami secara sederhana, dimana laki-laki dan perempuan yang melakukan pekerjaan yang sama harus menerima nominal yang sama. Prinsip tersebut memang penting. Namun, persoalannya ternyata dapat jauh lebih kompleks.

Komnas Perempuan menemukan bahwa ketidaksetaraan upah dapat berkaitan dengan cara pekerjaan dinilai, status kerja, sektor pekerjaan, hingga sistem pembayaran yang diterapkan. Dengan kata lain, seseorang bisa saja melakukan pekerjaan yang sama, tetapi sistem pengupahan yang digunakan membuat hasil akhirnya berbeda.

Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan, misalnya, hasil Survei Kelayakan Kerja Program Makin Terang di sektor tekstil, garmen, sepatu, dan alas kaki menunjukkan masih adanya laporan mengenai ketidaksetaraan upah antara pekerja perempuan dan laki-laki yang melakukan pekerjaan yang sama.

Pada 2023, sebanyak 1 persen dari 2.951 responden menyatakan pabrik tidak mematuhi ketentuan upah setara. Angka tersebut meningkat menjadi 1,5 persen dari 3.674 responden pada 2025. Angka ini memang tidak menggambarkan keseluruhan sektor pekerjaan di Indonesia, tetapi menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih ditemukan di lapangan.

Ketika Pekerjaan Perempuan Dianggap Lebih Ringan

Persoalan kesetaraan upah juga tidak berhenti pada pekerjaan yang benar-benar sama. Dalam pemantauan di berbagai sektor, termasuk perikanan, perkebunan, dan konstruksi, Komnas Perempuan menemukan persoalan mengenai pekerjaan yang dianggap remeh atau ringan oleh pemberi kerja.

Padahal, pekerjaan yang terlihat sederhana belum tentu memiliki beban yang sederhana pula. Ada waktu, tenaga, keterampilan, tanggung jawab, hingga biaya yang harus dikeluarkan pekerja.

Pada pekerja informal, misalnya, perempuan dapat menghadapi pembayaran yang tidak sebanding dengan waktu dan beban kerja. Sementara pada pekerjaan berbahaya, remunerasi belum tentu sepadan dengan risiko yang harus ditanggung.

Artinya, membicarakan kesetaraan upah tidak cukup hanya dengan membandingkan angka gaji laki-laki dan perempuan. Kita juga perlu melihat bagaimana sebuah pekerjaan dinilai sejak awal.

Sistem Pengupahan Juga Perlu Dilihat Kembali

Ada persoalan lain yang menarik perhatian, yakni perbedaan perlakuan dalam perhitungan take home pay. Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu menyoroti konstruksi yang menempatkan pekerja laki-laki sebagai kepala rumah tangga, sementara pekerja perempuan dianggap sebagai pekerja lajang. Akibatnya, perhitungan upah yang diterima pekerja dapat menempatkan laki-laki dan perempuan pada posisi berbeda.

Hal ini menunjukkan bahwa kesetaraan upah tidak hanya berbicara tentang aturan tertulis. Cara aturan tersebut diterapkan juga memiliki pengaruh besar terhadap hasil yang diterima pekerja. Di sisi lain, perubahan dunia kerja membuat persoalan semakin kompleks. Perempuan tidak hanya bekerja dalam hubungan kerja formal, tetapi juga berada dalam pekerjaan informal dan berbagai ekosistem produksi, termasuk pekerjaan yang dikendalikan melalui platform digital.

Karena itu, perlindungan kesetaraan upah perlu menjangkau berbagai bentuk hubungan kerja, bukan hanya pekerja formal yang statusnya mudah diidentifikasi.

Menghargai Kerja Perempuan Berarti Melihat Nilainya

Kesetaraan upah bukan berarti setiap pekerja harus menerima nominal yang persis sama dalam semua keadaan. Perbedaan tanggung jawab, keterampilan, pengalaman, dan risiko dalam pekerjaan memang dapat menjadi faktor dalam menentukan pengupahan. Namun, perbedaan tersebut semestinya memiliki dasar yang jelas dan tidak dibentuk oleh anggapan bahwa pekerjaan perempuan memiliki nilai yang lebih rendah.

Hari Kesetaraan Upah Internasional seharusnya menjadi kesempatan untuk melihat kembali bagaimana dunia kerja memberikan penghargaan kepada pekerjanya. Bukan hanya apakah aturan mengenai upah sudah dibuat, tetapi juga apakah aturan tersebut benar-benar dirasakan oleh pekerja.

Pada akhirnya, pekerjaan yang dilakukan perempuan tidak semestinya dipandang lebih rendah hanya karena dikerjakan oleh perempuan. Kesetaraan upah adalah bagian dari penghormatan terhadap hak pekerja dan menjadi pekerjaan bersama bagi pemerintah, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan.

Sebab, ketika pekerjaan dinilai berdasarkan nilai, tanggung jawab, dan kontribusinya, kesetaraan tidak lagi berhenti sebagai slogan. Ia menjadi sesuatu yang benar-benar dirasakan dalam kehidupan kerja sehari-hari.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda