Kolom
Menolak Tudingan HAM di PBB Saja Tidak Cukup: Butuh 'Diplomasi Terbuka'
Panggung Sidang Majelis Umum PBB kembali menyajikan dinamika yang familiar. Pemerintah Indonesia secara tegas menolak tudingan pelanggaran HAM sistematis di Papua yang disuarakan oleh sejumlah negara tetangga di kawasan Pasifik. Diplomasi hak jawab pun dilancarkan, menekankan kedaulatan hukum sekaligus menegaskan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di lapangannyalah yang kerap mengancam keselamatan warga sipil.
Namun, mari jujur pada diri sendiri: apakah narasi penolakan berulang ini sudah cukup menghentikan bola liar isu Papua di panggung internasional?
Setiap kali tudingan miring membentur tembok penolakan resmi, publik luar negeri tidak lantas percaya begitu saja. Mengapa? Sebab narasi pemerintah kerap dinilai defensif ketika tidak diimbangi dengan akses informasi yang transparan dan dapat diverifikasi langsung di lapangan.
Jebakan Antara "Buka Total" dan "Tutup Rapat"
Selama tiga dekade, perdebatan akses informasi ke tanah Papua selalu terjebak dalam dikotomi ekstrem. Di satu sisi, kelompok pengkritik menuntut akses dibuka secara mutlak tanpa syarat. Di sisi lain, atas alasan keamanan nasional dan keselamatan jiwa, negara memilih sikap super protektif.
Namun, benarkah pilihan kita hanya sebatas buka total atau tutup rapat?
Di era arus informasi serba cepat ini, sikap menutup diri justru menciptakan ruang hampa informasi. Dan seperti hukum alam, ruang hampa udara akan selalu terisi. Dalam konteks Papua, ruang hampa itu dengan cepat diisi oleh propaganda, narasi berat sebelah, dan klaim tanpa verifikasi. Ketika pers independen atau pengamat objektif sulit memverifikasi fakta di lapangan, maka asumsi liarlah yang menjadi pemenangnya.
Solusi Jangka Panjang: Monitored Access Berbasis Regulasi
Daripada terus-menerus menggunakan mode bertahan setiap kali PBB menggelar sidang, Indonesia perlu mengambil langkah ofensif yang elegan: merancang mekanisme akses terpantau (monitored access) bagi jurnalis independen maupun lembaga pemantau internasional.
Akses ini bukan berarti membiarkan siapa saja masuk tanpa aturan main. Monitored access adalah kerangka regulasi yang rasional dan terukur. Negara menyusun koridor hukum yang jelas:
- Sertifikasi dan Pengawasan Berbasis Risiko: Mengatur wilayah mana saja yang aman dikunjungi dengan standar protokol keselamatan (safety protocol) yang ketat.
- Perlindungan Privasi Data dan Kerahasiaan Saksi: Memastikan aktivitas jurnalistik tidak mengeksploitasi korban konflik atau memicu gesekan sosial baru di tingkat lokal.
- Standar Kepatuhan Etik Internasional: Mengharuskan pemantau independen tunduk pada fakta terverifikasi, bukan agenda politik sepihak.
Dengan skema ini, jika ada kabar burung atau tudingan sepihak mengenai insiden HAM, fakta dapat dibuktikan secara objektif dan terbuka. Narasi penolakan kita tidak lagi berbunyi "kami menolak tudingan itu", melainkan "mari lihat data terverifikasi bersama pemantau independen di lapangan".
Membangun Kedaulatan yang Percaya Diri
Menjaga kedaulatan negara dan menegakkan HAM bukanlah dua hal yang saling meniadakan. Kedaulatan yang kuat justru lahir dari keberanian dan kepercayaan diri untuk bersikap transparan.
Saatnya diplomasi Indonesia bertransformasi dari defensif menjadi solutif. Dengan membuka akses yang terukur dan berkoridor hukum, kita tidak sedang mengorbankan kedaulatan. Sebaliknya, kita sedang menelanjangi narasi disinformasi yang selama ini memojokkan posisi Indonesia di forum internasional.
Pertanyaannya kini: beranikah kita melangkah keluar dari zona nyaman diplomasi bertahan dan mulai membangun transparansi terukur demi Papua yang damai?