Kolom

Jangan Terus Membuat Aturan Baru Jika Aturan Lama Saja Tak Dijalankan

Jangan Terus Membuat Aturan Baru Jika Aturan Lama Saja Tak Dijalankan
Ilustrasi Pemerintah Indonesia (Unsplash/@marcooriolesi)

Setiap tahun, setiap pergantian pemerintah, negara kita punya kebiasaan merancang dan membuat peraturan baru. Ini menjadi satu kebiasaan dalam tata kelola pemerintahan yang layak dipertanyakan. Ketika sebuah persoalan muncul, respons yang sering terdengar adalah membuat aturan baru, membentuk program baru, menggelar rapat baru, lalu membuat aturan turunan baru. Padahal jika kita perhatikan, sebelum-sebelumnya sudah ada peraturan yang mengatur hal tersebut, program yang diupayakan menjadi solusi, hingga urgensi dari pembuatan hal baru jadi seperti replika yang direfresh atau berganti nama saja.

Padahal inti dari semua yang dirapatkan hanyalah praktik dari aturan atau program yang sudah ada. Apakah aturan yang sudah ada benar-benar dijalankan? Persoalan ini bukan berarti setiap undang-undang baru tidak diperlukan. Perubahan masyarakat, teknologi, ekonomi, dan persoalan hukum memang dapat membuat regulasi lama perlu diperbaiki. Namun, jika masalah utama sebenarnya terletak pada pelaksanaan, menambah aturan tidak otomatis menyelesaikan masalah.

Indonesia sendiri telah lama menghadapi persoalan hyper regulation, yakni kondisi ketika jumlah regulasi sangat banyak dan berpotensi saling tumpang tindih. BPHN menyebut tantangan tersebut masih menjadi persoalan dalam tata kelola regulasi nasional. Bahkan pada 2025, BPHN menyebut jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 54.000. 

Bayangkan sebuah rumah yang penuh dengan lemari, tetapi pemiliknya tidak pernah membereskan barang-barang di dalamnya. Ketika ruangan semakin sesak, ia justru membeli lemari baru. Kurang lebih begitulah masalah regulasi jika setiap persoalan selalu dijawab dengan aturan baru. Padahal, kualitas pemerintahan tidak seharusnya diukur dari seberapa banyak aturan yang berhasil dibuat. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa efektif aturan tersebut bekerja di lapangan.

Aturan yang bagus tetapi tidak dilaksanakan hanya akan menjadi dokumen. Undang-undang yang tegas tetapi tidak ditegakkan hanya menghasilkan norma di atas kertas. Program yang memiliki anggaran besar tetapi tidak mencapai tujuan hanya akan menjadi daftar kegiatan dalam laporan. Yang lebih mengkhawatirkan, terlalu banyak aturan dapat membuat masyarakat dan aparat sendiri kesulitan memahami aturan mana yang harus dijadikan pegangan. Kajian BPHN mencatat persoalan disharmoni, inkonsistensi, dan tumpang tindih regulasi dapat menciptakan kesenjangan antara tujuan hukum dan pelaksanaannya. Karena itu, sebelum pemerintah dan DPR sibuk membuat aturan baru, ada pertanyaan yang semestinya diajukan dalam setiap rapat legislasi: apa yang salah dengan aturan yang sekarang?

Apakah normanya memang tidak memadai? Apakah aturan pelaksananya belum tersedia? Apakah aparat tidak memiliki sumber daya untuk menjalankannya? Apakah kewenangan antarinstansi bertabrakan? Atau sebenarnya aturannya sudah cukup, tetapi pengawasan dan penegakannya yang lemah? Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menghitung berapa banyak rancangan undang-undang yang dapat diselesaikan.

Bahkan, persoalan implementasi regulasi masih nyata. Pada Juli 2026, anggota Komisi XIII DPR menyampaikan bahwa keterlambatan sejumlah peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana undang-undang dapat menghambat implementasi kebijakan di daerah dan berpotensi menimbulkan benturan kewenangan antarinstansi. Artinya, membuat undang-undang saja tidak cukup. Sebuah regulasi membutuhkan aturan pelaksana yang jelas, lembaga yang bertanggung jawab, anggaran yang memadai, aparat yang memahami kewenangannya, pengawasan, serta mekanisme evaluasi. Tanpa itu semua, produk legislasi berisiko berhenti sebagai teks hukum.

Pemerintah sebenarnya juga sudah memiliki mekanisme untuk mengevaluasi regulasi. BPHN pada 2026 tengah memperkuat pedoman pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Pada 2025, BPHN juga menyelesaikan analisis dan evaluasi terhadap 121 peraturan tingkat pusat dan 256 peraturan daerah.  Maka, pekerjaan rumah kita bukan semata-mata membuat hukum baru, tetapi memastikan hukum yang sudah dibuat benar-benar hidup. Rapat tentu diperlukan. Undang-undang baru juga terkadang mutlak dibutuhkan. Namun jangan sampai rapat menjadi tujuan, regulasi menjadi prestasi administratif, dan program menjadi sekadar aktivitas tahunan. Sebab masyarakat tidak hidup dari jumlah rapat.

Masyarakat juga tidak merasakan manfaat dari banyaknya lembar undang-undang. Mereka merasakan negara ketika aturan bekerja: ketika pelayanan menjadi lebih mudah, ketika pelanggaran ditindak, ketika hak terlindungi, ketika prosedur jelas, dan ketika masalah yang sama tidak terus berulang. Jadi, sebelum membuat aturan baru, mungkin sudah waktunya negara berhenti sejenak dan bertanya: aturan yang lama sudah benar-benar dijalankan atau belum? Kalau belum, barangkali bukan undang-undang baru yang paling kita butuhkan. Kita membutuhkan keberanian untuk menjalankan aturan yang sudah dibuat.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda