Kolom
Perundungan Bukan Sekadar Candaan, Dehumanisasi Terus Terjadi pada Korban
Di tengah percakapan tentang sekolah aman, kabar dari Pemalang kembali membuat publik bertanya mengapa kekerasan antar murid bisa berkembang begitu serius? Pada 8 Oktober 2026, media memberitakan siswa kelas II SDN 01 Kebondalem, Pemalang, meninggal setelah diduga mengalami kekerasan dari kakak kelas.
Polisi masih menyelidiki kepada dua kakak kelas disebut terlihat dalam kejadian dan kepala sekolah dinonaktifkan. Dugaan ini harus diuji, tetapi menjadi peringatan bahwa keselamatan anak tak boleh disepelekan.
Bullying bukan sekadar ejekan lucu atau pertengkaran biasa. Perundungan dapat terjadi ketika tindakan menyakiti dilakukan berulang dan disertai ketimpangan kuasa, misalnya karena usia, jumlah teman, atau posisi dalam kelompok. Luka tak selalu terlihat yang menyebabkan korban bisa takut ke sekolah, menarik diri, kehilangan percaya diri, hingga mengalami tekanan psikologis.
Pertanyaannya bukan hanya siapa pelaku, tetapi bagaimana lingkungan membiarkan kekerasan berkembang. Perundungan berkaitan dengan dehumanisasi. Dehumanisasi adalah proses memandang orang lain seolah-olah martabat dan perasaannya tidak setara.
Korban tidak lagi dilihat sebagai manusia yang bisa terluka, melainkan bahan lelucon atau sasaran pelampiasan. Nama panggilan merendahkan, komentar tentang tubuh, pengucilan, hingga penghinaan yang direkam dan disebarkan bisa memperlebar jarak empati tersebut.
Ketika seseorang berkata, “Dia memang aneh,” “Biar kuat mental,” atau “Cuma bercanda,” tindakan menyakitkan itu seolah memperoleh pembenaran. Kesalahan berpikir itu mengubah kekerasan menjadi hiburan dan dominasi menjadi tanda kekuatan.
Penelitian eksperimental di jurnal Developmental Science pada 2025 meneliti dehumanisasi terhadap anak yang tidak sesuai norma gender dan kaitannya dengan bullying. Studi terhadap 472 anak di Hong Kong menunjukkan bahwa dehumanisasi patut diperhatikan ketika kelompok memperlakukan teman yang dianggap berbeda.
Temuan ini bukan berarti semua kasus bullying berawal dari mekanisme yang sama, tetapi menunjukkan bahwa pelabelan dapat membuka jalan bagi pengucilan dan agresi. Perundungan sering berlangsung di hadapan teman sebaya.
Saksi mungkin takut menjadi sasaran berikutnya, menganggap orang lain akan menolong, atau tidak yakin kejadian itu cukup serius untuk dilaporkan. Ini berkaitan dengan bystander effect, yaitu kecenderungan tidak bertindak saat melihat keadaan darurat karena tanggung jawab terasa terbagi di antara banyak orang.
Diam tidak selalu berarti setuju. Namun, ketika semua orang memilih diam, pelaku dapat membaca ketiadaan perlawanan sebagai izin sosial. Tertawa, memberi komentar, meneruskan video, atau berkerumun juga bisa memperbesar penghinaan terhadap korban.
Penelitian dalam Journal of School Psychology pada 2025 menemukan bahwa iklim kelas yang suportif meningkatkan kecenderungan saksi membela korban dan menurunkan perilaku pasif atau dukungan kepada pelaku. Artinya, keberanian individu perlu ditopang budaya sekolah yang jelas supaya murid tahu kepada siapa harus melapor dan yakin akan mendapat dukungan.
Sayagnya tidak semua budaya sekolah bereaksi untuk meindungi korban perundungan, seperti ada sekolah membenarkan kekerasan dan juga mendiamkan atau seperti tidak tahu apa-apa maupun tidak melihat kalau itu perundungan. Membenarkan kekerasan dikenal moral disengagement atau pelepasan moral terjadi ketika seseorang menyingkirkan standar moralnya agar tindakannya terasa benar.
Dalam bullying, bentuknya berupa menyalahkan korban karena dianggap berbeda, mengecilkan dampak dengan kalimat “tidak seberapa”, menyebut kekerasan sebagai tradisi senioritas, atau merasa tak bertanggung jawab karena semua orang melakukannya.
pelepasan moral dapat membuat anak muda bertindak bertentangan dengan nilai mereka tanpa merasa bersalah. Perundungan pada pelajar juga mengaitkan moral disengagement dengan perilaku saksi yang pasif atau mendukung pelaku. Jadi, persoalannya bukan hanya kurangnya aturan, tetapi juga cara berpikir yang melindungi pelaku dari tanggung jawab.
Federasi Serikat Guru Indonesia mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025, naik dari 36 kasus pada 2024. Empat kasus dikategorikan sebagai perundungan. Data berasal dari pengaduan FSGI dan pemberitaan media, bukan seluruh kejadian di Indonesia.
Pencegahan perlu berjalan dalam tiga arah. Sekolah harus menanggapi laporan cepat, melindungi korban dari intimidasi, memeriksa fakta secara adil, serta memberi konsekuensi yang mendidik dan proporsional. Orang tua perlu mendengarkan anak tanpa menyalahkan atau menyuruhnya membalas.
Saksi pun harus belajar menolak kekerasan, membantu korban danmengalihkan situasi jika memungkinkan, meminta bantuan guru atau orang dewasa tepercaya, menemani korban, dan melapor tanpa menyebarkan rekaman yang mempermalukan.
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menekankan perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosial-budaya, serta keadaban digital. Aturan ini perlu hadir dalam keseharian, bukan berhenti sebagai administratif saja. Sekolah harus membangun kesepakatan antiperundungan, saluran laporan yang aman, dan kebiasaan menghargai perbedaan.
Menghentikan bullying bukan hanya tugas korban atau guru. Kita perlu berhenti menyebut kekerasan sebagai candaan, membiarkan saksi merasa tak bertanggung jawab, atau menganggap orang pantas direndahkan karena berbeda. Ketika martabat manusia diakui dan saksi berani mencari pertolongan, ruang belajar dapat menjadi tempat aman untuk tumbuh, bukan tempat untuk belajar takut.