Kolom
Ironi Kaderisasi Kampus: Aturan PKKMB Diterabas dan Senioritas Berkuasa
Banyak yang mengira setelah Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) selesai, tidak ada lagi masa orientasi lanjutan.
Namun, anggapan ini keliru. Orientasi masih berlanjut melalui kaderisasi untuk membentuk karakter dan jiwa kepemimpinan mahasiswa baru di organisasi kampus, seperti himpunan mahasiswa jurusan.
Sesuai Panduan PKKMB dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, orientasi skala kampus hanya berlangsung tiga hingga enam hari. Namun, setelah itu kakak tingkat di tingkat program studi biasanya masih mengadakan orientasi lanjutan.
Berbeda dengan PKKMB resmi yang terjadwal lewat surat edaran kampus, masa kaderisasi diumumkan secara internal oleh program studi. Uniknya, durasi kaderisasi justru jauh lebih panjang, bahkan kerap menyita hari libur akhir pekan atau waktu sepulang kuliah.
Lebih dari itu, PKKMB tidak mengganggu perkuliahan karena fokus membantu adaptasi mahasiswa. Sebaliknya, kaderisasi berjalan beriringan dengan kegiatan akademik dan bisa berlangsung berminggu-minggu, berbulan-bulan, hingga satu semester penuh tergantung kebijakan himpunan. Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru.
Namun, sisi gelap kaderisasi yang jarang diketahui orang tua dan birokrasi kampus membuat proses ini terus berjalan dengan menghalalkan segala cara. Ironisnya, berbagai larangan dalam panduan resmi PKKMB kerap diabaikan, seperti:
- Melaksanakan orientasi mahasiswa baru tanpa persetujuan pimpinan perguruan tinggi
- Melakukan kekerasan fisik, verbal, seksual, psikologis, maupun tekanan berbasis gender dan kekuasaan, serta tindakan lain yang melanggar hak atas perlindungan integritas diri mahasiswa
- Memaksa mahasiswa baru untuk melakukan aktivitas yang merendahkan martabat, bertentangan dengan norma agama, sosial, dan hukum
- Memaksa mahasiswa baru untuk mengunggah konten ke media sosial
- Membuat dan menggunakan atribut yang tidak wajar/ tidak relevan
Ketika Persetujuan Hanyalah Formalitas
Kaderisasi tidak boleh bersandarkan pada tanda tangan program studi lalu dilepas sepenuhnya kepada kakak tingkat. Panduan PKKMB mewajibkan kepanitiaan dan pengawasan melibatkan pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan agar agenda tetap berjalan di jalurnya.
Jika agenda sepenuhnya diserahkan kepada senior, kaderisasi tersebut melanggar aturan pusat. Terlebih jika jadwalnya diumumkan tanpa izin, kegiatan ini jelas ilegal, melangkahi otoritas institusi, dan tergolong sebagai kegiatan liar.
Saat program studi menganggap tanda tangan proposal hanya formalitas, mereka membuka ruang bagi senior untuk mempraktikkan hukum rimba di luar jangkauan kampus. Ironisnya, saat di lapangan dosen sering kali langsung pergi setelah memberikan sambutan pembuka.
Pembiaran ini—entah karena naif atau sengaja melanggengkan kesewenang-wenangan—membuat batas antara pembinaan karakter dan praktik intimidasi menjadi sangat samar.
Demokrasi Semu di Balik Bentakan dan Intimidasi
Pola pikir senior yang menganggap bentakan, tugas tidak masuk akal, hukuman fisik, hingga perbudakan sebagai hal yang wajar hanya karena mereka dulu merasakannya justru perlu dikaji ulang secara kritis. Romantisasi kekerasan dengan dalih "nanti juga bakal rindu dibentak" hanya akan melestarikan mata rantai intimidasi yang tak pernah putus.
Bagaimana mungkin mahasiswa baru berani beropini jika ruang lingkupnya dipenuhi teror? Dalam psikologi, kebebasan berpendapat membutuhkan psychological safety—kondisi aman di mana seseorang bisa berbicara, bertanya, dan melakukan kesalahan tanpa takut konsekuensi negatif. Keberanian bersuara tidak bisa dipaksa lewat teriakan.
Dalih senior bahwa intimidasi efektif melatih mental justru mengkerdilkan makna pendidikan karakter. Mahasiswa baru bungkam bukan karena mereka lemah, melainkan karena atmosfer sejak awal tidak dirancang aman untuk berbeda pandangan. Ketika ruang bebas berpendapat terasa mencekam, ruang demokrasi kampus hanyalah slogan manis belaka.
Padahal intimidasi individu maupun kelompok jelas dilarang dalam poin kedua panduan PKKMB mengenai larangan kekerasan fisik, verbal, seksual, psikologis, serta tekanan kekuasaan yang melanggar integritas diri mahasiswa.
Perbudakan Modern dan Alat Propaganda
Tugas utama mahasiswa adalah memenuhi kewajiban akademis. Ketika mahasiswa baru justru lebih disibukkan oleh penugasan senior selama kaderisasi, di sanalah terjadi disorientasi peran.
Waktu dan energi mereka terkuras habis oleh jadwal padat, padahal mahasiswa baru butuh fokus mengamankan nilai di semester awal demi kedua orang tua. Alhasil, fungsi utama pendidikan tinggi seolah dikudeta oleh kepentingan kelompok senior.
Tugas berburu tanda tangan untuk mengenal angkatan atas dan alumni sering kali dibarengi tenggat waktu yang tidak masuk akal. Ditambah gestur intimidatif dan aksi jual mahal dari senior, agenda ini berubah menjadi perpeloncoan mental berkedok ajang keakraban.
Akibatnya, mahasiswa baru kurang tidur dan kelelahan demi urusan nonakademik. Tekanan fisik dan psikologis ini pada dasarnya adalah bentuk perbudakan modern yang jelas dilarang dalam poin kedua panduan PKKMB jika dikaji lebih mendalam.
Selain itu, poin keempat panduan PKKMB Kemdiktisaintek secara tegas melarang kewajiban unggah konten—seperti twibbon, video perkenalan khusus, hingga promosi sponsor—kecuali dilakukan sukarela.
Aturan ini dibuat untuk mencegah eksploitasi digital demi komersialisasi atau sekadar menaikkan citra panitia. Adanya penagihan berkala, pembatasan tenggat, dan tuntutan bukti setor bukanlah penawaran, melainkan pemaksaan yang menabrak aturan resmi kementerian.
Pembebanan Finansial
Banyak di antara mereka yang harus berjuang keras menghemat uang demi membayar UKT, biaya tempat tinggal, makan, hingga perlengkapan praktikum yang mendesak.
Pendanaan kegiatan seharusnya bersumber murni dari alokasi anggaran kemahasiswaan resmi fakultas atau program studi, bukan penarikan iuran liar.
Jika organisasi tidak mendapatkan kucuran dana resmi, solusi logisnya adalah menyederhanakan skala acara sesuai kemampuan kas internal—bukan malah menjadikan mahasiswa baru sebagai instrumen penambal defisit anggaran panitia.
Doktrin Wajib dan Perampasan Hak
Dalih bahwa wajib atau tidaknya kaderisasi bergantung pada kebijakan internal program studi hanyalah pernyataan untuk mencari rasa aman semata. Secara konstitusi, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menjamin hak setiap orang untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Hal ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 155/U/1998 Pasal 2 yang menyatakan bahwa organisasi kemahasiswaan diselenggarakan dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.
Artinya, bergabung dengan organisasi kampus, termasuk himpunan, sepenuhnya bertumpu pada kesadaran dan pilihan bebas individu.
Tidak ada satu pun regulasi negara yang mewajibkan mahasiswa untuk tergabung dalam organisasi tertentu. Oleh karena itu, menjadikan kaderisasi atau organisasi sebagai syarat mutlak kelulusan akademis adalah pelanggaran hukum nyata yang menabrak aturan tertinggi negara.
Aturan Wajib Botak
Aturan wajib botak bagi mahasiswa baru keolahragaan atau teknik bukanlah hal asing. Ironisnya, tradisi ini terus dilestarikan demi kedisiplinan dan keseragaman tanpa landasan akademis yang rasional.
Panjang rambut tidak berkorelasi dengan kapasitas intelektual maupun profesionalisme. Memaksa mahasiswa baru menggunduli kepala di bawah tekanan relasi kuasa senioritas adalah penyerangan atas otonomi tubuh dan hak integritas diri.
Praktik perpeloncoan fisik ini jelas menabrak poin larangan kedua dalam Panduan PKKMB. Ketika keterasingan fisik dijadikan alat penundukan junior, di situlah marwah akademis kampus cedera. Kampus harus berani memilih: melanggengkan tradisi feodal atau tegas menegakkan aturan hukum.
Rangkaian perpeloncoan—dari teror mental, eksploitasi konten, pemerasan finansial, hingga paksaan botak—bukanlah pembentukan karakter, melainkan bentuk kekerasan administratif dan perundungan terselubung.
Jika dibiarkan, lingkaran setan ini akan terus mengakar. Namun, penting ditegaskan bahwa opini ini sama sekali tidak lahir dari sikap anti-kaderisasi. Kaderisasi yang ideal harusnya bersandar pada psychological safety, intelektualitas, serta penghormatan terhadap integritas diri mahasiswa.
Ketika dijalankan secara humanis, transparan, dan taat regulasi kementerian, proses ini akan melahirkan kader kritis yang berdaya saing—bukan generasi penakut yang tunduk pada intimidasi kekuasaan.