Kolom
Ironi Wajib Organisasi: Hak Sukarela yang Dipaksa oleh Birokrasi Kampus
Saya bukanlah mahasiswa yang belajar di kelas dan lalu pulang ke rumah, anti-organisasi, serta tidak ingin berkontribusi untuk program studi. Akan tetapi, tidak ada salahnya bagi saya untuk melawan aturan yang jelas telah melangkahi hak mahasiswa, melanggar hukum, dan memaksakan kehendak.
Kampus adalah pusat pendidikan yang sekaligus menjadi tempat pembentuk karakter. Manusia yang berpendidikan seharusnya taat hukum karena pendidikan mengajarkan kita untuk berpikir rasional hingga memiliki kesadaran akan pentingnya membedakan antara hak dan kewajiban—bukan secara serampangan seseorang mampu bertindak sewenang-wenang karena jabatan dan gelar yang mumpuni.
Dasar hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku. Setiap aturan hukum tidak ada yang mewajibkan mahasiswa untuk bergabung dalam organisasi apa pun, kecuali diatur khusus oleh oknum dosen atau kakak tingkat dalam himpunan yang hobi menyalahi aturan—mencantumkan dasar hukum tanpa membaca isi pasal, menandatangani surat dengan sembari memejamkan mata, dan membagikan surat itu kepada orang tua atau mahasiswa dengan mengatakan surat tersebut legal dan dicap sempurna.
Menggunakan atribut akademik yang melekat untuk melegitimasi kebijakan yang cacat hukum, seolah-olah tanda tangan dan stempel institusi mampu meruntuhkan nalar kritis serta hak asasi yang telah dijamin oleh konstitusi negara. Ironisnya, alih-alih mencerdaskan birokrasi dan segelintir elemen yang memaksakan aturan ini justru mempertontonkan praktik arogansi struktural di ruang akademik.
Pelanggaran Hak Konstitusional di Surat Edaran Wajib Organisasi
“Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.”
Berdasarkan aturan hukum pada Pasal 2 yang termaktub dalam Keputusan Mendiknas No. 155/U/1998 tersebut, keikutsertaan mahasiswa aktif untuk berkontribusi dalam Badan Eksekutif Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Program Studi, Unit Kegiatan Mahasiswa, dan berbagai organisasi lainnya secara tersurat tidak diwajibkan. Namun, banyak di antaranya yang salah kaprah dalam memahami Pasal 8.
“Keanggotaan organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkat adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.”
Pada tahun 1998, pasal ini diartikan bahwa seluruh mahasiswa aktif diayomi oleh lembaga berupa organisasi kemahasiswaan, bukan berarti setiap mahasiswa harus tergabung dalam organisasi kemahasiswaan tertentu sehingga diwajibkan hukumnya. Oleh sebab itu, apabila didapati surat edaran wajib organisasi dari kampus, maka substansi yang tercantum menggunakan dasar hukum apa pun tidak dapat dibenarkan.
Dasar hukum pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi, Keputusan Mendiknas No. 155/U/1998, dan lain sebagainya sama sekali tidak mengatur kewajiban mahasiswa untuk mengikuti organisasi, melainkan menjadikannya sebagai hak secara sukarela. Berbagai dasar hukum yang dipakai dalam bentuk instruksi struktural dari program studi atau pihak kampus dalam surat edaran wajib organisasi dapat dikatakan melanggar hak konstitusional.
Terlebih lagi, dasar hukum yang dicantumkan seperti formalitas belaka agar surat edaran yang dibuat terlihat resmi dan legal. Padahal pembuat surat pun mengabaikan esensi dasar dari kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh undang-undang, khususnya pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yaitu “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pengebirian Nalar Kritis, Kultur, dan Ancaman Akademis
Lebih parahnya, penetapan aturan yang sudah keliru sejak awal itu justru menemukan sisi gelapnya ketika hak konstitusional mahasiswa benar-benar terancam. Kakak tingkat dalam himpunan berubah sikap karena sistem yang telah mengikat ini berpotensi membuat mereka melakukan penekanan kepada adik tingkat saat tidak mengikuti rangkaian kaderisasi—diancam tidak mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya atau mungkin mengulang rangkaian kegiatan tersebut tahun depan.
Lantas siapakah aktor yang berdosa dalam melakukan tindakan demikian? Tentu saja, kesalahan terbesar dari masalah ini terletak pada sebuah sistem birokrasi dan budaya organisasi yang alergi terhadap kritik dan salah kaprah dalam memahami esensi hukum. Sistem yang sakit lahir dari aktor utama—dan pemeran akan menurutinya—hingga pemeran-pemeran baru datang untuk ikut menunduk.
Pihak-pihak yang seharusnya dinyatakan bersalah dalam hal ini tidak akan pernah mengaku, tetapi dari tahun ke tahun mereka selalu sibuk mempertahankan kultur lingkaran setan dengan cara memengaruhi mahasiswa baru bahwa tindakan atau kultur yang diterapkan adalah sesuatu yang normal dalam suatu program studi. Inilah alasannya mengapa pengebirian nalar kritis itu benar-benar terjadi.
Oleh karena itu, penolakan terhadap aturan yang cacat hukum bukanlah bentuk sikap anti-organisasi, melainkan wujud kesadaran hukum dan nalar berpendidikan yang sehat. Melawan pembelengguan struktural ini adalah langkah penting untuk mengembalikan kampus ke marwahnya yang merdeka, rasional, dan menjunjung tinggi hak mahasiswa.