Kolom
Kiamat Ekologis: Ketika Desa Adat, Hutan, dan Satwa Liar Perlahan Hilang
Kiamat tidak selalu datang dalam bentuk langit gelap, gempa bumi, atau kehancuran yang terjadi dalam semalam. Terkadang, kiamat berlangsung perlahan: hutan ditebang sedikit demi sedikit, habitat satwa menyempit, tradisi masyarakat adat kehilangan ruang hidup, dan bentang alam yang dahulu menjadi kebanggaan perlahan berubah menjadi kenangan.
Indonesia sedang menghadapi ancaman kerusakan lingkungan yang serius. Ketika kita berbicara tentang kehilangan Desa Adat Sade, ancaman terhadap Taman Nasional Way Kambas, kerusakan hutan tropis Kalimantan, dan menyusutnya habitat satwa liar, persoalannya bukan sekadar hilangnya objek wisata. Yang dipertaruhkan adalah keberlanjutan ekosistem, warisan budaya, dan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang sehat.
Menyebutnya sebagai “kiamat” mungkin terdengar berlebihan. Namun, istilah tersebut menggambarkan kegelisahan yang patut diperhatikan: bagaimana jika sesuatu yang selama ini kita anggap akan selalu ada ternyata bisa hilang akibat keputusan manusia sendiri?
Desa Adat Sade di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dikenal sebagai salah satu ruang hidup masyarakat Sasak yang mempertahankan tradisi arsitektur, kehidupan komunal, dan kebudayaan lokal. Nilainya tidak berhenti pada rumah-rumah tradisional yang menarik perhatian wisatawan. Desa ini juga menyimpan pengetahuan, praktik sosial, dan identitas yang diwariskan antargenerasi.
Karena itu, persoalan pelestarian desa adat tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah pengunjung atau pendapatan pariwisata. Keberlanjutan budaya juga bergantung pada kemampuan masyarakat mempertahankan ruang hidup, menjalankan tradisi, dan menentukan masa depan mereka sendiri.
Penting pula membedakan antara kehilangan secara harfiah dan ancaman terhadap kelestarian. Tanpa bukti yang jelas, tidak tepat menyimpulkan bahwa Desa Adat Sade telah hilang. Namun, perubahan sosial, tekanan pariwisata, dan komersialisasi budaya tetap layak menjadi bahan evaluasi agar pelestarian tidak berhenti sebagai slogan. Warisan budaya hidup hanya jika masyarakat yang menjaganya tetap memiliki ruang untuk hidup dan berkembang.
Ancaman terhadap alam tidak berhenti pada kebakaran permukiman adat. Taman Nasional Way Kambas di Lampung, yang menjadi habitat berbagai satwa dilindungi termasuk gajah Sumatra, juga menghadapi tekanan ekologis. Pada Agustus 2026, kebakaran di kawasan Resor Kuala Penet dilaporkan berdampak pada sekitar 673 hektare lahan. Kementerian Kehutanan menyatakan kebakaran telah dipadamkan dan gajah-gajah terpantau aman dari dampak langsung.
Peristiwa tersebut tidak berarti seluruh taman nasional telah hilang. Namun, kebakaran kawasan konservasi memperlihatkan betapa rentannya habitat ketika api merusak vegetasi dan mengganggu keseimbangan lingkungan.
Persoalan serupa terlihat pada hutan tropis Kalimantan. Forest Watch Indonesia melaporkan bahwa deforestasi di wilayah Kalimantan mencapai sekitar 352 ribu hektare pada periode 2024–2025. Angka ini menunjukkan tekanan besar terhadap hutan alam yang berfungsi sebagai penyimpan karbon, pengatur tata air, dan habitat keanekaragaman hayati.
Ketika hutan menyusut dan terfragmentasi, satwa kehilangan tempat mencari makan, berlindung, dan berkembang biak. Konflik antara manusia dan satwa liar pun dapat meningkat ketika ruang hidup keduanya semakin berdekatan.
Kehilangan tersebut tidak selalu terlihat secara langsung. Sebatang pohon yang tumbang mungkin hanya dianggap bagian dari pembukaan lahan. Namun, jika jutaan pohon hilang, dampaknya dapat menjalar ke kualitas air, kesuburan tanah, iklim, dan keberlangsungan spesies.
Pembangunan tidak boleh berarti penghapusan alam
Pembangunan ekonomi memang penting untuk meningkatkan kesejahteraan. Masyarakat membutuhkan pekerjaan, infrastruktur, energi, dan akses terhadap layanan publik. Namun, pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan berisiko menciptakan kerugian jangka panjang yang jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat.
Karena itu, perlindungan alam tidak cukup mengandalkan imbauan agar masyarakat mencintai lingkungan. Diperlukan penegakan hukum terhadap perusakan hutan, pengawasan izin pemanfaatan lahan, pemulihan ekosistem yang rusak, serta perlindungan nyata bagi masyarakat adat dan komunitas yang hidup berdampingan dengan alam.
Kebijakan konservasi juga harus mempertimbangkan kehidupan masyarakat sekitar kawasan hutan. Warga yang kehilangan lahan, penghasilan, atau akses terhadap sumber daya perlu dilibatkan dalam perencanaan dan memperoleh alternatif penghidupan yang layak. Melindungi alam tidak seharusnya berarti mengorbankan masyarakat, sebagaimana meningkatkan kesejahteraan tidak semestinya mengorbankan ekosistem.
Kita mungkin masih bisa mengunjungi pantai, mendaki gunung, melihat gajah, atau menikmati hijaunya hutan. Namun, keberadaan pemandangan indah hari ini tidak menjamin semuanya akan tetap tersedia bagi generasi berikutnya.
Kiamat ekologis bukan berarti seluruh Indonesia telah hancur. Istilah ini merupakan peringatan atas kehilangan yang terjadi secara bertahap: budaya yang terancam, hutan yang menyusut, satwa yang kehilangan habitat, dan ekosistem yang semakin sulit memulihkan keseimbangannya.
Kita tidak boleh menunggu sampai suatu spesies benar-benar punah atau sebuah warisan budaya tinggal dokumentasi untuk menyadari pentingnya perlindungan. Kemajuan bangsa tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi, bangunan megah, atau jumlah wisatawan. Kemajuan juga harus diukur dari kemampuan kita menjaga kehidupan yang menopang semuanya.
Jika hutan hilang, satwa kehilangan rumah, dan warisan budaya kehilangan ruang hidup, yang lenyap bukan hanya keindahan Indonesia. Kita juga kehilangan bagian dari masa depan kita sendiri.