Kolom

Tak Semua Harus UMKM, Ketika Para Ahli tak Punya Tempat di Negara Sendiri

Tak Semua Harus UMKM, Ketika Para Ahli tak Punya Tempat di Negara Sendiri
Ilustrasi Mahasiswa Perguruan Tinggi (Unsplash/@rutmiit)

Setiap tenaga profesional yang lahir dari sistem pendidikan Indonesia merupakan hasil investasi panjang. Ada biaya sekolah, pembangunan kampus, subsidi pendidikan, beasiswa, serta pengorbanan keluarga yang menyertai proses pembentukan keahlian.

Namun, ketika mereka bekerja di luar negeri, negara tujuan memperoleh manfaat langsung dari produktivitas, keterampilan, dan daya beli mereka. Indonesia pun menghadapi pertanyaan mendasar. Apakah kita sedang mendidik tenaga ahli untuk memperkuat bangsa sendiri, atau justru ikut menyediakan sumber daya manusia bagi perekonomian negara lain?

Fenomena ini dikenal sebagai brain drain, yakni perpindahan tenaga terdidik dan terampil ke negara lain. Persoalannya bukan semata-mata bahwa orang Indonesia memilih bekerja di luar negeri, melainkan apakah Indonesia mampu mengubah investasi pendidikan menjadi produktivitas, inovasi, dan kesejahteraan di dalam negeri.

Bayangkan seorang insinyur yang menempuh pendidikan selama bertahun-tahun di Indonesia, kemudian bekerja di perusahaan teknologi asing dengan gaji jauh lebih tinggi. Keahliannya membantu meningkatkan produktivitas perusahaan tersebut. Pajak atas penghasilannya, sesuai status perpajakannya, umumnya diterima negara tempat ia menjadi wajib pajak. Pengeluaran sehari-harinya juga menggerakkan bisnis lokal di negara tempat tinggalnya.

Sementara itu, Indonesia tidak memperoleh seluruh manfaat ekonomi yang mungkin muncul apabila tenaga ahli tersebut bekerja di dalam negeri. Perusahaan lokal kehilangan calon tenaga berpengalaman, perguruan tinggi kehilangan peluang kolaborasi langsung, dan industri nasional mungkin kesulitan mengisi posisi yang membutuhkan keahlian khusus.

Dampak ini penting, terutama apabila tenaga profesional yang pergi bekerja pada bidang yang sangat dibutuhkan Indonesia, seperti kesehatan, teknologi, rekayasa, dan riset. Ketika kekurangan tenaga ahli menghambat pengembangan industri, kerugiannya tidak berhenti pada satu posisi pekerjaan. Produktivitas, inovasi, dan kemampuan bersaing nasional juga dapat terdampak.

Bank Dunia dalam World Development Report 2023 menjelaskan bahwa migrasi tenaga terampil dapat menguntungkan negara asal melalui remitansi dan transfer pengetahuan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ketika kepergian mereka menyebabkan kekurangan tenaga ahli. Karena itu, hasil migrasi sangat bergantung pada kebijakan negara asal dalam mengelola manfaat dan risikonya.

Pertanyaan ini menjadi lebih sensitif ketika pendidikan dibiayai melalui uang publik. Beasiswa negara, misalnya, menggunakan sumber daya yang seharusnya menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Wajar apabila publik mempertanyakan bagaimana penerima beasiswa berkontribusi setelah menyelesaikan pendidikan.

Namun, investasi pendidikan tidak boleh disederhanakan menjadi transaksi yang mewajibkan setiap lulusan menetap di Indonesia selamanya. Pendidikan juga merupakan hak dan sarana memperluas kemampuan manusia. Mobilitas internasional dapat membuka akses pada laboratorium, teknologi, pengalaman profesional, dan jaringan yang belum tersedia di dalam negeri.

Karena itu, yang perlu dibedakan adalah tenaga profesional yang pindah atas keputusan pribadi dan penerima beasiswa yang secara khusus terikat kewajiban pengabdian. Program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), misalnya, menetapkan kewajiban kembali dan mengabdi sesuai ketentuan programnya. Aturan tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan publik dapat disertai komitmen yang jelas, tanpa harus menganggap semua warga Indonesia yang bekerja di luar negeri memiliki kewajiban identik.

Indonesia tidak bisa menyelesaikan brain drain hanya dengan seruan nasionalisme. Profesional akan mempertimbangkan upah, fasilitas kerja, kepastian karier, pendanaan riset, kualitas kepemimpinan, dan kesempatan mengembangkan keahlian. Jika faktor-faktor tersebut tidak memadai, tuntutan untuk pulang berisiko menjadi ajakan kembali ke lingkungan yang sebelumnya mendorong mereka pergi.

Pemerintah dan industri perlu menciptakan pekerjaan berkualitas, memperkuat laboratorium dan pusat riset, mendukung perusahaan berbasis teknologi, serta membuka jalur karier yang transparan. Bagi mereka yang belum dapat kembali, kolaborasi riset, pengajaran jarak jauh, investasi, dan pendampingan perusahaan rintisan dapat menjadi bentuk kontribusi yang konkret.

Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah negara lain boleh memperoleh manfaat dari tenaga profesional Indonesia. Dalam dunia yang saling terhubung, pertukaran keahlian tidak dapat dihindari. Persoalan sebenarnya adalah apakah Indonesia mampu memperoleh manfaat yang sepadan dari investasi manusianya sendiri.

Jika Indonesia ingin talenta terbaiknya pulang, negara harus menyediakan alasan yang masuk akal untuk kembali. Pendidikan publik seharusnya menjadi fondasi kemajuan nasional, bukan sekadar jalan bagi individu untuk meninggalkan keterbatasan yang gagal diperbaiki di tanah air.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda