Kolom
Beras Bebas Pajak, Pembalut Kena PPN: Potret Hukum Kita Buta Gender
Menatap kebijakan pajak kita akhir-akhir ini rasanya seperti melihat aturan yang amnesia terhadap realita biologis perempuan. Gelombang protes di media sosial mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada pembalut wanita bukanlah keluhan musiman warganet. Isu ini adalah gugatan terbuka terhadap aturan perpajakan kita yang terbukti masih buta gender dan tidak sensitif terhadap kebutuhan dasar perempuan.
Krisis kesadaran ini menjadi semakin ironis jika kita melihat daftar barang yang dibebaskan dari pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah membebaskan pajak untuk bahan pangan pokok seperti beras, telur, daging, dan susu. Dasar argumennya sangat logis: barang-barang tersebut adalah kebutuhan primer untuk bertahan hidup. Negara tidak boleh mencari keuntungan dari perut rakyat yang kelaparan. Namun, logika kemainan mendadak lumpuh ketika dihadapkan pada produk sanitasi menstruasi seperti pembalut.
Bagi seorang perempuan, menstruasi bukanlah sebuah pilihan gaya hidup yang bisa ditunda. Ia adalah proses biologis alami yang terjadi setiap bulan di sepanjang usia produktif mereka. Ketika menstruasi datang, pembalut bertransformasi menjadi alat bertahan hidup yang sama daruratnya dengan sepiring nasi. Tanpa pembalut yang higienis, seorang perempuan tidak hanya terancam mengalami gangguan kesehatan reproduksi. Mereka juga bisa kehilangan martabat sosial dan ruang gerak untuk beraktivitas secara normal.
Dengan tetap mengategorikan pembalut sebagai barang konsumsi industri biasa yang setara dengan sabun cuci baju atau kosmetik, negara secara tidak langsung menganggap kodrat biologis rahim perempuan sebagai aktivitas kemewahan yang layak ditarik pajaknya.
Ketimpangan kebijakan ini memperlihatkan dengan jelas apa yang dinamakan kebijakan buta gender (gender-blind policy). Sebuah aturan dianggap adil karena berlaku sama untuk semua orang, padahal mengabaikan fakta objektif bahwa ada kebutuhan mendasar yang hanya dimiliki oleh satu gender tertentu. Laki-laki tidak pernah mengalami menstruasi, sehingga mereka bebas dari pengeluaran wajib bulanan ini. Sementara itu, perempuan dipaksa membayar pajak atas sesuatu yang tidak pernah bisa mereka pilih untuk dihentikan. Ini adalah bentuk diskriminasi finansial terselubung yang dilegalkan oleh hukum.
Dampak dari penyeragaman tarif PPN ini tentu tidak akan terasa berat bagi kelas menengah ke atas di perkotaan. Namun, bagi masyarakat akar rumput, kebijakan fiskal yang tidak adil ini adalah bahan bakar utama bagi lahirnya fenomena period poverty atau kemiskinan menstruasi. Ketika harga pembalut merangkak naik akibat beban pajak dan inflasi, banyak remaja perempuan di keluarga miskin terpaksa mengambil keputusan ekstrem.
Mereka terpaksa bolos sekolah berhari-hari setiap bulan karena tidak mampu membeli pembalut. Lebih buruk lagi, banyak yang terpaksa menggunakan kain bekas atau koran yang tidak higienis demi menghemat pengeluaran dapur keluarga. Pajak ini, pada akhirnya, bukan lagi sekadar urusan nominal angka di struk kasir, melainkan pembatasan hak atas pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak perempuan kelas bawah.
Ironisnya lagi, keacuhan ini kerap dibungkus dengan alasan administratif bahwa belum ada kajian resmi yang masuk ke meja pemerintah. Alasan kaku seperti ini menunjukkan keengganan pembuat kebijakan untuk berbenah secara progresif. Kita tidak perlu menunggu riset akademik yang tebal hanya untuk memahami kebutuhan dasar dari ibu, istri, atau anak perempuan kita sendiri. Ketika negara tetangga seperti Malaysia sudah menghapus pajak pembalut secara total, Indonesia justru masih sibuk berlindung di balik tameng formalitas aturan hukum yang usang.
Sudah saatnya pemerintah melakukan reformasi total terhadap cara pandang mereka dalam merumuskan kebijakan fikal. Indikator keberhasilan sebuah undang-undang perpajakan yang modern tidak boleh hanya diukur dari seberapa tebal target penerimaan negara yang berhasil diperas dari kantong rakyat. Keberhasilan hukum harus dilihat dari seberapa tinggi sensitivitasnya dalam melindungi hak dasar kelompok rentan.
Menuntut pembebasan PPN atas pembalut perempuan bukanlah permintaan fasilitas yang manja. Ini adalah hak untuk menagih kerendahan hati dari negara agar berhenti mencari keuntungan materi dari fungsi biologis tubuh rakyatnya sendiri. Keadilan sosial hanya akan menjadi slogan kosong di dinding kantor pemerintahan jika dalam urusan urat nadi biologis perempuan saja, hukum kita masih memilih untuk menutup mata.