Kolom

Fenomena Thrifting: Antara Gaya Hidup dan Ancaman Limbah Tekstil

Fenomena Thrifting: Antara Gaya Hidup dan Ancaman Limbah Tekstil
Seorang perempuan sedang melihat-lihat pakaian bekas di sebuah toko barang antik. (Pexels/cottonbro studio)

Harga pakaian di mal sekarang seringkali bikin anak muda berpikir dua kali untuk membelinya. Padahal, untuk tampil menarik, kita tidak harus merogoh kocek dalam-dalam. Cukup datang ke toko thrifting dan pintar memilih, modal Rp20 ribu saja sudah bisa membawa pulang baju yang layak pakai untuk memperbaiki penampilan.

Belakangan, kebiasaan ini semakin populer karena media sosial dan para influencer ikut memperkenalkan thrifting sebagai gaya hidup modis yang ramah kantong. Akan tetapi, di balik tren ini, ada tantangan baru yang mulai luput dari perhatian. Praktik yang awalnya menjadi alternatif untuk mengerem budaya konsumtif, kini justru berisiko memicu konsumsi berlebihan dan menumpuk limbah tekstil.

Penggunaan pakaian bekas sebenarnya memiliki rekam jejak sejarah yang panjang. Dokumentasi sejarah mode era 1960-an dari Museum Victoria and Albert (V&A) di London yang berjudul "An introduction to 1960s fashion" mencatat bahwa pakaian vintage dan barang bekas sempat menjadi bagian erat dari ekspresi budaya alternatif anak muda di Barat. 

Pada era 1960-an hingga 1970-an, perkembangan budaya hippie turut mendorong generasi muda saat itu untuk aktif berburu pakaian bekas demi menciptakan gaya unik yang kontras dari standar mode arus utama.

Saat itu, pakaian bekas menjadi ruang untuk mengekspresikan identitas tanpa harus mendikte tren industri. Ada semangat individualitas sekaligus kritik terhadap budaya materialistis yang menganggap penampilan menarik harus selalu memakai barang serba mahal. Dari sinilah thrifting mulai memiliki makna yang lebih dalam, bukan sekadar bergaya membeli baju murah.

Kendati demikian, seiring berjalannya waktu, wajah praktik ini mulai berubah. Ketika thrifting semakin populer, pakaian bekas bergeser menjadi komoditas fashion yang menjanjikan keuntungan. Nilai sebuah pakaian tidak lagi hanya dilihat dari fungsi pakainya, melainkan dari faktor merek, kelangkaan, estetika vintage, hingga tren yang sedang digemari.

Di sinilah dinamika baru muncul. Seseorang yang awalnya memilih pakaian bekas untuk mengerem sifat konsumtif, bisa saja tergoda membeli lebih banyak barang karena harganya yang relatif terjangkau. Alhasil, kebiasaan berburu pakaian bekas ini tanpa disadari mulai mengikuti pola belanja fast fashion. Semangat awal untuk menekan konsumsi pun perlahan beriringan dengan keinginan untuk terus mengikuti tren.

Persoalan ini menjadi semakin menarik jika dikaitkan dengan masalah lingkungan. Menurut data United Nations Environment Programme (UNEP), dunia menghasilkan sekitar 92 juta ton limbah tekstil setiap tahunnya. Terlebih lagi, produksi pakaian sempat meningkat dua kali lipat antara tahun 2000 dan 2015, sementara masa pakainya justru menurun hingga 36 persen.

Data tersebut menunjukkan tantangan besar dalam industri tekstil, di mana pakaian diproduksi semakin banyak, tetapi digunakan dalam waktu yang semakin singkat sebelum akhirnya dibuang. Di sisi lain, perdagangan pakaian bekas lintas negara juga menjadi bagian dari dinamika pengelolaan tekstil global ini.

European Environment Agency mencatat bahwa ekspor tekstil bekas dari Uni Eropa mencapai lebih dari 1,44 juta ton pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 persen menuju Asia dan 43 persen menuju Afrika. Meski sebagian pakaian masih bisa digunakan kembali atau didaur ulang, sebagian lainnya memang ada yang berakhir di tempat pembuangan akhir atau dibakar.

Indonesia sendiri turut menghadapi tantangan dalam perdagangan pakaian bekas impor. Melalui Permendag Nomor 47 Tahun 2025, pakaian bekas dengan kode HS 6309.00.00 resmi ditetapkan sebagai barang yang dilarang impor. Sebagai langkah nyata, Bea Cukai pada September 2026 melaporkan penindakan terhadap 1.435 bal pakaian impor yang diduga bekas dari empat operasi selama Agustus hingga September 2026.

Situasi ini menunjukkan bahwa perdagangan pakaian bekas lintas negara memang membutuhkan pengawasan yang serius. Sebab, ketika pakaian yang sudah tidak layak pakai masuk ke negara tujuan, hal tersebut berpotensi menjadi beban baru bagi pengelolaan limbah masyarakat setempat.

Pada akhirnya, thrifting sebenarnya tetap bisa menjadi alternatif konsumsi yang lebih bertanggung jawab, meskipun praktik ini memang perlu dikembalikan pada semangat awalnya, yaitu memperpanjang usia pakai pakaian, mengurangi pembelian baru, memperbaiki barang yang rusak, serta memanfaatkan kembali pakaian yang masih layak.

Jangan sampai keinginan untuk tampil modis dengan harga murah justru membuat lemari makin penuh dan tumpukan limbah bertambah. Sebab, esensi dari melawan budaya konsumtif sebenarnya dimulai dari cara kita berbelanja dengan lebih bijak, bukan sekadar mengganti tempat belanjanya.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda