Kolom

Pajak Digital RI: Garang Cekik Rakyat Kecil, Lembek ke Perusahaan Asing

Pajak Digital RI: Garang Cekik Rakyat Kecil, Lembek ke Perusahaan Asing
Ilustrasi pembayaran Qris. (Pexels/iMin Technology)

Hampir setiap hari kita tidak bisa lepas dari yang namanya aktivitas digital. Mulai dari streaming film sepulang kerja, belanja bulanan lewat e-commerce, sampai bayar bakso di pinggir jalan pakai QRIS. Semua serba praktis dan cepat, mengubah total cara kita menjalani hidup sehari-hari.

Di balik kemudahan ini, ada satu hal yang tanpa sadar selalu ikut serta dalam setiap transaksi kita, yaitu pajak digital. Pemerintah memang sudah bergerak cepat memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap produk digital yang kita konsumsi. Setiap kali kita berlangganan atau membeli aplikasi, tarif pajak itu otomatis memotong saldo kita.

Namun, kalau kita mau membedah lebih dalam, ada sesuatu yang terasa janggal dalam penerapan aturan ini. Ketika kita sebagai konsumen lokal begitu patuh membayar pajak ekstra untuk setiap hiburan daring, pertanyaannya adalah: ke mana perginya pajak dari para raksasa teknologi global?

Di sinilah letak persoalan utamanya. Sektor pajak digital kita seolah-olah baru menyentuh permukaan konsumen akhir saja. Sementara itu, reformasi struktural untuk mengejar laba korporasi besarnya justru seperti sengaja terlupakan dan dibiarkan buram.

Paradoks yang Membebani Rakyat

Selama ini, fokus penyerapan pajak digital di Indonesia dinilai masih sangat timpang. Berdasarkan data ekonomi terbaru, nilai ekonomi digital di Asia Tenggara terus meroket tajam hingga menembus angka puluhan miliar dolar AS. Menariknya, Indonesia memegang porsi pasar terbesar di kawasan ini.

Sayangnya, kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) badan atau korporasi dari perusahaan teknologi multinasional ini justru terbilang sangat minim. Mengapa hal ini bisa terjadi di tengah pasar yang begitu basah? Jawabannya ada pada aturan kuno perpajakan kita yang masih berpatokan pada kehadiran fisik.

Di era modern seperti sekarang, sebuah perusahaan teknologi global tidak perlu lagi membangun gedung kantor megah di Jakarta. Mereka tidak butuh ruang fisik untuk bisa jualan dan meraup untung triliunan rupiah dari masyarakat Indonesia.

Mereka cukup mengendalikan server dari negara lain yang tarif pajaknya jauh lebih rendah atau bahkan bebas pajak. Akibat aturan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang sudah usang dan belum diperbarui ini, negara kita akhirnya kehilangan potensi penerimaan yang luar biasa besar.

Pihak yang akhirnya menanggung beban justru masyarakat kelas menengah ke bawah. Daya beli mereka terus-menerus tergerus oleh berbagai pungutan konsumsi, sementara pendapatan mereka cenderung stagnan dari tahun ke tahun.

Kondisi tersebut menciptakan sebuah paradoks fiskal yang cukup ironis di tanah air. Pajak digital yang awalnya diagung-agungkan sebagai sumber penerimaan masa depan baru, di lapangan justru menjelma menjadi pungutan yang regresif.

Disebut regresif karena ia langsung memotong kantong konsumen akhir secara rata tanpa melihat latar belakang ekonominya. Di sisi lain, korporasi kakap pemilik platform malah menikmati kelonggaran fiskal yang luar biasa tanpa tersentuh kewajiban PPh yang adil.

Menantang Keberanian Pemerintah

Melakukan reformasi pajak digital memang bukan perkara yang mudah seperti membalikkan telapak tangan. Pemerintah kita harus berhadapan dengan sistem rantai pasok global yang rumit serta dinamika politik internasional yang penuh kepentingan.

Namun, tantangan global tersebut bukan berarti membuat kita boleh berdiam diri. Kita tidak bisa membiarkan ketimpangan ini terus berlarut-larut tanpa adanya solusi konkret. Sudah saatnya pemerintah Indonesia berani menggeser paradigma lama perpajakan mereka.

Kebijakan harus segera diubah, dari yang semula berbasis kehadiran fisik (physical presence) menjadi berbasis kehadiran ekonomi yang signifikan (significant economic presence). Langkah awal yang paling mendesak adalah mempercepat aturan domestik yang lebih mengikat.

Kita tidak bisa hanya terus-menerus menunggu konsensus global yang proses negosiasinya sering kali berjalan lambat. Lagipula, negosiasi internasional sering kali penuh kompromi politik yang lebih menguntungkan negara-negara maju tempat raksasa teknologi itu berasal.

Indonesia sebenarnya memiliki posisi tawar yang sangat kuat sebagai pasar digital terbesar di kawasan regional. Keberanian politik inilah yang saat ini sangat dibutuhkan agar keadilan fiskal dapat ditegakkan di tanah air kita sendiri tanpa pandang bulu.

Menurut opini saya pribadi, reformasi pajak ini bukan sekadar tentang cara bagaimana pemerintah mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya. Ini bukan sekadar angka untuk mengisi kas negara demi mengejar target APBN semata.

Lebih dari itu, ini adalah tentang rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sangat tidak adil rasanya melihat pedagang lokal atau pelaku UMKM yang baru merintis usaha langsung dipantau ketat pajaknya sejak hari pertama mereka buka.

Sementara itu, perusahaan asing berskala global yang meraup cuan dari kuota internet kita bisa melenggang bebas tanpa kontribusi PPh badan yang sepadan. Pemerintah harus selalu ingat bahwa pajak dibuat untuk menyejahterakan rakyat, bukan justru menambah beban hidup mereka.

Menatap Masa Depan Fiskal

Jika reformasi struktural pada sektor digital ini terus-menerus ditunda atau bahkan sengaja dilupakan, maka jurang ketimpangan fiskal di Indonesia akan semakin melebar. Ketidakadilan sosial pun akan terasa semakin nyata di tengah masyarakat.

Kita tentu tidak ingin melihat narasi digitalisasi bangsa hanya berakhir sebagai ladang eksploitasi pasar bagi korporasi asing. Sungguh rugi jika potensi emas ini tidak memberikan dampak balik yang optimal untuk pembangunan fasilitas publik, pendidikan, maupun sektor kesehatan di dalam negeri.

Oleh karena itu, mari kita kawal bersama arah kebijakan perpajakan di era digital ini agar tetap berada di jalur yang benar. Kita semua sangat mendukung langkah pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan negara demi pembangunan.

Namun, dukungan itu berjalan dengan satu catatan utama yang wajib diingat: kejar korporasi besarnya, jangan hanya mencekik leher masyarakat kecil yang sedang berjuang bertahan hidup. Reformasi pajak digital yang berkeadilan harus segera diwujudkan, dan komitmen itu tidak boleh lagi menjadi agenda yang terlupakan.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda