Keindahan alam, budaya, dan seni yang dimiliki Bali menjadi objek wisata yang mampu menjelma magnet penarik perhatian wisatawan.
Beberapa tempat wisata di Bali, seperti Pantai Kuta, Bedugul, Tanah Lot, dan Garuda Wisnu Kencana (GWK), telah menjadikan Bali sebagai primadona wisata Indonesia, baik bagi pengunjung lokal maupun bagi wisatawan mancanegara.
Lokasi-lokasi tersebut selalu menjadi tempat yang wajib dikunjungi untuk masa berlibur yang tak mudah hilang dari ingatan. Nyaris tak pernah habis, pengunjung selalu berdatangan ke Bali seolah sudah ketagihan akan keindahan yang luar biasa di tempat-tempat liburan tersebut.
BACA JUGA: Resign Tanpa Punya Pekerjaan Pengganti, Emang Boleh?
Tak heran jika hingga berminggu-minggu para pengunjung menikmati pesona Bali dengan menginap di hotel-hotel. Namun, baru-baru ini terdapat seorang pria yang membeberkan kesan kurang enak kepada publik mengenai peraturan sebuah hotel di Bali saat pria tersebut menghabiskan masa liburan.
"Sumpah, saya tidur di hotel ini tidak seenak tidur di rumah sendiri. Sungguh. Coba peraturannya lihat sendiri, Charge for Lost & Breakage. Tak paham apa artinya, tapi intinya jangan merusak remote TV, jangan merusak remote AC, jangan merusak tirai, jangan bawa alkohol, jangan bawa cangkir milik hotel, jangan buat noda atau robek, dan jangan merokok," umbar pria itu seperti dikutip dari media sosial Twitter @sosmedkeras pada Selasa (14/11/2023).
Pria berkaus kuning tersebut menyesal sekaligus shock dengan peraturan ketat pihak hotel yang ditempel di dinding kamar.
Lebih jelasnya, demikian tulisan peraturan tersebut:
BACA JUGA: 3 Pertanyaan yang Bikin Relationship Makin Sehat, Cek Sekarang!
Charge for Lost & Breakage (Biaya Ganti untuk Kehilangan dan Kerusakan)
1. Mengambil atau merusak remote televisi dikenai denda sebesar Rp150 ribu.
2. Mengambil atau merusak remote AC dikenai sanksi sebesar Rp150 ribu.
3. Mengambil atau merusak tirai dikenai denda sebesar Rp150 ribu.
4. Membawa alkohol dikenai denda sebesar Rp200 ribu.
5. Membawa cangkir milik hotel dikenai denda sebesar Rp100 ribu.
6. Menyisakan noda atau robekan dikenai sanksi sebesar Rp1 juta.
7. Merokok di kamar hotel dikenai denda sebesar Rp100 ribu.
Menanggapi hal ini, sebagian netizen mendukung dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak hotel, mengingat beberapa waktu lalu dunia maya sempat dihebohkan dengan tamu hotel yang tak bertanggung jawab. Tamu hotel tersebut jorok dan dikenai sanksi hampir Rp20juta.
Dengan demikian, saat menginap di hotel seharusnya pengguna kamar hotel tersebut memakai fasilitas seperlunya. Asal tetap menjaga barang yang terdapat di kamar hotel, serta mengembalikan barang-barang sesuai posisi semula, maka pasti tidak akan ada barang-barang yang rusak, tidak akan ada denda, dan tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS