Sebagaimana telah diketahui bersama, untuk saat ini jika hendak beli motor listrik, siapa pun itu orangnya, akan langsung dapat subsidi Rp7juta rupiah dari pemerintah. Adapun syarat dan caranya sangat mudah, namun sampai saat ini masih saja ada yang bingung mengenai syarat dan cara mendapatkan subsidi tersebut.
Daftar terbaru motor listrik yang telah mendapatkan subsidi, saat ini jumlahnya bertambah. Yang semula 30 motor listrik, kini menjadi 32 motor. Tapi, bagaimana cara dan syarat agar dapat subsidi tersebut? Cara dan syarat ini telah banyak diungkap di media sosial, di antaranya dijelaskan oleh R Indra Permana di kanal YouTubenya yang diunggah pada 14 September 2023 dengan judul "INI CARA & SYARAT DAPAT SUBSIDI MOTOR LISTRIK Rp7 JUTA! MUDAH!".
BACA JUGA: Mau Beli Mobil Baru atau Mobil Bekas? Ini Pertimbangannya
Berikut syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik:
1. Memiliki KTP
Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun dan telah memiliki KTP, maka akan bisa mendapatkan subsidi Rp7 juta rupiah saat membeli motor listrik.
Caranya sangat mudah. Masyarakat cukup datang ke dealer untuk mendapatkan subsidi tersebut. Hal ini pernah dijelaskan oleh juru bicara Kemenperin, Febri Henry Antoni Arif, yang menyebutkan, masyarakat cukup membawa KTP ke dealer terdekat.
Saat datang ke dealer, dealer akan lihat apakah ada data masyarakat itu. Masyarakat datang ke dealer membawa KTP, kemudian dicek. Setelah itu akan ada tim yang mungkin verifikasi ke rumah masyarakat tersebut.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2003 dijelaskan bahwa dealer akan memeriksa kesesuaian data pembeli motor listrik untuk mendapatkan potongan harga kendaraan berbasis listrik tersebut.
BACA JUGA: Berikut 7 Daftar Motor Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah Senilai Rp7 Juta
2. Daftar di Situs SISAPIRa
Salah satu syarat penting pembelian motor listrik subsidi adalah dengan mendaftarkan diri di situs SISAPIRa. SISAPIRa adalah singkatan dari Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua. Situs ini sengaja dibuat khusus untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembelian motor listrik dengan subsidi.
Kesimpulannya, syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan motor listrik subsidi adalah harus Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 17 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan unit motor listrik yang akan dibeli sudah harus terdaftar dalam situs SISAPIRa. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS