Kata "makar" kembali ramai dibicarakan beberapa waktu terakhir. Terkini, kasus yang menimpa aktivis Sri Bintang Pamungkas dalam kasus pemufakatan makar di Polda Metro Jaya, dan kabar terakhir nasibnya masih digantung setelah lama menyandang status tersangka.
Sebelumnya juga terdapat kasus serupa, yaitu beredar surat SPDP kasus makar atas nama Prabowo Subianto sebagai terlapor. Menurut isi salinan SPDP itu, Prabowo diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
Meski demikian, kepolisian mencabut kembali SPDP tersebut dengan dalih nama Pak Prabowo Subianto hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus dan belum waktunya untuk menerbitkan SPDP.
Apa makna makar itu?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata makar memiliki tiga makna yang berbeda. Pertama, diartikan sebagai akal bulus; tipu muslihat.
Arti kedua, diartikan sebagai perbuatan (sebuah usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya. Makna terakhir, makar dapat diartikan sebagai perbuatan (usaha) untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Sedangkan dari sudut pandang kajian linguistics, kata makar dalam Bahasa Inggris diterjemahkan sebagai violent attack atau fierce attack, yang kemudian diartikan sebagai serangan yang bersifat kuat. Selanjutnya, fierce attack/violent attack, ditandai dengan atau menimbulkan energi, emosional yang ekstrem, bengis, kasar, hebat, marah, tidak suka terhadap suatu keadaan saat itu.
Sementara, berdasarkan Kitab Undang undang Hukum dan Pidana (KUHP), kata makar disebutkan dalam Pasal 107. Dalam pasal tersebut, kata makar diartikan sebagai tindakan melanggar hukum dengan melawan pemerintah, makar terhadap ideologi dan makar terhadap presiden yang sedang aktif memimpin.
Berikut merupakan pasal-pasal yang mengatur tentang makar:
Pasal 87 – Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Pasal 104 – Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 106 – Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107:
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun
Pasal 139a – Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
Pasal 139b – Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Terlepas dari itu semua, dari unsur kajian linguistik, secara sederhana, signifiant “makar” adalah citra bunyi yang memberikan pengertian buruk atau negatif. Makna di balik makna makar terindikasi adanya sebuah rencana dengan diikuti sebuah usaha baik pernyataan (lexicology - speaking) ataupun aksi dengan tujuan tertentu.
Selanjutnya, makar menandakan fungsi dari sebuah simbol-semiotik “emosi” yang diklasifikasikan sebagai ancaman.
Dalam dimensi bahasa, secara khusus di dalam dictionary computerized text analysis, kata makar jika dikaji lebih lanjut maka terlihat jelas arah dan tujuan. Disebutnya dengan “drives” yang terdiri dari needs dan motives termasuk juga risiko (akibat) yang dihasilkan.
Lebih lanjut, analisis konten juga memiliki korelasi negatif, yaitu terkait dengan apa yang dikatakan dengan siapa yang berbicara. Maka, jika yang berbicara adalah seseorang yang dianggap tidak memiliki kepentingan sesuatu, maka apa yang disampaikan memiliki tendensi lain di luar konteks.
Pengirim : Sigit Apriyanto, M.Pd.,Ph.D (c)
Dosen Sastra Inggris UML dan anggota Komunitas Linguistik Forensik Indonesia