Presiden Jokowi menandatangani PP No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu pada tanggal 12 November 2019. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 12 Desember 2019.
Langkah pemerintah mengeluarkan aturan terkait insentif pengurangan PPh bagi ratusan bidang usaha (tax allowances) ini merupakan upaya untuk menarik investasi melalui instrumen pajak. Ditandatanganinya peraturan pemerintah ini bertujuan untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
Penentuan bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ini dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas pengembangan sektor ekonomi guna menciptakan suatu ekosistem perekonomian yang menyeluruh. Bidang Usaha yang diberikan fasilitas pajak dalam aturan ini meliputi 166 bidang usaha mulai dari usaha pertanian, kehutanan, pertambangan, berbagai macam industri manufaktur, pengelolaan limbah, hingga usaha pengembangan kawasan pariwisata. Kriteria dari bidang-bidang usaha tersebut meliputi nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.
Terdapat beberapa fasilitas pajak (tax allowances) yang ditawarkan dalam peraturan pemerintah ini. Pertama, fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama Wajib Pajak. Pengurangan penghasilan neto ini dibebankan selama enam tahun sehingga pertahun sebesar 5%. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sejak memulai produksinya secara komersial.
Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tetap dengan tarif pengurangan sebesar 50% dibandingkan dengan tarif yang diatur di Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ketiga, pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri sebesar 10% atau tariff yang rendah menurut tax treaty dari negara asal Wajib Pajak penerima penghasilan.
Keempat, tambahan kompensasi kerugian melebihi lima tahun tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun dengan memenuhi salah satu persayaratan seperti perusahaan melakukan industri di kawasan berikat, mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi/sosial minimal 10 miliar rupiah, menambah paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia, melakukan ekspor paling sedikit 30% dari total penjualan dalam satu tahun pajak, dan sebagainya.
Dengan beragam fasilitas pajak yang ditawarkan melalui PP ini, pemerintah berharap semakin banyak investor dalam negeri maupun luar negeri yang akan melakukan investasi di Indonesia. Insentif pajak ini juga merupakan salah satu strategi pemerintah dalam rangka persaingan global yang semakin ketat terutama saling berlombanya negara-negara di dunia dalam upaya meningkatkan arus investasi langsung (Foreign Direct Investment).
Selain itu, pemerintah juga sudah menyiapkan aturan teknis sebagai pelaksanaan PP ini sehingga siap diimplementasikan oleh para investor terutama dalam rangka menyambut tahun 2020. Pemerintah optimis melalui insentif pajak yang diberikan dan didorong dengan peningkatan kualitas dan percepatan birokrasi, investasi kegiatan usaha prioritas bisa ditingkatkan dan perekonomian Indonesia sanggup mencapai target pertumbuhan sebesar 5,3% sesuai dengan APBN Tahun 2020.
Oleh : Pria Aji Pamungkas (Mahasiswa DIV Akuntansi PKN STAN)