Omnibus Law, Strategi Pemerintah Rampingkan UU Hingga Kembangkan Ekonomi

Tri Apriyani | anitayulianti
Omnibus Law, Strategi Pemerintah Rampingkan UU Hingga Kembangkan Ekonomi
Ilustrasi omnibus law

Konsep Omnibus Law menjadi strategi baru yang digaungkan Jokowi di era kepemimpinan jilid II nya. Omnibus law sendiri merupakan undang-undang (UU)  yang dibuat untuk menyasar satu isu besar suatu Negara yang memungkinkan adanya pencabutan atau pengubahan UU lain dalam rangka penyederhanaan peraturan yang ada.

Dalam tataran internasional, omnibus law dikenal juga sebagai omnibus bill yang sering digunakan oleh Negara dengan sistem common law seperti Amerika Serikat (AS) dalam membuat regulasi. Pemerintah sejauh ini telah meneliti 74 UU yang mengindikasikan adanya tumpang tindih peraturan untuk nantinya akan digabungkan dan dimintakan revisi secara bersamaan ke DPR.

Semangat perampingan yang ditunjukkan Jokowi dalam tata kelola pemerintahan memang dirasa cukup signifikan setelah sebelumnya Jokowi melakukan pemangkasan dari sisi lain yaitu peniadaan jabatan eselon III dan IV di tubuh kementerian/lembaga (K/L).

Di Indonesia, pemerintah akan menyasar tiga segmen utama dalam mengembangkan konsep omnibus law yaitu di sisi UU perpajakan, cipta lapangan kerja dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Penyederhanaan pada tiga bidang ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 karena di dalamnya akan mengandung kemudahan dan kesederhanaan perizinan serta berbagai tawaran insentif bagi stakeholder-nya.

Dari sisi UU perpajakan, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan berbagai fasilitas perpajakan kepada wajib pajak (WP) yang dituangkan dalam 9 (sembilan) poin penting yaitu:

  1. Pajak penghasilan (PPh) Badan diturunkan secara bertahap

Tarif PPh Badan diturunkan dari 25 persen menjadi 20 persen. Penurunan tarif ini akan dilakukan secara bertahap sebesar 3 persen menjadi 22 persen untuk tahun 2021-2022, kemudian diturunkan lagi menjadi 20 persen pada 2023. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menuturkan penurunan tarif ini dilakukan secara bertahap karena dampak fiskalnya harus dijaga. Karena dengan penurunan itu, juga menurunkan basis perpajakan secara signifkan.

  1. Insentif perpajakan bagi perusahaan yang listing di bursa

Tambahan pengurangan tarif PPh Badan sebesar 3 persen dari tarif normal. Penurunan tarif normal ini berlaku selama 5 tahun setelah perusahaan tersebut go public. Perusahaan yang listing di bursa pada tahun 2020 dengan tarif normal 22 persen, maka pada 2021-2022 tarif PPh badannya menjadi 19 persen. Sedangkan untuk perusahaan yang listing pada 2023 dan selanjutnya, akan dikenakan tarif PPh badan sebesar 17 persen.

  1. Penurunan/penghapusan pajak dividen

Dividen sudah tidak lagi menjadi objek pajak dalam negeri, artinya PPh atas dividen di dalam negeri dibebaskan dari pengenaan pajak. Selain itu perusahaan Indonesia yang melakukan ekspansi ke luar negeri juga tidak dikenakan pajak.

Selain itu, terdapat penyesuaian tarif PPh pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang selama ini diterima oleh subjek pajak luar negeri dapat diturunkan lebih rendah dari tarif pajak 20 persen yang selama ini berlaku, diatur dalam Peraturan Pemerintah.

  1. Sistem teritorial untuk penghasilan luar negeri

Penghasilan tertentu (termasuk dividen) dari luar negeri tidak dikenai PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Jika badan usaha tetapnya di luar negeri, dividen tersebut tidak dikenai pajak di Indonesia.

Sedangkan untuk wajib pajak yang berstatus dual residence, objek pajak hanya dikenai PPh yang berasal dari penghasilannya di Indonesia, sedangkan penghasilan dari luar Indonesia tidak dilakukan mekanisme pengenaan pajak PPh pasal 26.

  1. Penentuan subjek pajak orang pribadi

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari dapat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN). Penghasilan dari badan usaha luar negeri tidak dikenai pajak, tetapi penghasilan yang berasal dari Indonesia yang akan dikenai PPh.

Sedangkan untuk ekspatriat atau pekerja asing yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari akan menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN), yang akan dikenai PPh hanya pada penghasilan yang diterima di Indoenesia sedangkan penghasilan yang diterima dari luar negerinya tidak dikenai pajak.

  1. Hak atas pengkreditan pajak masukan

Pengusaha kena pajak (PKP) yang membeli barang atau jasa dari pihak non-PKP dapat mengkreditkan pajak masukannya maksimal sebesar 80 persen.

  1. Perubahan tarif sanksi perpajakan

Tarif sanksi administrasi dari yang semula flat rate 2 persen tiap bulan, akan diubah besarannya mengikuti suku bunga yang berlaku.

  1. Perpajakan transaksi digital

Sebelumnya subjek pajak harus memliki Badan Usaha Tetap (BUT) fisik atau kantor cabang di Indonesia. Namun pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law selama perusahaan tersebut beroperasi atau mendapatkan nilai ekonomi di Indonesia, maka perusahaan tersebut wajib membayar pajak.

  1. Rasionalisasi pajak daerah

Pemerintah pusat dapat menetapkan tarif pajak daerah yang berlaku secara nasional. Selain itu pemerintah pusat dapat memberikan sanksi dan membatalkan Peraturan Daerah yang menghambat investasi.

Dari sembilan poin yang dipaparkan Kementerian Keuangan tersebut, memang memungkinkan adanya trade off antara kemudahan prosedural perpajakan bagi wajib pajak dibandingkan dengan potensi seretnya penerimaan perpajakan sebagai akibat dari adanya berbagai insentif dan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Namun, langkah pemerintah ini diharapkan menciptakan multiplier effect pada perekonomian Indonesia yakni mendorong perusahaan, utamanya yang bergerak di bidang ekspor-impor, untuk lebih dapat menggeliat secara global yang nantinya dapat berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja, peningkatan iklim investasi dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Sedangkan konsep omnibus law pada sisi UU cipta lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM, akan mengintegrasikan UU di sektor koperasi dan UKM untuk tujuan penciptaan lapangan kerja. Penggabungan UU pada kedua sektor ini diarahkan untuk menyelesaikan kendala regulasi yang berbelit dan panjang yang terjadi saat ini.

Namun dalam integrasi ini menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, akan tetap ada pengecualian untuk beberapa regulasi yang memang playing fieldnya tidak bisa sama antara usaha besar dengan usaha kecil, seperti bidang pembiayaan.

Tim satgas RUU omnibus law merancang UU cipta lapangan kerja yang terdiri dari 82 undang-undang termasuk di dalamnya terkait UU UMKM dengan 1.194 pasal.

Draf omnibus law UMKM yang ditargetkan disahkan pada April 2020 ini, sebelumnya akan disampaikan kepada asosiasi pengusaha untuk mendapatkan masukan dan penyelarasan terkait sebelas bidang yang menjadi fokus utama dalam draf RUU cipta lapangan kerja, diantaranya adalah perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi khusus.

Setelahnya jika memang diperlukan akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait kesebelas bidang tersebut.

Namun, di tengah positivisme yang bakal tercipta dari RUU ini nyatanya masih ada hambatan yang muncul terkait aspek lapangan pekerjaan yang mencakup definisi jam kerja, prinsip easy hiring dan flexibel hour, upah, dan pesangon yang masih harus diselesaikan pembahasannya agar realisasi pengesahan RUU cipta lapangan kerja sesuai dengan yang ditargetkan.

Keseriusan pemerintah dalam menggarap proyek besar regulasi ini, menunjukkan besarnya harapan pada pembenahan prosedural di Indonesia yang nantinya akan diiringi dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Oleh: Anita Yulianti /Mahasiswa DIV Akuntansi PKN STAN

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak