Ubah Batas Bea Masuk Barang Kiriman, Strategi Bea Cukai Lindungi Industri

Tri Apriyani | guntararonald
Ubah Batas Bea Masuk Barang Kiriman, Strategi Bea Cukai Lindungi Industri
Ilustrasi pajak (pixabay)

Menjawab masukan dari pelaku usaha, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengubah aturan mengenai pembebasan (de minimis value) barang kiriman. Batasan (threshold) pengenaan bea masuk dan pajak untuk barang kiriman akan diturunkan dari 75 dolar Amerika menjadi 3 dolar Amerika berlaku mulai regulasi yang mengatur diterbitkan.

Bukan tanpa alasan jika threshold diturunkan, melalui akun twitter DJBC (@beacukaiRI) menyatakan bahwa pada tahun 2019 terdapat 49,69 juta paket dari luar negeri. Angka ini meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada tahun 2018. Dampaknya, banyak industri dalam negeri yang gulung tikar terutama komoditi tas, sepatu, dan tekstil. “Karena itulah pemerintah harus mengambil langkah untuk melindungi industri dalam negeri. Kita ga mau kan Indonesia kebanjiran barang impor?” cuit dalam akun resmi @beacukaiRI dikutip Minggu (05/01).

Lebih lanjut, Bea Cukai menggarisbawahi bahwa industri disini bukan hanya UKM, namun juga pelaku usaha yang menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan. Pemerintah perlu melindungi pelaku usaha tersebut bertujuan agar memberikan perlakuan yang adil dalam perpajakan (level playing field) antara hasil produksi dalam negeri dengan produk impor.

“Lalu mungkin ada yang bertanya-tanya, kenapa harus 3 dolar Amerika?” cuit lagi dalam akun @beacukaiRI dikutip Minggu (05/01). Alasannya bahwa kebanyakan barang kiriman selama ini rata-rata nilainya 3 dolar Amerika.

Bea Cukai juga menerapkan strategi dalam kebijakan fiskal yang mengatur barang kiriman, yaitu dengan menyesuaikan tarif pungutan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), meliputi: bea masuk 7,5 persen (tetap), PPN 10 persen (tetap), PPh 0 persen (semula 10 persen dengan NPWP atau 20 persen tanpa NPWP).

Namun khusus tas, tekstil, dan sepatu terdapat perbedaan tarif yang bertujuan agar industri dalam negeri bisa bersaing. Yaitu bea masuk tas 15-20 persen, bea masuk sepatu 25-30 persen, bea masuk tekstil 15-25 persen. Adapun tarif PPN ketiganya tetap 10 persen dan PPh 7,5 persen-10 persen.

Ada satu lagi terkait PPN. Dalam aturan terbaru PPN sebesar 10 persen tetap dikenakan walaupun barang yang dikirim dibawah 3 dolar Amerika. Artinya PPN akan tetap dikenakan berapapun nilai barang impornya.

Namun demikian, ada satu barang yang tidak berlaku pada aturan baru tersebut. Yaitu buku ilmu pengetahuan yang diberikan pembebasan dari pungutan bea masuk dan pajak barang kiriman.

Lebih jauh dalam meningkatkan akurasi nilai pabean, Bea Cukai akan berkerjasama dengan marketplace untuk melakukan pertukaran data transaksi. Dengan otomasi pertukaran data, praktik under-invoicing diharapkan dapat semakin berkurang.

Terkait kapan diberlakukan aturan tersebut, Bea Cukai berpesan jika aturan tersebut belum berlaku hingga regulasi yang mengatur diterbitkan.

Oleh: Ronald Guntara / Mahasiswa D IV Akuntansi PKN STAN

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak