Tax Holiday, Salah Satu Strategi Tingkatkan Investasi

Tri Apriyani | Salsabiyla A
Tax Holiday, Salah Satu Strategi Tingkatkan Investasi
Ilustrasi pajak. (Shutterstock)

Investasi masih digadang-gadang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pasalnya, peningkatan investasi dipercaya mampu menyerap tenaga kerja dan memperbaiki hajat hidup rakyat. Belum lagi investasi asing yang diharapkan menjadi jembatan transfer pengetahuan dan teknologi agar Indonesia tak tertinggal. Sayangnya di tahun 2019, investor potensial dari Tiongkok malah memilih untuk ‘melewati’ Indonesia dan menetap di Vietnam.

Sebenarnya apa yang menjadi daya tarik Vietnam dibandingkan dengan Indonesia? Yang pertama adalah lokasi yang sangat dekat. Tiongkok dan Vietnam adalah negara tetangga yang saling berbatasan langsung. Sehingga pemindahan investasi yang dekat ini lebih memudahkan, bagai antara dua pelupuk mata saja.

Yang kedua adalah penerapan tarif pajak korporasinya yang lebih rendah sekitar 5 persen dari Indonesia, yaitu 20 persen. Indonesia sampai saat ini masih menerapkan tarif 25 persen. Namun, dengan adanya RUU Omnibus Law, tarif pajak koorporasi rencananya akan diturunkan.

Terkait tarif pajak koorporasi atau badan, Indonesia sebenarnya sudah memiliki satu umpan yang mantap, yaitu Tax Holiday. Tax holiday merupakan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu 5 hingga 20 tahun, bahkan apabila memenuhi persyaratan bisa ditambah hingga total lebih dari 20 tahun.

Bisa dibayangkan suatu badan usaha bisa memanfaatkan sebagian dari penghasilannya selama jangka waktu tersebut untuk bermacam-macam hal, misal untuk kesejahteraan pegawai, untuk menambah modal, peningkatan kapasitas operasi dan lain sebagainya.

Pemberian tax holiday ini diatur bedasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Dengan melihat perkembangan ekonomi dunia saat ini, tax holiday diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap kenaikan investasi di Indonesia, baik oleh investor dalam negeri maupun investor asing.

Dalam tax holiday, yang dimaksud dengan investor atau penanam modal terdiri dari Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) yang merupakan WNI, Badan Usaha Indonesia, Negara Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia; dan Penanam Modal Asing (PMA) yang merupakan WNA, Badan Usaha Asing Atau Pemerintah Asing yang menanamkan modal di wilayah Negara Republik Indonesia. Per November 2019, tercatat 44 wajib pajak telah mendapatkan fasilitas berupa  tax holiday, dari sebelumnya hanya 12 wajib pajak di tahun 2018.

Tax holiday khusus diberikan untuk wajib pajak badan yang bergerak pada industri pionir di Indonesia. Sesuai dengan pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018, industri pionir terdiri dari 18 sektor yaitu

  1. industri logam;
  2. industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas;
  3. industri petrokimia;
  4. industri kimia dasar anorganik;
  5. industri kimia dasar organik;
  6. industri bahan baku farmasi;
  7. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal atau elektroterapi;
  8. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
  9. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
  10. industri pembuatan robotik;
  11. industri pembuatan mesin pembangkit listrik;
  12. industri pembuatan kendaraan bermotor;
  13. industri pembuatan komponen utama kapal;
  14. industri pembuatan komponen utama kereta api;
  15. industri pembuatan komponen pesawat terbang;
  16. industri pengolahan pertanian, perkebunan atau kehutanan;
  17. infrastruktur ekonomi;
  18. dan ekonomi digital.

Besarnya pengurangan PPh Badan bergantung dari nilai investasi yang ditanamkan oleh wajib pajak terebut di Indonesia. Pengurangan PPh Badan sebesar 50 persen dapat diberikan kepada wajib pajak yang menanamkan modalnya pada industri pionir dengan nilai investasi Rp100 miliar hingga kurang dari 500 miliar rupiah selama 5 tahun. Setelah jangka waktu tersebut, wajib pajak diberikan tambahan pengurangan pajak penghasilannya sebesar 25 persen selama 2 tahun pajak.

Sedangkan pengurangan PPh Badan sebesar 100 persen dapat diberikan kepada wajib pajak yang menanamkan modalnya pada industri pionir dengan nilai investasi 500 miliar rupiah hingga kurang dari 1 triliun rupiah selama 5 tahun; nilai investasi Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun selama 7 tahun; nilai investasi Rp5 triliun hingga kurang dari Rp15 triliun selama 10 tahun; nilai investasi Rp15 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun selama 15 tahun; dan untuk nilai investasi lebih dari Rp30 triliun selama 20 tahun. Setelah jangka waktu tersebut, wajib pajak diberikan tambahan pengurangan pajak penghasilannya sebesar 50 persen selama 2 tahun pajak.

Ketentuan lainnya adalah wajib pajak harus berstatus badan hukum di Indonesia; melakukan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan pemberian atau pemberitahuan penolakan pengurangan PPh Badan; dan perbandingan antara utang dan modal memenuhi PMK 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.

Tax holiday sebenarnya bukan barang baru. Pertama kali diperkenalkan kebijakan pembebasan PPh Badan pada 1967 melalui UU Nomor 1 Tahun 1967, hingga kini diatur  dalam PMK Nomor 150/PMK.010/2018. Selanjutnya untuk menciptakan kemudahan dalam usaha Pemerintah Indonesia menarik investor, pemrosesan pengajuan kini dipercepat. Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, proses pengajuan tax holiday yang dahulu menghabiskan waktu hingga 125 hari kini cukup dengan 5 hari saja.

Terlihat usaha serius pemerintah dalam memperbaiki iklim ekonomi dan investasi di Indonesia. Terciptanya lapangan kerja baru, penyerapan tenaga kerja, peningkatan kesejahteraan, dan meningkatnya produktivitas dari dalam negeri diharapkan memicu pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, demi kesejahteraan bangsa.

Oleh: Salsabiyla A.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak