Bagi kamu pengguna kartu SIM (SIM Card) prabayar untuk kebutuhan smartphone-mu, kamu butuh untuk mendaftarkannya terlebih dahulu untuk aktivasi kartu.
Sebelum dapat digunakan, Kartu SIM Prabayar harus melalui proses pendaftaran dengan memasukkan NIK KTP dan Nomor Kartu Keluarga sesuai anjuran Kementerian Komunikasi dan Informasi yang tertuang dalam Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelangganan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi Kartu SIM Prabayar dapat dilakukan dengan mudah. Berikut adalah langkah mudah registrasi Kartu SIM Prabayar:
Bagi pengguna kartu SIM prabayar Telkomsel seperti Telkomsel dan AS, kamu dapat menggunakan 2 cara yaitu yang pertama dengan mengunjungi situs berikut https://www.telkomsel.com/registrasiprabayar. Lalu klik ‘Cek Nomor Saya’ dan ikuti perintah selanjutnya.
Cara kedua adalah dengan mengirimkan SMS. Isikan kode registrasi, NIK KTP, dan No Kartu Keluarga lalu kirimkan SMS ke no 4444.
Pengguna baru Telkomsel
Ketik: REG<SPASI>NIK#NOMOR KK#
Contoh: REG 1234567890123456#3210987654321098#
Pengguna lama Telkomsel
Ketik: ULANG<SPASI>NIK#NOMOR KK#
Contoh: ULANG 1234567890123456#3210987654321098#
Untuk registrasi kartu XL Prabayar kamu cukup siapkan NIK KTP dan Nomor Kartu Keluarga. Kirim SMS ke 4444 dengan mengikuti kode berikut ini:
Pengguna baru XL dan AXIS
Ketik: REG<SPASI>NIK#NOMOR KK#
Contoh: REG 1234567890123456#3210987654321098#
Pengguna lama XL dan AXIS
Ketik: ULANG<SPASI>NIK#NOMOR KK#
Contoh: ULANG 1234567890123456#3210987654321098#
Indosat Ooredoo
Pengguna kartu SIM Prabayar Indosat Ooredoo (Indosat dan IM3) dapat melakukan registrasi melalui SMS ke 4444 dengan mengikuti kode berikut:
Ketik: REG<SPASI>NIK#NOMOR KK#
Contoh: REG 1234567890123456#3210987654321098#
Pengguna kartu Prabayar Tri dapat melakukan registrasi kartu baru atau lama dengan mengunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/ dan ikuti cara berikut:
- Pilih opsi sesuai kartu yang dimiliki pengguna. "Registrasi Calon Pelanggan" untuk kartu baru dan "Registrasi Ulang" untuk kartu lama.
- Masukan nomor Tri yang akan diregristrasikan
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
- Masukan Nomor Kartu Keluarga
- Masukkan angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan
- Klik kotak "Iam not a robot"
- Klik "kirim" jika data yang dimasukkan sudah benar.
Selain itu kamu juga bisa mendaftarkan kartu Prabayar Tri mu dengan melalui SMS ke 4444 dengan kode berikut:
Ketik: REG<SPASI>NIK#NOMOR KK#
Contoh: REG 1234567890123456#3210987654321098#
Itulah langkah mudah registrasi Kartu SIM Prabayar agar kartumu dapat digunakan dan terdaftar di Kemkominfo.