Pemerintah Takut dengan Seni! Sejarah Musik Indonesia dalam Limitasi Zaman

Tri Apriyani | muhammad husni
Pemerintah Takut dengan Seni! Sejarah Musik Indonesia dalam Limitasi Zaman
Aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan (18/2/2019) (Antara Foto/Moch Asim)

Setelah melalui polemik yang cukup panjang, Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan resmi ditarik pada 7 Maret 2019, tepat 2 hari sebelum hari musik nasional dirayakan.

Terlepas dari pasal-pasalnya yang diketahui secara umum sangat memberatkan banyak pihak apabila disahkan, RUU ini memunculkan beberapa pertanyaan menggelitik yakni “pernahkah hal semacam ini terjadi di Indonesia sebelumnya?”, dan “mengapa RUU ini ditolak habis-habisan oleh para pelaku industri musik?”

Diusulkan pada pertengahan 7 Juni 2017, sekitar 10 fraksi di DPR bulat mendukung RUU ini dan mengaku berkomitmen untuk membuktikan musik menyatukan sekat-sekat perbedaan politik.

Setahun berselang, seiring melambungnya ke permukaan UU No 2 Tahun 2018 MD3 Pasal 105 Ayat (1) huruf d yang memberikan hak pada DPR (badan legislasi) untuk mengusulkan sebuah RUU. Kemudian singkat cerita, pada sidang paripurna DPR tertanggal 31 Oktober 2018 resmilah RUU Permusikan masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2019. [1]

Anang Hermansyah mengatakan bahwa RUU Permusikan ditujukan untuk membuat industri musik Indonesia yang lebih baik, namun fakta di lapangan sepertinya berkata lain. Para musisi yang tergabung di Konferensi Musik Indonesia (KAMI) dan Koalisi Seni Indonesia menolak dan mengecam RUU ini dikarenakan banyaknya pasal karet yang ada di dalamnya.

DPR terkesan grasah-grusuh dalam membuat aturan dan terlihat seolah pembuatannya tidak dilakukan dengan pemahaman yang mendalam perihal konsekuensi yang akan dihadapi. [2]

Musik menjadi media yang sangat efektif dalam menyampaikan suatu pesan, kekuatannya dalam memadukan nada-nada dan lirik yang tajam dapat terekam dengan mudah oleh otak. Itu menyelami ruang-ruang terdalam dari diri individu, dapat mengubah persepsi pendengarnya bahkan mengubah pandangan hidupnya juga.

Karenanya musik dapat menjadi alat perlawanan yang ramah lingkungan, dengan mengabarkan isu-isu sosial pada pendengarnya tentang keadaan sekitar tanpa harus bergesekan langsung dengan aparatur represif negara melalui aksi fisik.

Limitasi di Dunia Permusikan

Beberapa penguasa di Republik ini pernah melakukan limitasi atau pembatasan terhadap dunia permusikan, dengan kata lain, secara tidak langsung mereka memotong lidah musisi-musisi di zaman tersebut.

Dalihnya beragam, ada yang tidak suka karena lirik-lirik yang dibawakan kritis, sinis, menodai kebudayaan bangsa, ngak-ngik-ngok, serta menganggapnya cengeng. Tak sedikit pegiat seni musik yang harus berurusan dengan pemerintah dikarenakan lagu-lagu yang diciptakannya dianggap ditujukan untuk menyindir penguasa saat itu.

Sebagai contoh, pada masa pemerintahan Soekarno, musik yang berbau barat dan bernada cengeng dibatasi bahkan bisa dikatakan dilarang perederannya di Indonesia. Bung Besar tidak menyukai segala bentuk baru dari imperialisme, kolonialisme, dan kapitalisme.

Namun, restriksi tersebut tidak membatasi kreativitas musisi-musisi Indonesia. Rachmat Kartolo dengan lagu “Patah Hati”-nya menghibur rakyat Indonesia pada tahun 1963, kemudian selang setahun kemudian Bung Besar mengganyang lagu tersebut karena dianggap menyuarakan kelembekan.

Pemerintah pada saat itu mulai memberi garis pembatas dan berlaku menjadi polisi moral bagi rakyatnya, juga secara tersirat membatasi rakyatnya untuk berekspresi. Dengan modal nekat, “Koes Bersaudara” melompati garis batas tersebut dengan menyanyikan lagu-lagu dari The Beatles dan Elvis Presley di tiap penampilannya.

Dampak dari keberanian tersebut, mereka dikirim ke bui tanpa proses-proses pengadilan pada 29 Juni 1965, dan tanpa alasan yang jelas mereka dibebaskan kembali pada 29 September 1965. Hanya karena musik, mereka mendekam di Penjara dan kebebasannya dirampas juga. [3]

Setali tiga uang dengan zaman Soekarno, di zaman Soeharto kebebasan berekspresi dalam permusikan kembali dipangkas. Lirik lagu “Hidup di Bui” karya band D’Lloyd diperkosa dan dikorup, konon katanya lirik lagu ini membuat Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) ketakutan.

Dianggap mendiskreditkan wibawa pemerintah pada bagian “Apalagi penjara Tangerang, masuk gemuk pulang tinggal tulang,” Bartje van Houten (Personil D’Lloyd) dipanggil polisi dan kemudian mengganti sebagian lirik lagu termasuk menjadi “apalagi penjara di zaman perang”. [4]

Setelahnya, banyak bermunculan pelaku-pelaku musik yang juga ikut memberikan sindirannya melalui karya-karyanya di Zaman Orde Baru. Bimbo dengan “Tante Sun”-nya memotret gaya hidup hedonis para istri pejabat, ditolak dan dicekal sehingga dilarang untuk ditayangkan di TVRI.

Rhoma Irama dengan “Rupiah”-nya yang juga ikut dilarang tayang TVRI dengan dalih rupiah adalah mata uang resmi Indonesia sehingga tak boleh dianggap sebagai penyebab pertikaian. Hingga puncaknya, Menteri Penerangan saat itu, Harmoko, mengharamkan lagu “Hati Yang Luka” karya Obbie Messakh.

Di mata Harmoko, lagu-lagu semacam itu menghambat semangat kerja dan tidak mencerminkan kenyataan yang ada di dalam masyarakat. Namun, sebenarnya yang disajikan dalam lagu itu ialah kehidupan pernikahan yang kerap dihiasi kekerasan, soal suami yang suka main gila dan menampar istri.

Perlu diingat juga, sebelum dibatasinya “Hati Yang Luka” ini, rezim ini pernah juga membunuh lagu “Gendjer-Gendjer” karya Muhammad Arief. Pada kenyataannya, lagu berbahasa Jawa ini bukanlah sebuah lagu yang menyuarakan agar rakyat angkat palu dan sabit melawan pemerintah, melainkan sebuah lagu yang berkisah tentang seorang ibu yang berjuang agar anaknya bisa makan. [5]

Bahkan dalam bingkai era reformasi yang menjunjung kebebasan berekspresi, pemerintah masih sempat melakukan limitasi. Slank pernah digugat oleh DPR yang tersinggung oleh lagu “Gosip Jalanan”. Polisi mempersulit izin manggung Slank setelah peristiwa di Tahun 2008 tersebut.

Liriknya yang berbunyi “Mau tau gak mafia di Senayan? Kerjanya tukang buat peraturan. Bikin UUD, ujung-ujungnya duit,” menyuratkan dukungan mereka dan menyuarakan semangat anti korupsi pada golongan muda dianggap melecehkan harga diri para petinggi negeri.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID-Jabar) membatasi jam siar beberapa lagu yang dikatakan melanggar norma kesopanan dan kesusilaan. Hal ini sampai ke telinga Bruno Mars, yang mana dua lagu miliknya masuk ke dalam daftar hitam tersebut. “Dear Indonesia, I gave u the wholesome hits ‘Nothin On You,’, ‘Just The Way You Are,’ & ‘Treasure.’ Don’t lump me in with that sexual deviant,” ungkap Bruno Mars. [6]

Jika memang ada ketakutan musik dapat menghancurkan generasi muda, mengapa tidak kita perkuat edukasi dan institusi pendidikan alih-alih membatasi karya musik? Melarang dan membatasi lirik lagu, serta mempersempit ruang gerak musisi sama saja membunuh kreatifitas dan industri kreatif itu sendiri. 

Jangan tutup mata dan menganggap persoalan ini hanya milik segelintir orang saja! Musik merupakan nafas bagi budaya kita, dengan membiarkan pemerintah mengamputasi kebebasan berekspresi para musisi, kita sama saja membunuh budaya kita sendiri.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak