Mudah! Langkah-langkah Cetak Ulang Bukti Pendaftaran PPDB Online 2020

Rendy Adrikni Sadikin
Mudah! Langkah-langkah Cetak Ulang Bukti Pendaftaran PPDB Online 2020
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di SMP Negeri 60, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta tahun 2020 sudah di buka mulai 11 Juni lalu. Nah, simak cara cetak ulang bukti pendaftaran PPDB Online 2020. Mari disimak bersama!

Salah satu alur yang harus diikuti oleh peserta PPDB Online DKI Jakarta adalah mencetak dan mengaktivasi PIN atau Token yang terdapat dalam bukti pendaftaran.

Lalu bagaimana jika calon siswa maupun orang tua siswa yang sudah mengajukan akun lupa menyimpan atau mencetak bukti pendaftaran yang berisi token tersebut?

Berdasarkan penjelasan dari akun resmi Instagram Disdik DKI Jakarta, Seasa (16/6/2020), para peserta yang lupa mencetak bukti pendaftaran itu bisa mengajukan cetak ulang melalui akun PPDB Online.

Adapun langkah-langkah yang harus diikuti untuk mencetak ulang bukti pendaftaran adalah sebagai berikut.

Cara cetak ulang dari komputer/laptop:

1. Buka website ppdb.jakarta.go.id

2. Pilih jenjang (SD/SMP/SMA/SMK)

3. Klik "Cetak Ajuan Akun" yang terletak di sebelah kiri halaman atau di bawah foto profil calon siswa, lalu isi nomor peserta dan tanggal lahir.

Cara cetak ulang dari handphone:

1. Buka website ppdb.jakarta.go.id

2. Pilih jenjang (SD/SMP/SMK)

3. Klik ikon 3 garis yang ada di sebelah kiri atas layar

3. Pilih menu "Cetak Ajuan Akun", lalu isi nomor peserta dan tanggal lahir.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan, bisa menghubungi layanan pengaduan PPDB di nomor :

- Tlp/hotline : (021) 39504053 ; (021) 39504050

- Tlp/SMS : 082114555537; 082114555538; 082114557312; 082114557313

- Whatsapp : 081380063214; 081380063215.

Itulah cara melakukan cetak ulang bukti pendaftaran PPDB Online DKI Jakarta 2020!

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak