Seperti yang kita ketahui, Laut China Selatan terkenal dengan kekayaan alamnya. Melimpahnya kandungan minyak dan gas di Laut China Selatan, serta banyaknya sumber daya laut menjadikan Laut China Selatan sebagai wilayah yang menggiurkan. Selain itu, padatnya lalu lintas di Laut China Selatan juga menjadi penggoda bagi Tiongkok. Saat ini, Tiongkok mengklaim bahwa Laut China Selatan secara keseluruhan merupakan milik Tiongkok. Hal tersebut diklaim oleh Tiongkok melalui teori nine-dash line atau 9 garis putus–putus. Garis yang diklaim Tiongkok tersebut merupakan garis yang membentang di antara kawasan Laut China Selatan tersebut.
Dalam kaitannya Tiongkok dengan Laut China Selatan, hal ini berkaitan dengan konvensi internasional. Apa itu konvensi internasional? Konvensi internasional merupakan suatu perjanjian atau kesepakatan diantara dua negara atau lebih. Konvensi internasional mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam tingkat internasional. Contoh dari konvensi internasional tersebut salah satunya adalah United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS). UNCLOS merupakan konvensi PBB untuk hukum laut. UNCLOS mengatur tentang ketentuan wilayah hukum laut. Konvensi ini sangat penting bagi banyak negara, terutama Indonesia yang merupakan negara kepulauan.
Tiongkok dalam klaim sepihak menyatakan bahwa mayoritas wilayah Laut China Selatan merupakan milik Tiongkok. Hal tersebut menurut Tiongkok berdasarkan pada nilai historis Tiongkok. Klaim Tiongkok atas Laut China Selatan melalui nine-dash line miliknya tersebut dipatahkan oleh PBB karena PBB berdalih bahwa penggunaan laut ataupun wilayah laut sudah diatur melalui United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) tersebut.
Nine-dash line merupakan hal yang tidak mengikuti ketentuan normatif komunitas internasional, mengapa demikian? Karena nine-dash line bukan merupakan kesepakatan atas banyak pihak yang terlibat di komunitas internasional. Klaim tersebut hanya berdasarkan kepada klaim sepihak. Nine-dash line dinilai bukan merupakan kesepakatan atau perjanjian yang sah. Kesepakatan atau perjanjian yang sah terdapat pada United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS). Dalam UNCLOS, terdapat tak kurang dari 158 negara yang menyetujui dan bergabung kedalam kesepakatan tersebut. Sedangkan nine-dash line tidak lebih dari hanya sekedar klaim sepihak atas nilai historis belaka.
Hal itu yang menjadikan UNCLOS sebagai kesepakatan atau perjanjian yang kuat dan sah. Dalam kaitannya dengan teori hukum alam, UNCLOS merupakan perjanjian dan kesepakatan yang sah. Dalam perjanjian atau kesepakatan yang sah, pihak-pihak yang telah berjanji haruslah menepati janjinya secara baik, tanpa melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati. Maka, atas hal tersebut, dikarenakan Tiongkok tidak mematuhi ketentuan yang telah disepakatinya yang mana dalam hal ini ialah UNCLOS, Tiongkok dinilai telah melanggar kesepakatan yang telah dibuatnya.
Maka, Tiongkok dinilai tidak menghormati atau mengindahkan hukum internasional. Karena Tiongkok yang melanggar ketentuan internasional tersebut, maka tak salah jika PBB memberikan peringatan kepada Tiongkok. Tak hanya klaim secara historis, Tiongkok juga membangun pangkalan militer yang terletak di Laut China Selatan. Hal tersebut mengundang polemik dunia internasional karena Tiongkok tampil sangat agresif, juga menciptakan instabilitas di kawasan Asia Tenggara. Instabilitas kawasan terjadi karena Tiongkok tidak patuh terhadap ketentuan internasional yang sudah disepakati banyak negara.
Nine-dash line merupakan klaim Tiongkok yang tidak sesuai dengan kaidah hukum internasional, karena dalam hukum internasional harus ada kesepakatan diantara negara-negara yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Aturan yang sah terdapat dalam United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) yang keberadaannya tidak bisa digantikan tanpa adanya kesepakatan negara-negara yang terlibat.
Klaim sepihak oleh Tiongkok dapat menimbulkan instabilitas kawasan, dan satu satunya cara untuk memulihkan instabilitas tersebut yakni dengan cara Tiongkok mematuhi hukum internasional yang berlaku karena gugatan Tiongkok atas Laut China Selatan kepada Mahkamah Arbitrase Perserikatan Bangsa-Bangsa ditolak karena tidak memiliki dasar hukum.
Oleh: Bedriansyah Septian Zaini, Mahasiswa Universitas Gadjah Mada