Indonesia merupakan negara dengan jumlah pulau sekitar 17.504 pulau dan garis pantai lebih dari 80.000 km. Tidak dapat dipungkiri bahwa wilayah pesisir beserta sumber daya alam di daerah pesisir memiliki arti penting bagi masyarakat pesisir dan juga dapat mendongkrak ekonomi Indonesia apabila dapat diberdayakan dengan baik dan benar. Namun, dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk dan pesatnya kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dari tahun ke tahun dapat menjadi hambatan untuk pemberdayaan wilayah pesisir.
Wilayah pesisir memiliki potensi dalam pertumbuhan ekonomi negara, yaitu sebagai penyedia komoditas ikan di laut dan dapat menjadi kawasan pariwisata atau kawasan industri dan perhubungan. Namun demikian, kontribusi sektor kelautan ini tidak mendongkrak perekonomian negara atau dapat dikatakan cukup kecil pengaruhnya dalam pertumbuhan ekonomi negara. Sehingga diperlukan penanganan dalam pemberdayaan wilayah pesisir dan lautan di Indonesia karena melimpahnya sumber daya yang dimiliki.
Wilayah pesisir beserta sumber daya alamnya ini tentu menjadi arti penting bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Nilai ini dapat dilihat dari 2 aspek, yaitu secara sosial ekonomi dan secara biofisik. Secara sosial ekonomi, wilayah pesisir dan laut menjadi titik tumpu bagi 120 Juta penduduk Indonesia yang hidup di wilayah pesisir.
Secara biofisik, dengan garis pantai lebih dari 80.000 km menjadikan Indonesia sebagai negara dengan garis pantai yang terpanjang di Dunia setelah Kanada. Hal ini didukung pula dengan keanekaragaman hayati di wilayah pesisir dan laut Indonesia yang menjadikan wilayah pesisir dan laut memiliki potensi dalam pembangunan ekonomi bangsa Indonesia. Sehingga, hal ini menjadi pertanyaan umum tentang rendahnya taraf hidup masyarakat nelayan.
Dengan kondisi tersebut, tidak heran apabila masyarakat memiliki anggapan bahwa perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir oleh instansi pemerintah berkaitan untuk memenuhi tujuan tertentu tanpa memikirkan dampak kedepannya.
Aktivitas semacam ini diyakini dapat menimbulkan konflik akibat perbedaan kepentingan antar sektor yang melakukan aktivitas di wilayah pesisir dan lautan yang sama. Selain itu, pendekatan semacam ini biasanya tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan kepada sektor lain, sehingga dapat mematikan usaha sektor lain. Untuk itu, diperlukan adanya pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu.
Pengelolaan wilayah pesisir dan lautan secara terpadu adalah suatu konsep pendekatan perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir yang melibatkan banyak pihak ataupun ekosistem dan dilakukan secara terpadu. Perencanaan secara terpadu ini dimaksudkan untuk mencapai pembangunan wilayah pesisir secara teratur tanpa mengesampingkan kepentingan suatu pihak. Dalam hal ini keterpaduan mengandung tiga dimensi yaitu sektoral, bidang ilmu, dan keterkaitan ekologis.
Keterpaduan secara sektoral dapat diartikan diperlukan koordinasi tugas dan wewenang tiap sektor atau instansi pemerintah yang terkait sehingga adanya perbedaan dapat didiskusikan untuk mencapai hasil yang terbaik. Secara umum, terdapat tiga tahap utama dalam suatu pengelolaan yaitu perencanaan, implementasi dan evaluasi. Keterpaduan disini harus diterapkan sejak tahap perencanaan sampai evaluasi.
Saat ini, menyempitnya luas wilayah pesisir di Indonesia berasal dari beberapa faktor, seperti erosi, perubahan iklim, pariwisata dan urbanisasi. Tekanan tersebut secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada seluruh ekosistem yang ada, selain satwa liar yang hidup di wilayah pesisir tetapi juga berdampak bagi perekonomian dan kesejahteraan manusia.
Sehingga, pengelolaan pesisir harus dilakukan secara terpadu dan menyeluruh mengingat dampak yang dihasilkan tidak hanya menyangkut manusia, melainkan menyangkut satwa di wilayah tersebut. Sebuah konsep yang ditawarkan dalam pengelolaan pesisir adalah ICZM (Intregated Coastel Zone Management). ICZM adalah suatu konsep pendekatan yang membahas pengelolaan wilayah pesisir dan suatu pedoman untuk mengelola kawasan pesisir secara terpadu. Konsep ini membutuhkan dukungan pemerintah untuk menangani berbagai masalah lintas disiplin ilmu ataupun hal hal lain yang menjadi kewenangan pemerintah itu sendiri.
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Terpadu atau yang biasa dikenal ICZM merupakan salah satu hasil Konferensi Pesisir Dunia (World Conference of Coast) yang digelar di Belanda, tahun 1933. Pada forum tersebut, Subandono, et al, (2009) menyatakan konsep PWPT yang diartikan sebagai proses paling tepat menyangkut masalah pengelolaan pesisir, baik untuk kepentingan saat ini maupun jangka panjang, termasuk di dalamnya akibat kerugian habitat, degradasi kualitas air yang diakibatkan oleh pencemaran, perubahan siklus hidrologi, berkurangnya sumber daya pesisir, kenaikan muka air laut atau dampak akibat perubahan iklim dunia.
Subandono, et al, (2009) juga menyatakan bahwa konsep ICZM merupakan suatu tatanan perencanaan dan pengelolaan yang dapat menaklukkan berbagai kendala dan permasalahan dalam pengelolaan wilayah pesisir, seperti ketidak-sinkronan lembaga intitusi yang satu dengan yang lain atau birokrasi yang berorientasi pada satu sektor, konflik kepentingan, kurangnya prioritas, kurangnya kepastian hukum, kurangnya pengetahuan kedudukan wilayah dan faktor sosial lainnya, serta kurangnya informasi dan sumberdaya.
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki beberapa permasalahan pada wilayah pesisirnya, dimana pertumbuhan penduduk yang pesat di wilayah pesisir. Keunggulan kawasan pesisir yaitu dapat menyediakan ruang dengan aksesibilitas tinggi dan relatif murah dibandingkan dengan kawasan tengah kota. Sehingga, sebagian besar wilayah pesisir menjadi sasaran pergerakan penduduk dalam melakukan migrasi atau pembangunan.
Umumnya wilayah pesisir di Indonesia memiliki berbagai fungsi, antara lain penyedia sumber daya alam, sebagai kawasan industri dan pelabuhan, pariwisata, perikanan dan permukiman. Selain itu juga, berkaitan dengan kemudahan akses dan hubungan antar pulau dan antar wilayah itulah sebagian besar kota-kota di Indonesia berada di kawasan pesisir. Sehingga fakta tersebut mengingatkan kita mengenai pentingnya pengelolaan kawasan pesisir yang terpadu dalam menunjang pembangunan di Indonesia.