Konstitusi merupakan bagian penting dari sebuah negara yang berisikan dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku di dalam sebuah negara. Konstitusi ini memiliki dua bentuk, yang pertama adalah konstitusi dalam bentuk tertulis dan yang kedua adalah konstitusi dalam bentuk yang tidak tertulis.
Setiap negara pasti memiliki yang namanya konstitusi. Layaknya negara lain Indonesia juga memiliki konstitusi yaitu Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 ini merupakan konstitusi tertulis sebab peraturannya tertulis di dalam naskah Pembukaan UUD 1945.
Mengartikan constitution sebagai Undang-Undang Dasar merupakan kebiasaan dari orang Belanda dan Jerman yang memakai kata grondwet yang berasal dari dua kata yaitu grond yang berarti dasar dan wet yang memiliki arti Undang-Undang dan juga dari kata grundgesetz yang berasal dari dua kata yaitu grund yang berarti dasar dan gesetz yang memiliki arti Undang-Undang yang mana kedua kata istilah ini menunjukkan naskah tertulis (Miriam Budiardjo, 2007: 95).
UUD 1945 sebagai konstitusi yang ada di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang sudah ditetapkan secara konstitusional sedangkan hukum sendiri memiliki arti produk politik dikarenakan pada setiap hasil produk hukum merupakan produk politik oleh karena itu hukum bisa juga dilihat sebagai kristalisasi yang berasal dari pemikiran politik yang saling berinteraksi di dalam kalangan politisi (M. Agus Santoso, 2009: 9).
Harapan dengan adanya konstitusi ini adalah agar hak-hak seluruh warga negara Indonesia bisa terlindungi. Konstitusi ini digunakan untuk mengatur seluruh rakyat yang ada di dalam sebuah negara. Menciptakan kehidupan yang aman dan damai itu tidaklah mudah. Diperlukan sebuah peraturan yang menjadi dasar untuk memimpin sebuah negara.
Negara yang damai pasti memerlukan adanya sebuah peraturan. Konstitusi ini memiliki tujuan yang hendak dicapai oleh sebuah negara, contohnya konstitusi yang ada di Indonesia di dalam konstitusinya Indonesia memiliki tujuan yang tertulis pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Adanya tujuan yang hendak dicapai inilah yang membuat suatu negara jadi memiliki acuan untuk menjadikan dirinya sebagai negara maju yang bisa bersaing dengan negara lain. Negara yang maju akan memiliki kemudahan untuk menjalin kerja sama dengan negara lain. Keuntungan yang didapatkan juga sangat banyak ketika negara kita menjadi negara maju.
Konstitusi ini dibuat oleh lembaga yang berwenang di dalam sebuah negara. Lembaga yang berwenang untuk membuat UUD 1945 adalah DPR. Kita tidak boleh asal dalam membuat sebuah konstitusi karena akibat yang dihasilkan juga bukanlah hal yang kecil. Ketika kita sebagai lembaga negara yang akan mengamandemen UUD 1945 kita harus memiliki kesepakatan bersama anggota MPR.
Dalam pembuatan konstitusi kita harus menyesuaikan dengan budaya yang ada di Indonesia. Konstitusi yang dihasilkan harus bisa diterima oleh seluruh rakyat Indonesia. Kita sebagai lembaga negara harus bekerja sesuai dengan apa yang diinginkan oleh rakyat Indonesia, tetapi harus dalam hal yang positif dan tidak merugikan orang lain.
Kita menjabat sebagai lembaga negara juga karena dukungan dan pilihan dari rakyat Indonesia sehingga kita harus memberikan imbalan kepada mereka dalam bentuk pengabdian yang baik kepada seluruh rakyat Indonesia.
Konstitusi ini berlaku di dalam sebuah negara yang patut dipatuhi oleh seluruh rakyatnya. Jika kita melanggar peraturan yang tertulis pada konstitusi ini maka kita akan mendapatkan sebuah hukuman atau sanksi. Ketika kita berada pada sebuah negara kita wajib untuk mentaati seluruh peraturan yang ada di dalam negara tersebut. Misalnya ketika kita berada di Indonesia kita wajib untuk mentaati seluruh peraturan yang ada di negara Indonesia.
Ketika kita berada di wilayah Indonesia kita dilarang untuk menyiksa orang lain, jika kita melakukannya maka kita akan mendapatkan sanksi yang setimpal dengan apa yang telah kita perbuat. Peraturan yang ada di dalam Pembukaan UUD 1945 dapat dilihat pada Pasal 28G Ayat 2 Pembukaan UUD 1945. Inilah yang menjadi salah satu dasar diberlakukannya segala macam peraturan yang ada di Indonesia.
Konstitusi inilah yang membuat warga negara menjadi taat akan seluruh ketentuan yang terdapat pada negara tercinta kita ini. Melanggar peraturan yang ada di negara kita sama saja kita tidak menyayangi negara kita sendiri. Kita harus menyayangi negara kita ini sebagai bukti bahwa kita bangga menjadi bagian dari negara kita. Kita tidak boleh melanggar peraturan yang ada pada sebuah negara kapanpun dan di manapun itu selama kita masih berada di wilayah negara tersebut. Kita wajib untuk mematuhinya karena kita berada di wilayahnya.
Mematuhi peraturan sebuah negara merupakan bentuk penghargaan kita terhadap negara tersebut. Sebagai warga negara yang baik kita patut menjadi contoh yang baik untuk warga negara yang lain. Ketika kita bersikap taat dan patuh terhadap negara kita sendiri maka orang lain akan menjadikan hal itu sebagai contoh yang baik dan patut untuk ditiru.
Namun berbeda lagi jika kita melanggar peraturan, maka orang lain juga akan menirunya sebab warga negaranya sendiri saja tidak takut untuk melanggar peraturan yang ada di negara ini sehingga orang lain juga akan melakukan hal yang sama, mereka juga tidak akan takut untuk melanggar peraturan yang terdapat pada negara kita ini.
Di dalam sebuah negara akan terdapat bermacam-macam paturan yang harus ditaati. Konstitusi yang ada di Indonesia dibuat ketika diadakannya sidang BPUPKI pada tahun 1945. BPUPKI bertugas untuk membantu negara Indonesia dalam mempersiapkan kemerdekaannya.
Menjadi negara yang merdeka Indonesia memerlukan adanya konstitusi, untuk itu dibuatlah UUD 1945 yang akan dijadikan sebuah konstitusi untuk negara Indonesia. Dalam membuat UUD 1945 BPUPKI mengadakan sidang yang menghasilkan rancangan UUD 1945 yang berisi
- Pernyataan Indonesia merdeka
- Pembukaan Undang-Undang Dasar
- Undang-Undang Dasar terdiri atas pasal-pasal (Noor Ms Bakry, 1994: 23).
Naskah dari UUD 1945 kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan lembaga bentukan Jepang. Adanya konstitusi di dalam sebuah negara sangatlah penting sebab di sinilah terdapat cita-cita sebuah negara yang harus diraih.
Demokrasi di Indonesia awalnya menggunakan UUD 1945 yang berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Kemudian negara Indonesia beralih ke konstitusi RIS pada tahun 1949 yang berlaku mulai dari tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950.
Selanjutnya negara Indonesia beralih ke UUDS pada tahun 1950 yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 5 Juli 1959. Kemudian negara Indonesia kembali lagi ke UUD 1945 yang berlaku mulai dari tanggl 5 Juli 1959 sampai dengan tangal 19 Oktober 1999.
Lalu negara kita ini beralih menggunakan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku pada tanggal 19 Oktober 1999 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2002. Kemudian untuk yang terakhir kalinya negara Indonesia beralih menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah mengalami perubahan yang diberlakukan mulai dari tanggal 10 Agustus 2002 sampai sekarang ini.
Di Indonesia UUD 1945 juga banyak sekali mengalami amandemen. Amandemen terhadap UUD 1945 awalnya dilaksanakan pada tahun 1999, amandemen yang kedua dilakukan pada tahun 2000, lalu amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001 dan yang terakhir amandemen keempat dilakukan pada tahun 2002. Oleh sebab itu naskah resmi UUD 1945 menurut Jimly Assiddiqie (2007: 98) terdiri atas lima naskah yakni:
- Naskah Undang-Undang Dasar 1945 pertama
- Naskah Perubahan pertama UUD 1945 Tahun 1999
- Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 Tahun 2000
- Naskah Perubahan ketiga UUD 1945 Tahun 2001
- Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 Tahun 2002
Daftar Pustaka
- Sartono, K, 2018, ‘KAJIAN KONSTITUSI INDONESIA DARI AWAL KEMERDEKAAN SAMPAI REFORMASI KONSTITUSI PASCA ORDE BARU’, Humanika, Vol. 8, No. 1, Dilihat pada 18 Oktober 2020,
- Santoso, M, 2013, ‘PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA’, Yustisia, Vol. 2, No. 3, Dilihat pada 18 Oktober 2020,
- Tim Redaksi, 2014, ‘UUD 1945 AMANDEMEN DAN KABINET KERJA JOKOWI-JK 2014-2019’, Cemerlang Publishing: Yogyakarta