Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang sangat signifikan pada hampir seluruh aspek dalam kehidupan terutama ekonomi. Gubernur Bank Indonesia, Dr. Perry Warjiyo menyatakan dampak dari penyebaran Covid-19 menyebabkan kepanikan pasar serta resesi ekonomi global.
Dampak tersebut juga terasa dalam perekonomian Indonesia sebagaimana pertumbuhan ekonomi pada triwulan I mengalami kontraksi, neraca transaksi berjalan dan transaksi modal mengalami defisit, dan menyebabkan terjadinya pelemahan pada nilai tukar.
Pemulihan ekonomi nasional dilakukan dengan mengambil kebijakan fiskal dan moneter yang komprehensif. Di samping itu, Pemerintah juga mengalokasikan dana APBN untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp 695,2 triliun.
Masyarakat dan pelaku usaha termasuk UMKM juga mempunyai peran yang strategis dalam mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. Pemerintah memberikan kemudahan/stimulus fiskal dan moneter, seyogyanya disambut dengan positif oleh pelaku usaha dengan menggerakkan usahanya secara baik.
Pada tanggal 15 dan 16 Juli 2020 Bank Indonesia melaksanakan Rapat Dewan Gubernur (RDG), dengan hasil keputusan sebagai berikut, yaitu menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,00 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen.
Keputusan tersebut konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga serta sebagai langkah lebih lanjut untuk terus mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
1. Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai nilai fundamental dan mekanisme pasar akan terus dilanjutkan, di tengah masih berlanjutnya ketidakpastian pasar keuangan global.
2. Untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19, Bank Indonesia lebih menekankan pada penguatan sinergi ekspansi moneter dengan akselerasi stimulus fiskal Pemerintah.
Dalam hal ini, Bank Indonesia berkomitmen untuk melakukan pendanaan atas APBN 2020 melalui pembelian SBN dari pasar perdana secara terukur, baik sesuai mekanisme pasar maupun secara langsung sebagai bagian dari upaya untuk biaya kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral K/L dan Pemerintah Daerah guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Di samping itu, Bank Indonesia juga berbagi beban dengan Pemerintah untuk mempercepat pemulihan UMKM dan korporasi.
3. Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi langkah-langkah kebijakan dengan Pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, termasuk penyediaan pendanaan bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui mekanisme repo dan/atau pembelian SBN yang dimiliki LPS sesuai Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2020.
4. Bank Indonesia juga terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi melalui kolaborasi antara bank dan fintech untuk melebarkan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 risiko lambannya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang belum juga reda.
Hal ini sejalan dengan output global yang diproyeksikan turun 4,9 persen pada tahun ini. Pemulihan pun diperkirakan baru akan terjadi di taun 2021.
Beliau juga mengungkapkan upaya pemulihan ekonomi global harus dilakukan secara merata serta terkoordinasi dengan memfokuskan kebijakan domestik untuk mencapai pemulihan yang aman, meningkatkan kebijakan kolektif G20 dalam pemulihan ekonomi dunia, serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk keberlanjutan dan inklusivitas perekonomian di masa yang akan datang.