Pemerintah selaku pemilik otoritas pelaku kebijakan publik pada dasarnya dicanangkan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Sesuai amanat konstitusi, negara dalam hal ini pemerintah diberi mandat dalam memberikan pelayanan publik.
Berbagai pelayanan publik tersebut mencakup pelayanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, politik, sosial budaya dan lain sebagainya. Sebagai warga negara, masyarakat memiliki hak-hak tersebut yang perlu untuk dipenuhi oleh pemerintah selaku pelayan publik.
Namun, dalam keberlangsungannya, pemerintah selaku pemberi pelayanan publik belum tentu bisa memberikan pelayanan yang maksimal. Terdapat beberapa kesalahan, kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam memberikan pelayanan publik, termaksud juga dalam membuat kebijakan publik sehingga berdampak buruk kepada masyarakat.
Dapat dikatakan bahwa masyarakat selaku warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses perumusan hingga implementasi kebijakan oleh pemerintah. Sebagaimana yang terjamin oleh konstitusi, yakni termaktub dalam Pasal 28 C Ayat (3) UUD 1945 tentang “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”. Sederhananya, warga negara diberikan legalitas atau kewenangan dalam turut berpartisipasi secara aktif sebagai kontrol negara.
Penulis menilai bahwa urgensi partisipasi masyarakat dalam mengontrol pemerintah sangatlah tinggi. Penting sekali masyarakat selaku penerima kebijakan mengontrol atau mengawasi setiap kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah.
Dalam kebijakan yang berkenaan dengan kehidupan masyarakat, pemerintah juga tidak diperkenankan untuk mengambil kebijakan yang sewenang-wenang, mesti diadakan kebijakan deliberatif, sehingga melahirkan win-win solution antara pemerintah dan masyarakat. Pengawasan yang kuat dari masyarakat tentu akan membuat beberapa oknum pemerintah berpikir dua kali dalam mengeluarkan kebijakan yang menyimpang sehingga merugikan masyarakat.
Besar harapan penulis agar masyarakat, bisa menggunakan hak berpartisipasinya dalam mengawal kebijakan pemerintah. Sebagai kontrol negara, untuk diketahui bahwa partisipasi adalah hak warga negara, jadi tidak perlu untuk takut atau apatis dalam mengawal pemerintah.
Penulis berharap kita sekalian tidak hanya menjadi masyarakat yang prosedural, yakni hanya menggunakan hak kita dalam Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), namun selapas itu apatis dengan berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Sebagai warga negara yang baik, kita mesti menjadi warga negara yang substansial, yakni tidak hanya memberikan hak dalam Pemilu atau Pilkada, tetapi juga sustantif dalam mengontrol dan mengawal kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah.
Dengan adanya kontrol yang kuat dari masyarakat, maka akan mampu untuk meminimalisir kesalahan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, dan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah sesuai dengan yang apa diharapkan