Menyusun Perencanaan Kerja yang Efisien dalam Sebuah Perusahaan

Tri Apriyani | talitha safa
Menyusun Perencanaan Kerja yang Efisien dalam Sebuah Perusahaan
Ilustrasi perencanaan kerja (pixabay)

Sebelum membuka sebuah bisnis atau pekerjaan, hendaknya mengetahui bagaimana merencanakan tenaga kerja yang baik agar perusahaan dapat mencapai tujuannya. Tenaga kerja merupakan orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

Sedangakan, proses penyusunan ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyususnan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan keternagakerjaan yang berkesinambungan disebut perencanaan tenaga kerja.

Merencanakan tenaga kerja sangat penting bagi perusahaan untuk mengatur bagaimana jalannya pekerja nanti dan juga sebagai pedoman dalam menggunakan tenaga kerja yang efektif dan efisien. Sebelum menyusun perencanaan tenaga kerja, maka perlu diperhatikan dalam merencanakan tenaga kerja:

Kebijakan-kebijakan Stabilitas Ketenegakerjaan

Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”. Artinya setiap pekerja berhak untuk mendapatkan apa yang menjadikan haknya dalam bidang pekerjaan baik jam kerja, upah atau gaji, dan kebijakan-kebijakan lainnya.

Stabilitas ketenagakerjaan, berurusan dengan sejumlah karyawan yang dipertahankan oleh organisasi pada suatu waktu yang ditentukan. Terdapat 2 kebijakan dasar dalam menghadapi stabilitas :

a. Mengikuti permintaan yang tepat

Mengikuti permintaan yang tepat dengan mempertahankan biaya tetap langsung yang mengikat pada produksi, tetapi memunculkan biaya lainnya ( biaya perekrutan dan biaya layoff, asuransi pengangguran, dan upah yang premium untuk menarik personal agar menerima pekerjaan yang tidak stabil). Kebijakan ini cenderung memperlakukan tenaga kerja sebagai biaya variabel.

b. Menjaga jumlah karyawan secara konstan

Menjaga jumlah karyawan secara konstan dengan mempertahankan tenaga kerja yang terlatih dan menjaga perekrutan, layoff, dan biaya pengangguran pada level minimum. Namun, dengan pekerjaan yang dipertahankan konstan, para karyawan tidak dimanfaatkan secara penuh ketika jumlah peermintaan rendah, dan perusahaan ridak memiliki sumber daya manusia yang dibutuhakan ketika jumlah permintaan tingi. Kebijakan ini cenderung untuk memperlakukan tenaga kerja sebagai biaya tetap.

Jadwal Kerja

Jadwal kerja merupakan susunan untuk mengatur kegiatan atau aktivitas. Dengan jadwal kerja dapat membantu untuk mengetahui aktivitas apa saja yang akan dilakukan. Jadwal kerja sangat penting bagi para pekerja untuk mengetahui jam berapa para pekerja akan bekerja. Para pekerja tidak mungkin untuk terus-menerus bekerja. Mereka pasti bekerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan sesuai dengan aturan ataupun kebijakan yang telah disepakati. Selain itu, jadwal kerja juga tidak boleh membebankan pekerja sehingga para pekerja dapat bekerja dengan baik dan agar tetap sehat.

Standar tenaga yang digunakan di AS masih 5 hari 8 jam. Di Indonesia menurut UU No. 13 tahun 2003 jam kerja normal yang berlaku adalah 7 jam dalam 1 hari untuk karyawan yang bekerja dengan 6 hari dalam seminggu. Sedangkan karyawan yang bekerja dalam 5 hari dalam seminggu yaitu 8 jam per harinya. Akan tetapi, jadwal kerja yang populer adalah Flextime. Flextime atau waktu fleksibel merupakan sistem pengaturan kerja yang memberikan lebih banyak kebebasan kepada karyawan dalam mengatur jam kerja.

Di mana memungkinkan bagi para karyawan di dalam batasan tertentu dapat menetapkan jadwal mereka sendiri. Kebijakan ini memberikan otonomi dan kebebasan pada sisi tenaga kerja. Selain itu, pilihan lainnya yaitu hari kerja yang fleksibel. Pilihan ini dilakukan dengan  beberapa waktu tetapi dengan hari yang lebih lama atau pada hari tertentu dapat bekerja di bawah jam standar kerja perharinya tetapi harus diganti dengan hari berikutnya. Pergantian jam kerja tersebut harus tetap sesuai dengan standar kerja perminggunya yaitu 40jam perminggu.

Penggolongan Pekerjaan dan Aturan kerja

Banyak organisasi yang memiliki klasifikasi pekerjaan dan aturan kerja yang ketat. Klasifikasi adalah sebuah metode untuk mengevaluasi atau menilai bagaimana pekerjaannya. Bentuk klasifikasi tersebut akan digunakan untuk menilai dan menentukan upah atau gaji, penempatan kerja, dan  jabatan. Sedangkan untuk aturan kerja berupa aturan yang dibuat mengenai hal-hal yang berhubungan dalam bekerja.

Aturan ini berupa jam waktu kerja mulai dari masuk/masuk dan jam istirahat, pakaian yang digunakannya, kewajiban yang dilakukan, dan keselamatan kerja. Aturan-aturan tersebut haruslah dibuat dengan baik sesuai dengan pekerja agar pekerja merasa nyaman dalam bekerja. Jika aturan dan klasifikasi kerja dibuat terlalu ketat atau mengkang pekerja maka dapat membatasi fleksibilitas pekerja di tempat kerja, yang mana akan mengurangi fleksibilitas fungsi operasional. Maka dari itu, tugas manajer operasional dalam hal ini yaitu membuat peraturan agar para pekerja merasa nyaman untuk bekerja dan akan meningkatkan kualitas perusahaan. Perusahaan haruslah membuat susunan kepegawaian dan menentukan penjadwalan kerja yang fleksibel agar pekerja semakin lebih responsif dan efisien.

Sumber: 

  • Heizer, Jaz, Barry Render. 2015. Manajemen Operasi: Manajemen Keberlangsungan dan Rantai Pasokan Edisi 11. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
  • Perencanaan Tenaga Kerja. Paralegal.id. 3 Maret 2003. 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak