Implikasi Peraturan Perundang-undangan pada Masalah Kesehatan

Tri Apriyani | Firas Azizah
Implikasi Peraturan Perundang-undangan pada Masalah Kesehatan
Ilustrasi rumah sakit. [Shutterstock]

Masalah kesehatan adalah kesenjangan antara apa yang terjadi dengan sektor kesehatan. Mengidentifikasi masalah kesehatan adalah bagian utama dari siklus ini. Pemecahan masalah, dimana siklus pemecahan masalah merupakan proses yang berkelanjutan ditunjukkan untuk pengembangan bidang kesehatan dan proses peningkatan pelayanan kesehatan serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Republik Indonesia 2009 Kesehatan akan dikenal sebagai hukum kesehatan. Kesehatan itu bermakna, ukuran yang ditentukan secara luas dalam WHO dan hukum kesehatan, yaitu Kesehatan fisik, Keterampilan mental, spiritual dan sosial. Produktif secara sosial dan ekonomi ini menunjukkan status kesehatan seseorang yang tidak hanya bisa diukur.

Seiring dengan perubahan struktur demografis yang mencakup lebih banyak orang lanjut usia dan orang dengan penyakit kronis, biaya layanan kesehatan terus meningkat. Akibatnya, sistem perawatan kesehatan di seluruh dunia semakin sulit untuk menyediakan layanan perawatan kesehatan yang ekonomis, terkoordinasi, dan berkualitas tinggi kepada orang-orang yang mereka layani. Dalam mengatasi masalah yang berkembang ini, perubahan penting dalam kebijakan, prosedur, dan praktik sangat penting.

Berbagai komite kesehatan hukum juga telah mengeluarkan aturan baru, beberapa di antaranya masih meminta komentar. Namun, lambatnya implementasi UU Keperawatan (UU 33 Tahun 2005) masih menjadi kendala, terutama daIam hal kemampuan perawat dalam meresepkan dan mengeluarkan obat.

Terutama masalah pembiayaan kesehatan per kapita. Indonesia juga termasuk yang terendah di antara negara-negara ASEAN. Pada tahun 2000 pembiayaan kesehatan Indonesia sebesar Rp. US $ 171.511, sedangkan Malaysia mencapai US $ 374. Dalam hal belanja modal di bidang kesehatan (belanja modal untuk penyediaan layanan kesehatan), pemerintah hanya dapat mencapai 2,2% dari PDB, sedangkan Malaysia menyumbang 3,8% dari PDB. Situasi ini masih jauh dari Amerika Serikat yang bisa mencapai 15,2% dari PDB-nya pada setiap tahun. Peranan hukum di bidang kesehatan sangat penting bagi pembangunan kesehatan di Indonesia, terutama di daerah terpencil dan sangat terpencil.

Menurut Siswati (2013) Peraturan perundang-undangan kesehatan di bidang kesehatan terus berkembang, oleh karena itu tenaga kesehatan harus memahami sepenuhnya agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Dengan begitu masyarakat merasakan pelayanan yang diberikan dengan baik dan adil.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak